home news

Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,7 Miliar

Kamis, 05 Desember 2024 - 21:32 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil dari penidakan tahun 2024 nilainya mencapai Rp10,7 M, Kamis,(5/12/2024). Foto: Maman Sukirman
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil dari penidakan tahun 2024 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) nilainya mencapai Rp10,7 miliar, Kamis (5/12/2024).

Barang-barang seperti rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 Pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.

Baca Juga: Easycash Dukung OJK Perangi Pinjol Ilegal dan Perluas Inklusi Keuangan

Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata mengatakan,barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024.

"Pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 Miliar. Perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar," ujar Djaka, saat pemusnahan barang ilegal di Kanto Bea dan Cukai, Jalan Satando, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).

Dia menambahkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan serta berpotensi merugikan negara senilai Rp 6,8 miliar.

"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya," tutur Djaka.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya