Bawaslu Ajukan PSU 11 TPS pada Delapan Daerah di Sulsel

Minggu, 01 Des 2024 17:33
Bawaslu Ajukan PSU 11 TPS pada Delapan Daerah di Sulsel
Aktivitas distribusi logistik Pilkada Serentak yang berada di Sulsel. Foto: Maman Sukirman
Comment
Share
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 11 TPS yang tersebar di delapan daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, (27/11/2024).

Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, ia mengatakan ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan daerah yang direkomendasikan melakukan PSU.



Dia mengatakan, untuk sementara ada 11 TPS masing-masing di antaranya Tanah Toraja (2 TPS), Enrekang (3 TPS), Makassar (1 TPS), Maros (1 TPS), Bone (1 TPS), Soppeng (1 TPS), dan Luwu (1 TPS). "Ada juga tambahannya di Luwu Timur (1 TPS)," ujarnya, Minggu, (01/12/2024).

Ia membeberkan alasan untuk melakukan PSU di beberapa TPS, termasuk adanya dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.

"Luwu Timur, berkaitan dengan Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih. Kemudian, Toraja, salah satunya ada 2 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," bebernya.

Lanjut, Saiful Jihad menuturkan bahwa adanya dugaan pemilih yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tertentu dan Bawaslu Sulsel akan melakukan evaluasi penelitian yang menjadi dasar syarat PSU.



"Pemilih yang tidak ada dalam DPT, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain. Lalu, kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan, yang sudah ada rekomendasi Panwascam yakni Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone, dan Makassar," tuturnya.

Diketahui saat ini, KPU jajaran masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara hingga nanti akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
(GUS)
Berita Terkait
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Penguatan SDM, Bawaslu Sulsel Minta Jajaran Tingkatkan Kapasitas di Masa Non-Tahapan
Sulsel
Penguatan SDM, Bawaslu Sulsel Minta Jajaran Tingkatkan Kapasitas di Masa Non-Tahapan
Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mendorong jajaran pengawas Pemilu di daerah untuk meningkatkan kapasitas. Khususnya pada saat ini, yang sedang tidak ada tahapan.
Minggu, 24 Agu 2025 20:25
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10
Berita Terbaru