Sidak Skincare dan Kosmetik, Satreksrim Maros Sita Produk Kadaluwarsa
Kamis, 31 Okt 2024 14:41
Proses pemeriksaan skincare dan kosmetik. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) skincare di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang.
Dalam sidak ini, Polres Maros menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peredaran skincare dan kosmetik di Pasar Tramo Butta Salewangang.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Jukrah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skincare abal-abal. Yang kemudian kami sesuaikan dengan Kabupaten Maros," ujarnya kepada awak media, kamis (31/10/2024).
Pandu berharap, jika ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.
"Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi," jelasnya.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa kios penjual kosmetik masih memajang produk jualannya meski telah kadaluwarsa. Umumnya para pedagang berdalih kosmetik yang telah kadauwarsa itu akan diretur ke supplier.
"Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM, tpi juga menemukan produk kosmetik yang kadaluarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim," ujarnya.
Produk yang telah diserahterimakan kata Pandu, akan disposal. Sementara yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan.
Jika terbukti skin care yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan. Koperasi dan UMKM Kabupaten Maros, mengingatkan kepada pedagang skin care di 19 los kios kiranya untuk lebih memperhatikan produk jualannya. Utamanya batas kadaluarsa produk tersebut.
Dalam sidak ini, Polres Maros menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peredaran skincare dan kosmetik di Pasar Tramo Butta Salewangang.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Jukrah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skincare abal-abal. Yang kemudian kami sesuaikan dengan Kabupaten Maros," ujarnya kepada awak media, kamis (31/10/2024).
Pandu berharap, jika ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.
"Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi," jelasnya.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa kios penjual kosmetik masih memajang produk jualannya meski telah kadaluwarsa. Umumnya para pedagang berdalih kosmetik yang telah kadauwarsa itu akan diretur ke supplier.
"Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM, tpi juga menemukan produk kosmetik yang kadaluarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim," ujarnya.
Produk yang telah diserahterimakan kata Pandu, akan disposal. Sementara yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan.
Jika terbukti skin care yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan. Koperasi dan UMKM Kabupaten Maros, mengingatkan kepada pedagang skin care di 19 los kios kiranya untuk lebih memperhatikan produk jualannya. Utamanya batas kadaluarsa produk tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Ratusan Personel Polres Maros Tes Urine Mendadak
Ratusan personel Polres Maros menjalani pemeriksaan urine secara mendadak, Senin (4/3/2026). Tes ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Rabu, 04 Mar 2026 13:57
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
Sulsel
Polres Maros Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Tramo
Polres Maros bersama instansi terkait memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tramo Maros, Sabtu (28/2/2026).
Minggu, 01 Mar 2026 10:26
Sulsel
Tekan Kecelakaan, Wakapolres Maros Perintahkan Edukasi Masif Keselamatan Berkendara
Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma menginstruksikan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan untuk menggencarkan sosialisasi tertib dan etika berlalu lintas.
Senin, 09 Feb 2026 11:11
Sulsel
Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial.
Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Darul Fikri Bangun Kolam Renang, Bidik Status Sekolah Internasional
2
Ramadan Berkah, Semen Bosowa Bagikan 8 Ton Pangan untuk Warga Barru
3
Semen Bosowa Salurkan 1.000 Paket Sembako di Barru, Gaungkan Upaya Pengentasan Kemiskinan
4
Ramadan Berbagi, SD Terpadu Rama Salurkan Bantuan ke 11 Panti Asuhan
5
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Darul Fikri Bangun Kolam Renang, Bidik Status Sekolah Internasional
2
Ramadan Berkah, Semen Bosowa Bagikan 8 Ton Pangan untuk Warga Barru
3
Semen Bosowa Salurkan 1.000 Paket Sembako di Barru, Gaungkan Upaya Pengentasan Kemiskinan
4
Ramadan Berbagi, SD Terpadu Rama Salurkan Bantuan ke 11 Panti Asuhan
5
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita