Pakai Rompi Identik Paslon, Bawaslu Gowa Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Seklur ke BKN
Minggu, 01 Des 2024 15:19
Logo Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Sekretaris Lurah Mawang, Fachruddin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu (1/12/2024).
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon). Ia juga pernah hadir dalam kampanye paslon tersebut di Kelurahan Mawang.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Tim Hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Fachruddin yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai," kata Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.
Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan Fachruddin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fachruddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon). Ia juga pernah hadir dalam kampanye paslon tersebut di Kelurahan Mawang.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Tim Hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Fachruddin yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai," kata Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.
Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan Fachruddin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fachruddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS
Bawaslu Soppeng merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada KPU. Usulan ini disampaikan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada dan Pilgub.
Rabu, 04 Des 2024 15:29
Sulsel
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
Polemik rekapitulasi suara di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto masih berlanjut hingga saat ini, Selasa (3/12/2024). Bawaslu Sulsel pun ikut merespons persoalan ini.
Selasa, 03 Des 2024 23:39
Sulsel
Bawaslu Sulsel Pantau Langsung Pelaksanaan PSU di Luwu Timur
Anggota Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 02 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (3/12).
Selasa, 03 Des 2024 17:20
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Hadiri Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kabupaten
Bawaslu Bantaeng menghadiri undangan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub 2024.
Selasa, 03 Des 2024 08:07
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Rekomendasikan 1 TPS untuk PSU, Ada Pelanggaran Administrasi
Bawaslu Bantaeng melalui Panwaslu Kecamatan Bissapu merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissapu.
Senin, 02 Des 2024 21:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Ombas-Marthen Bersiap ke MK, Duga Ada Pelanggaran TSM di Pilkada Torut 2024
3
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
4
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
5
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Ombas-Marthen Bersiap ke MK, Duga Ada Pelanggaran TSM di Pilkada Torut 2024
3
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
4
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
5
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu