Pakai Rompi Identik Paslon, Bawaslu Gowa Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Seklur ke BKN
Minggu, 01 Des 2024 15:19

Logo Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Sekretaris Lurah Mawang, Fachruddin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu (1/12/2024).
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon). Ia juga pernah hadir dalam kampanye paslon tersebut di Kelurahan Mawang.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Tim Hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Fachruddin yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai," kata Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.
Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan Fachruddin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fachruddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon). Ia juga pernah hadir dalam kampanye paslon tersebut di Kelurahan Mawang.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Tim Hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Fachruddin yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai," kata Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.
Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan Fachruddin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fachruddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

News
Minta Cermati Hasil RDP, TP Desak Kemenpan-RB dan BKN Segera Angkat CPNS & PPPK
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan bersifat Sangat Segera perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan.
Minggu, 09 Mar 2025 21:45

Sulsel
Waka DPRD Gowa HAR Reses di Tiga Titik, Serap Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR) menggelar reses dan temu konstituen di tiga titik di Somba Opu selama tiga hari. Ketiga titik tersebut yakni Kelurahan Mawang, Romang Polong dan Sungguminasa.
Rabu, 26 Feb 2025 21:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler