home news

Dilaporkan ke DKPP, Begini Sikap Rohani Hadapi Sidang Perdana

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:42 WIB
Komisioner KPU Pangkep, Rohani: Foto: Humas KPU Pangkep
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (29/3/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Aminah, anggota KPU Pangkep. Ia mengadukan Rohani, koleganya sesama komisioner KPU Pangkep.

Rohani didalilkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah melakukan aksi kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka pengadu dalam sebuah rapat pleno internal KPU Pangkep beberapa waktu lalu.

Rohani menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Ia merasa persoalan ini merupakan resiko pekerjaan, tapi ia akan berusaha tenang untuk menjawab pertanyaan majelis.



“Betul, undangan panggilan sidang DKPP untuk laporan ibu Aminah sudah saya terima, dan persiapan berupa jawaban saya selaku teradu dan sejumlah bukti-bukti untuk membela diri saya juga sudah saya kirimkan ke bagian persidangan DKPP,” katanya dalam keterangannya.

Baca Juga: 526 Calon Komisioner KPU di 11 Daerah Lolos Berkas
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpu dkpp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya