Sidak Skincare dan Kosmetik, Satreksrim Maros Sita Produk Kadaluwarsa
Kamis, 31 Okt 2024 14:41
Proses pemeriksaan skincare dan kosmetik. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) skincare di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang.
Dalam sidak ini, Polres Maros menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peredaran skincare dan kosmetik di Pasar Tramo Butta Salewangang.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Jukrah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skincare abal-abal. Yang kemudian kami sesuaikan dengan Kabupaten Maros," ujarnya kepada awak media, kamis (31/10/2024).
Pandu berharap, jika ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.
"Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi," jelasnya.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa kios penjual kosmetik masih memajang produk jualannya meski telah kadaluwarsa. Umumnya para pedagang berdalih kosmetik yang telah kadauwarsa itu akan diretur ke supplier.
"Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM, tpi juga menemukan produk kosmetik yang kadaluarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim," ujarnya.
Produk yang telah diserahterimakan kata Pandu, akan disposal. Sementara yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan.
Jika terbukti skin care yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan. Koperasi dan UMKM Kabupaten Maros, mengingatkan kepada pedagang skin care di 19 los kios kiranya untuk lebih memperhatikan produk jualannya. Utamanya batas kadaluarsa produk tersebut.
Dalam sidak ini, Polres Maros menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peredaran skincare dan kosmetik di Pasar Tramo Butta Salewangang.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Jukrah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skincare abal-abal. Yang kemudian kami sesuaikan dengan Kabupaten Maros," ujarnya kepada awak media, kamis (31/10/2024).
Pandu berharap, jika ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.
"Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi," jelasnya.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa kios penjual kosmetik masih memajang produk jualannya meski telah kadaluwarsa. Umumnya para pedagang berdalih kosmetik yang telah kadauwarsa itu akan diretur ke supplier.
"Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM, tpi juga menemukan produk kosmetik yang kadaluarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim," ujarnya.
Produk yang telah diserahterimakan kata Pandu, akan disposal. Sementara yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan.
Jika terbukti skin care yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan. Koperasi dan UMKM Kabupaten Maros, mengingatkan kepada pedagang skin care di 19 los kios kiranya untuk lebih memperhatikan produk jualannya. Utamanya batas kadaluarsa produk tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Sulsel
Tak Terima Ditegur Polisi, Pengendara Tak Pake Helm Ngamuk
Sebuah video beredar memperlihatkan seorang pria mengamuk saat ditegur oleh aparat kepolisian di salah satu ruas jalan di Kabupaten Maros, viral dan menjadi perbincangan.
Selasa, 18 Nov 2025 14:24
Sulsel
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
Praktik penimbunan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Maros. Aparat Kodim 1422/Maros menemukan tumpukan solar subsidi di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa setelah menerima laporan dari warga.
Senin, 17 Nov 2025 18:49
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahuh penjara.
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
4
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
5
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
4
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
5
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025