Polisi Tetapkan Tersangka 3 Pemilik Skincare Ilegal
Selasa, 12 Nov 2024 18:01

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi saat memberikan keterangan terkait dengan perkembangan produk skincare ilegal. Foto: Dewan
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tersangka pada kasus skincare ilegal yang mereka tangani. Bahkan mereka sekaligus menetapkan tiga orang pemilik kosmetik diduga berbahan kimia ini.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, status penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah Polda Sulsel mengadakan pers konferensi pers dan menemukan kandungan berbahaya di dalam produk skincare pada Jumat (08/11/2024) kemarin.
"Tadi malam gelar perkara, setelah itu ada nanti prosesnya penetapan tersangka, ini akan kita ekspos, kita akan rilis. Jadi ada tiga produk skincare yang kita datangi, itu ada tiga tersangka, pemiliknya semua," ungkapnya kepada jurnalis media di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.
Kemudian, Dedy sapaannya belum memberikan penjelasan secara detail terkait identitas para tersangka tersebut. "Nanti nama-nama tersangka kami akan ekspos setelah selesai semua proses pemeriksaan yang kami lakukan," ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait peredaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," pungkasnya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, status penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah Polda Sulsel mengadakan pers konferensi pers dan menemukan kandungan berbahaya di dalam produk skincare pada Jumat (08/11/2024) kemarin.
"Tadi malam gelar perkara, setelah itu ada nanti prosesnya penetapan tersangka, ini akan kita ekspos, kita akan rilis. Jadi ada tiga produk skincare yang kita datangi, itu ada tiga tersangka, pemiliknya semua," ungkapnya kepada jurnalis media di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.
Kemudian, Dedy sapaannya belum memberikan penjelasan secara detail terkait identitas para tersangka tersebut. "Nanti nama-nama tersangka kami akan ekspos setelah selesai semua proses pemeriksaan yang kami lakukan," ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait peredaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
PT Hadji Kalla Polisikan PT GMTD Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Dua perusahaan besar di Kota Makassar, yakni PT Hadji Kalla dan PT GMTD ternyata tengah berseteru karena permasalahan dalam kerja sama diantara mereka.
Rabu, 27 Agu 2025 13:19

News
Dorong Peran Lintas Sektor Antisipasi TPPO di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pelibatan aktif lintas sektor, dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kamis, 21 Agu 2025 11:01

News
Polda Sulsel Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 214 Ton Beras Siap Disalurkan
Polda bersama Pemrov dan Forkopimda Sulsel meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPN). Sebanyak 214 ton beras akan disalurkan kepada masyarakat.
Kamis, 14 Agu 2025 18:06

News
Kapolda Sulsel Ajak Mahasiswa Baru Unhas Jauhi Pelanggaran Hukum
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengajak mahasiswa menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Termasuk diantaranya penyalahgunaan narkoba dan kekerasan.
Senin, 11 Agu 2025 23:08

News
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulsel
PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polda Sulsel dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Senin, 11 Agu 2025 11:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
2

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
3

Tragedi Kebakaran DPRD Makassar: 3 Nyawa Melayang, 82 Kendaraan Hangus
4

Sampaikan Duka Cita, Pesan Resmi Pimpinan DPRD Sulsel Usai Gedungnya Hangus Dibakar
5

Solidaritas Nyata Hadir Tatkala Musibah Menimpa Mitra Ojek Online
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
2

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
3

Tragedi Kebakaran DPRD Makassar: 3 Nyawa Melayang, 82 Kendaraan Hangus
4

Sampaikan Duka Cita, Pesan Resmi Pimpinan DPRD Sulsel Usai Gedungnya Hangus Dibakar
5

Solidaritas Nyata Hadir Tatkala Musibah Menimpa Mitra Ojek Online