Kejati dan Polda Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Rp 87 Miliar di UNM

Rabu, 09 Jul 2025 16:10
Kejati dan Polda Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Rp 87 Miliar di UNM
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polda dan Kejati Sulsel sama-sama menyelidiki dugaan korupsi pada proyek transformasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 Miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sejauh ini Polda Sulsel sedang memeriksa dan meneliti dokumen yang dilaporkan oleh pelapor.

"Kita baru menerima laporan, kini kita sedang meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor terkait dugaan korupsi tersebut," jelas Didik, Selasa (8/7) sore.

Lanjut Didik, setelah berkas-berkas diteliti oleh penyidik, barulah langkah penyelidikan dilanjutkan.

"Dari hasil dokumen itulah nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik, surat yang dibawa oleh pelapor kemarin masih dipelajari oleh penyidik," ucap dia.

Didik mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan, karena berkas pelaporan terkait dugaan korupsi tersebut masih dipelajari.

"Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen, yang diperiksa, belum ada, nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi," ungkap dia.

Diketahui, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi saat ini tengah dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin.

Ihsan melaporkan Jayadi terkait anggaran percepatan reformasi perguruan tinggi yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) untuk UNM.

Menurut Ihsan, ada dugaan terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM, terkait penggunaan dana reformasi perguruan tinggi tahun 2024 senilai Rp87 miliar lebih.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru