Bawaslu Ajukan PSU 11 TPS pada Delapan Daerah di Sulsel
Minggu, 01 Des 2024 17:33

Aktivitas distribusi logistik Pilkada Serentak yang berada di Sulsel. Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 11 TPS yang tersebar di delapan daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, (27/11/2024).
Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, ia mengatakan ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan daerah yang direkomendasikan melakukan PSU.
Dia mengatakan, untuk sementara ada 11 TPS masing-masing di antaranya Tanah Toraja (2 TPS), Enrekang (3 TPS), Makassar (1 TPS), Maros (1 TPS), Bone (1 TPS), Soppeng (1 TPS), dan Luwu (1 TPS). "Ada juga tambahannya di Luwu Timur (1 TPS)," ujarnya, Minggu, (01/12/2024).
Ia membeberkan alasan untuk melakukan PSU di beberapa TPS, termasuk adanya dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.
"Luwu Timur, berkaitan dengan Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih. Kemudian, Toraja, salah satunya ada 2 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," bebernya.
Lanjut, Saiful Jihad menuturkan bahwa adanya dugaan pemilih yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tertentu dan Bawaslu Sulsel akan melakukan evaluasi penelitian yang menjadi dasar syarat PSU.
"Pemilih yang tidak ada dalam DPT, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain. Lalu, kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan, yang sudah ada rekomendasi Panwascam yakni Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone, dan Makassar," tuturnya.
Diketahui saat ini, KPU jajaran masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara hingga nanti akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, ia mengatakan ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan daerah yang direkomendasikan melakukan PSU.
Dia mengatakan, untuk sementara ada 11 TPS masing-masing di antaranya Tanah Toraja (2 TPS), Enrekang (3 TPS), Makassar (1 TPS), Maros (1 TPS), Bone (1 TPS), Soppeng (1 TPS), dan Luwu (1 TPS). "Ada juga tambahannya di Luwu Timur (1 TPS)," ujarnya, Minggu, (01/12/2024).
Ia membeberkan alasan untuk melakukan PSU di beberapa TPS, termasuk adanya dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.
"Luwu Timur, berkaitan dengan Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih. Kemudian, Toraja, salah satunya ada 2 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," bebernya.
Lanjut, Saiful Jihad menuturkan bahwa adanya dugaan pemilih yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tertentu dan Bawaslu Sulsel akan melakukan evaluasi penelitian yang menjadi dasar syarat PSU.
Baca Juga: Pakai Rompi Identik Paslon, Bawaslu Gowa Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Seklur ke BKN
"Pemilih yang tidak ada dalam DPT, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain. Lalu, kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan, yang sudah ada rekomendasi Panwascam yakni Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone, dan Makassar," tuturnya.
Diketahui saat ini, KPU jajaran masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara hingga nanti akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Sulsel
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:42

News
Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi melepas 58 personel Satuan Tugas Khusus “Sawerigading” dari Satpol PP Provinsi Sulsel untuk mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Rabu, 21 Mei 2025 20:09

Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
3

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
4

Jelang Beautiful Malino, Bupati Husniah Mulai Berkantor di Tinggimoncong
5

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
3

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
4

Jelang Beautiful Malino, Bupati Husniah Mulai Berkantor di Tinggimoncong
5

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat