Pakai Rompi Identik Paslon, Bawaslu Gowa Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Seklur ke BKN
Minggu, 01 Des 2024 15:19
Logo Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Sekretaris Lurah Mawang, Fachruddin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu (1/12/2024).
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon). Ia juga pernah hadir dalam kampanye paslon tersebut di Kelurahan Mawang.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Tim Hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Fachruddin yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai," kata Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.
Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan Fachruddin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fachruddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon). Ia juga pernah hadir dalam kampanye paslon tersebut di Kelurahan Mawang.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Tim Hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Fachruddin yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai," kata Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.
Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan Fachruddin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fachruddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Ketua Bawaslu Soppeng Mencoblos Dua kali di TPSnya pada Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 07 Des 2024 12:26
Sulsel
Terima Hasil Pilkada Gowa 2024, Aurama' Putuskan Tak Menggugat ke MK
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama' secara resmi mengakui hasil Pilkada Gowa.
Jum'at, 06 Des 2024 22:34
Sulsel
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.
Jum'at, 06 Des 2024 13:37
Sulsel
Resmi, KPU Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Menangkan Pilkada Gowa 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa resmi menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Buoati nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2024.
Kamis, 05 Des 2024 20:54
Sulsel
KPU Gowa Selesaikan Rekapitulasi: Hati Damai 225.492, Aurama' 195.094 Suara
KPU Gowa menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 18 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 20:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unras di KPU Sulsel, Massa Tuntut PSU dan Pencopotan Ketua KPU Jeneponto
2
Tidak Dijaga Ketat Aparat, Kantor Bawaslu Jeneponto Diserbu Massa Paslon
3
KPU Jeneponto Hanya Lakukan PSU di 2 TPS dari 8 yang Direkomendasikan Bawaslu
4
Kunci 319.112 Dukungan, KPU Makassar Tetapkan MULIA Peraih Suara Terbanyak Pilwalkot 2024
5
Ketua Bawaslu Soppeng Mencoblos Dua kali di TPSnya pada Pilkada Serentak 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unras di KPU Sulsel, Massa Tuntut PSU dan Pencopotan Ketua KPU Jeneponto
2
Tidak Dijaga Ketat Aparat, Kantor Bawaslu Jeneponto Diserbu Massa Paslon
3
KPU Jeneponto Hanya Lakukan PSU di 2 TPS dari 8 yang Direkomendasikan Bawaslu
4
Kunci 319.112 Dukungan, KPU Makassar Tetapkan MULIA Peraih Suara Terbanyak Pilwalkot 2024
5
Ketua Bawaslu Soppeng Mencoblos Dua kali di TPSnya pada Pilkada Serentak 2024