Sidak Skincare dan Kosmetik, Satreksrim Maros Sita Produk Kadaluwarsa
Kamis, 31 Okt 2024 14:41

Proses pemeriksaan skincare dan kosmetik. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) skincare di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang.
Dalam sidak ini, Polres Maros menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peredaran skincare dan kosmetik di Pasar Tramo Butta Salewangang.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Jukrah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skincare abal-abal. Yang kemudian kami sesuaikan dengan Kabupaten Maros," ujarnya kepada awak media, kamis (31/10/2024).
Pandu berharap, jika ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.
"Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi," jelasnya.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa kios penjual kosmetik masih memajang produk jualannya meski telah kadaluwarsa. Umumnya para pedagang berdalih kosmetik yang telah kadauwarsa itu akan diretur ke supplier.
"Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM, tpi juga menemukan produk kosmetik yang kadaluarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim," ujarnya.
Produk yang telah diserahterimakan kata Pandu, akan disposal. Sementara yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan.
Jika terbukti skin care yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan. Koperasi dan UMKM Kabupaten Maros, mengingatkan kepada pedagang skin care di 19 los kios kiranya untuk lebih memperhatikan produk jualannya. Utamanya batas kadaluarsa produk tersebut.
Dalam sidak ini, Polres Maros menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peredaran skincare dan kosmetik di Pasar Tramo Butta Salewangang.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Jukrah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skincare abal-abal. Yang kemudian kami sesuaikan dengan Kabupaten Maros," ujarnya kepada awak media, kamis (31/10/2024).
Pandu berharap, jika ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.
"Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi," jelasnya.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa kios penjual kosmetik masih memajang produk jualannya meski telah kadaluwarsa. Umumnya para pedagang berdalih kosmetik yang telah kadauwarsa itu akan diretur ke supplier.
"Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM, tpi juga menemukan produk kosmetik yang kadaluarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim," ujarnya.
Produk yang telah diserahterimakan kata Pandu, akan disposal. Sementara yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan.
Jika terbukti skin care yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan. Koperasi dan UMKM Kabupaten Maros, mengingatkan kepada pedagang skin care di 19 los kios kiranya untuk lebih memperhatikan produk jualannya. Utamanya batas kadaluarsa produk tersebut.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang
Selasa, 07 Okt 2025 18:52

Sulsel
Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran 3 Masjid
Pelaku merupakan pelaku pembakaran tiga masjid yang sempat meresahkan warga beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui seorang sopir asal Polewali, Sulawesi Barat.
Rabu, 01 Okt 2025 18:07

Sulsel
Kawal Aksi Demonstrasi di Maros, 200 Aparat Kepolisian Dikerahkan
Kapolres Maros AKBP Dounglas Mahendrajaya menuturkan, untuk mengamankan aksi demonstrasi ini, pihak kepolisian menurunkan sekitar 200 personel.
Senin, 01 Sep 2025 18:31

News
Polres Maros Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 700 Gram
Dalam waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu mencapai 700 gram.
Kamis, 28 Agu 2025 18:00

News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Sulsel Bakal Panggil Konsultan Proyek Bermasalah Rp60 Miliar di Bone
2

Reses di Barombong dan Parang Tambung, Andi Makmur Garansi Perjuangkan Aspirasi Warga
3

DPRD Sulsel Fasilitasi Aspirasi Ratusan Tenaga Kesehatan Non-ASN dari Kabupaten/kota
4

Bluebird Group Hadirkan Perjalanan Aman-Nyaman untuk Warga Makassar
5

Telkomsel NextDev Sambangi Makassar, Cetak Technopreneurs Unggul Lewat Kurikulum Berbasis AI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Sulsel Bakal Panggil Konsultan Proyek Bermasalah Rp60 Miliar di Bone
2

Reses di Barombong dan Parang Tambung, Andi Makmur Garansi Perjuangkan Aspirasi Warga
3

DPRD Sulsel Fasilitasi Aspirasi Ratusan Tenaga Kesehatan Non-ASN dari Kabupaten/kota
4

Bluebird Group Hadirkan Perjalanan Aman-Nyaman untuk Warga Makassar
5

Telkomsel NextDev Sambangi Makassar, Cetak Technopreneurs Unggul Lewat Kurikulum Berbasis AI