Polisi Tetapkan Tersangka 3 Pemilik Skincare Ilegal

Selasa, 12 Nov 2024 18:01
Polisi Tetapkan Tersangka 3 Pemilik Skincare Ilegal
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi saat memberikan keterangan terkait dengan perkembangan produk skincare ilegal. Foto: Dewan
Comment
Share
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tersangka pada kasus skincare ilegal yang mereka tangani. Bahkan mereka sekaligus menetapkan tiga orang pemilik kosmetik diduga berbahan kimia ini.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, status penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah Polda Sulsel mengadakan pers konferensi pers dan menemukan kandungan berbahaya di dalam produk skincare pada Jumat (08/11/2024) kemarin.



"Tadi malam gelar perkara, setelah itu ada nanti prosesnya penetapan tersangka, ini akan kita ekspos, kita akan rilis. Jadi ada tiga produk skincare yang kita datangi, itu ada tiga tersangka, pemiliknya semua," ungkapnya kepada jurnalis media di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.

Kemudian, Dedy sapaannya belum memberikan penjelasan secara detail terkait identitas para tersangka tersebut. "Nanti nama-nama tersangka kami akan ekspos setelah selesai semua proses pemeriksaan yang kami lakukan," ujarnya.

Terpisah, sebelumnya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait peredaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.

"Saat ini beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya.

Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.



"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru