home news

Bawaslu Ajukan PSU 11 TPS pada Delapan Daerah di Sulsel

Minggu, 01 Desember 2024 - 17:33 WIB
Aktivitas distribusi logistik Pilkada Serentak yang berada di Sulsel. Foto: Maman Sukirman
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 11 TPS yang tersebar di delapan daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, (27/11/2024).

Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, ia mengatakan ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan daerah yang direkomendasikan melakukan PSU.

Baca Juga: Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024

Dia mengatakan, untuk sementara ada 11 TPS masing-masing di antaranya Tanah Toraja (2 TPS), Enrekang (3 TPS), Makassar (1 TPS), Maros (1 TPS), Bone (1 TPS), Soppeng (1 TPS), dan Luwu (1 TPS). "Ada juga tambahannya di Luwu Timur (1 TPS)," ujarnya, Minggu, (01/12/2024).

Ia membeberkan alasan untuk melakukan PSU di beberapa TPS, termasuk adanya dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.

"Luwu Timur, berkaitan dengan Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih. Kemudian, Toraja, salah satunya ada 2 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," bebernya.

Lanjut, Saiful Jihad menuturkan bahwa adanya dugaan pemilih yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tertentu dan Bawaslu Sulsel akan melakukan evaluasi penelitian yang menjadi dasar syarat PSU.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya