Polisi Tetapkan Tersangka 3 Pemilik Skincare Ilegal
Selasa, 12 Nov 2024 18:01
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi saat memberikan keterangan terkait dengan perkembangan produk skincare ilegal. Foto: Dewan
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tersangka pada kasus skincare ilegal yang mereka tangani. Bahkan mereka sekaligus menetapkan tiga orang pemilik kosmetik diduga berbahan kimia ini.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, status penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah Polda Sulsel mengadakan pers konferensi pers dan menemukan kandungan berbahaya di dalam produk skincare pada Jumat (08/11/2024) kemarin.
"Tadi malam gelar perkara, setelah itu ada nanti prosesnya penetapan tersangka, ini akan kita ekspos, kita akan rilis. Jadi ada tiga produk skincare yang kita datangi, itu ada tiga tersangka, pemiliknya semua," ungkapnya kepada jurnalis media di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.
Kemudian, Dedy sapaannya belum memberikan penjelasan secara detail terkait identitas para tersangka tersebut. "Nanti nama-nama tersangka kami akan ekspos setelah selesai semua proses pemeriksaan yang kami lakukan," ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait peredaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," pungkasnya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, status penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah Polda Sulsel mengadakan pers konferensi pers dan menemukan kandungan berbahaya di dalam produk skincare pada Jumat (08/11/2024) kemarin.
"Tadi malam gelar perkara, setelah itu ada nanti prosesnya penetapan tersangka, ini akan kita ekspos, kita akan rilis. Jadi ada tiga produk skincare yang kita datangi, itu ada tiga tersangka, pemiliknya semua," ungkapnya kepada jurnalis media di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.
Kemudian, Dedy sapaannya belum memberikan penjelasan secara detail terkait identitas para tersangka tersebut. "Nanti nama-nama tersangka kami akan ekspos setelah selesai semua proses pemeriksaan yang kami lakukan," ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait peredaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
Tim Pengacara LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir yang mandek hingga enam tahun di Polda Sulsel dengan menuntut agar proses penanganan perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan.
Jum'at, 06 Mar 2026 23:04
News
Ayah Betrand Apresiasi Kapolda Sulsel, Percayakan Sepenuhnya Penanganan Kasus kepada Kepolisian
Penanganan kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman di Kota Makassar terus menjadi perhatian publik.
Kamis, 05 Mar 2026 20:41
News
Kabur ke Sulut, Pelaku Curas Brutal Luwu Dibekuk Polisi
Polda Sulsel mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu. Pelaku berinisial ATR (46) ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Sulut.
Rabu, 04 Mar 2026 00:34
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
News
Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 20:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Islam Ibadah dan Islam Politik
2
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
3
Golkar Sulsel Konsolidasi Kader di Malam Nuzul Quran, Santuni Ratusan Anak Yatim
4
Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Dan Ekosistem Bulion
5
Double Group Latih Mahasiswa Makassar Jadi Talenta Event Profesional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Islam Ibadah dan Islam Politik
2
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
3
Golkar Sulsel Konsolidasi Kader di Malam Nuzul Quran, Santuni Ratusan Anak Yatim
4
Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Dan Ekosistem Bulion
5
Double Group Latih Mahasiswa Makassar Jadi Talenta Event Profesional