Pakai Rompi Identik Paslon, Bawaslu Gowa Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Seklur ke BKN
Minggu, 01 Des 2024 15:19
Logo Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Sekretaris Lurah Mawang, Fachruddin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu (1/12/2024).
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon). Ia juga pernah hadir dalam kampanye paslon tersebut di Kelurahan Mawang.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Tim Hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Fachruddin yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai," kata Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.
Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan Fachruddin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fachruddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon). Ia juga pernah hadir dalam kampanye paslon tersebut di Kelurahan Mawang.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Tim Hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Fachruddin yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai," kata Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.
Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan Fachruddin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fachruddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng resmi melaunching program inovatif bertajuk Podium Sisoppengi, yang merupakan akronim dari Podcast–Diskusi Pemilihan Umum–Sharing–Sosialisasi Pengawasan Pemilu Terintegrasi.
Rabu, 04 Mar 2026 14:33
Sports
Gowa Indah Badminton Open 2026 Jadi Panggung Regenerasi Atlet Muda Sulsel
Gowa Indah Badminton Open Tournament 2026 sukses digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sejak 10 hingga 14 Februari 2026.
Minggu, 15 Feb 2026 09:50
Sulsel
Gerakan Rakyat Gowa Konsolidasi, Targetkan Penguatan Basis hingga Desa
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat (GR) Kabupaten Gowa menggelar Konsolidasi Internal di Sekretariat Bersama Gerakan Rakyat Gowa, Jalan Manggarupi Raya, Bonto-Bontoa, Sungguminasa pada Ahad malam (01/02/2026).
Senin, 02 Feb 2026 15:02
Sulsel
Andi Tenri Indah Salurkan Bantuan Alsintan Kementan kepada Petani Bontomarannu
Ketua DPC Partai Gerindra Gowa, Andi Tenri Indah, menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di Dusun Bonto-bonto, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Sabtu (24/01/2026).
Sabtu, 24 Jan 2026 19:43
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin