Polisi Tetapkan Tersangka 3 Pemilik Skincare Ilegal
Selasa, 12 Nov 2024 18:01
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi saat memberikan keterangan terkait dengan perkembangan produk skincare ilegal. Foto: Dewan
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tersangka pada kasus skincare ilegal yang mereka tangani. Bahkan mereka sekaligus menetapkan tiga orang pemilik kosmetik diduga berbahan kimia ini.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, status penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah Polda Sulsel mengadakan pers konferensi pers dan menemukan kandungan berbahaya di dalam produk skincare pada Jumat (08/11/2024) kemarin.
"Tadi malam gelar perkara, setelah itu ada nanti prosesnya penetapan tersangka, ini akan kita ekspos, kita akan rilis. Jadi ada tiga produk skincare yang kita datangi, itu ada tiga tersangka, pemiliknya semua," ungkapnya kepada jurnalis media di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.
Kemudian, Dedy sapaannya belum memberikan penjelasan secara detail terkait identitas para tersangka tersebut. "Nanti nama-nama tersangka kami akan ekspos setelah selesai semua proses pemeriksaan yang kami lakukan," ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait peredaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," pungkasnya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, status penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah Polda Sulsel mengadakan pers konferensi pers dan menemukan kandungan berbahaya di dalam produk skincare pada Jumat (08/11/2024) kemarin.
"Tadi malam gelar perkara, setelah itu ada nanti prosesnya penetapan tersangka, ini akan kita ekspos, kita akan rilis. Jadi ada tiga produk skincare yang kita datangi, itu ada tiga tersangka, pemiliknya semua," ungkapnya kepada jurnalis media di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.
Kemudian, Dedy sapaannya belum memberikan penjelasan secara detail terkait identitas para tersangka tersebut. "Nanti nama-nama tersangka kami akan ekspos setelah selesai semua proses pemeriksaan yang kami lakukan," ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait peredaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan
5
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan
5
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar