Bawaslu Ajukan PSU 11 TPS pada Delapan Daerah di Sulsel
Minggu, 01 Des 2024 17:33

Aktivitas distribusi logistik Pilkada Serentak yang berada di Sulsel. Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 11 TPS yang tersebar di delapan daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, (27/11/2024).
Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, ia mengatakan ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan daerah yang direkomendasikan melakukan PSU.
Dia mengatakan, untuk sementara ada 11 TPS masing-masing di antaranya Tanah Toraja (2 TPS), Enrekang (3 TPS), Makassar (1 TPS), Maros (1 TPS), Bone (1 TPS), Soppeng (1 TPS), dan Luwu (1 TPS). "Ada juga tambahannya di Luwu Timur (1 TPS)," ujarnya, Minggu, (01/12/2024).
Ia membeberkan alasan untuk melakukan PSU di beberapa TPS, termasuk adanya dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.
"Luwu Timur, berkaitan dengan Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih. Kemudian, Toraja, salah satunya ada 2 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," bebernya.
Lanjut, Saiful Jihad menuturkan bahwa adanya dugaan pemilih yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tertentu dan Bawaslu Sulsel akan melakukan evaluasi penelitian yang menjadi dasar syarat PSU.
"Pemilih yang tidak ada dalam DPT, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain. Lalu, kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan, yang sudah ada rekomendasi Panwascam yakni Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone, dan Makassar," tuturnya.
Diketahui saat ini, KPU jajaran masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara hingga nanti akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, ia mengatakan ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan daerah yang direkomendasikan melakukan PSU.
Dia mengatakan, untuk sementara ada 11 TPS masing-masing di antaranya Tanah Toraja (2 TPS), Enrekang (3 TPS), Makassar (1 TPS), Maros (1 TPS), Bone (1 TPS), Soppeng (1 TPS), dan Luwu (1 TPS). "Ada juga tambahannya di Luwu Timur (1 TPS)," ujarnya, Minggu, (01/12/2024).
Ia membeberkan alasan untuk melakukan PSU di beberapa TPS, termasuk adanya dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.
"Luwu Timur, berkaitan dengan Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih. Kemudian, Toraja, salah satunya ada 2 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," bebernya.
Lanjut, Saiful Jihad menuturkan bahwa adanya dugaan pemilih yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tertentu dan Bawaslu Sulsel akan melakukan evaluasi penelitian yang menjadi dasar syarat PSU.
Baca Juga: Pakai Rompi Identik Paslon, Bawaslu Gowa Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Seklur ke BKN
"Pemilih yang tidak ada dalam DPT, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain. Lalu, kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan, yang sudah ada rekomendasi Panwascam yakni Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone, dan Makassar," tuturnya.
Diketahui saat ini, KPU jajaran masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara hingga nanti akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

News
TP Apresiasi Kinerja Mendagri dalam Persiapan Anggaran PSU 24 Daerah
Pemerintah akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang ada di Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU.
Selasa, 11 Mar 2025 14:10

News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56

Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12

Sulsel
Bawaslu Sulsel Dinobatkan sebagai Lembaga Pencegahan & Pengawasan Partisipatif Teraktif se-Indonesia
Bawaslu Sulsel menerima apresiasi sebagai lembaga dengan pencegahan dan pengawasan partisipatif teraktif se-Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan saat rapat koordinasi nasional evaluasi pengawasan partisipatif, pemungutan dan penghitungan suara di Jakarta pada Sabtu (14/12/2024).
Sabtu, 14 Des 2024 22:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna