Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,7 Miliar
Kamis, 05 Des 2024 21:32
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil dari penidakan tahun 2024 nilainya mencapai Rp10,7 M, Kamis,(5/12/2024). Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil dari penidakan tahun 2024 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) nilainya mencapai Rp10,7 miliar, Kamis (5/12/2024).
Barang-barang seperti rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 Pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata mengatakan,barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024.
"Pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 Miliar. Perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar," ujar Djaka, saat pemusnahan barang ilegal di Kanto Bea dan Cukai, Jalan Satando, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).
Dia menambahkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan serta berpotensi merugikan negara senilai Rp 6,8 miliar.
"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya," tutur Djaka.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,"sambungnya.
Sementara untuk tersangka atau pemilik barang ilegal ini kata dia, tidak ditemukan. Sehingga dilakukan pemusnahan.
"Barang ini disita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan," pungkas Djaka.
Sebagai inormasi, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11tahun 1995 tentang Cukai. Serta UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Barang-barang seperti rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 Pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata mengatakan,barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024.
"Pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 Miliar. Perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar," ujar Djaka, saat pemusnahan barang ilegal di Kanto Bea dan Cukai, Jalan Satando, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).
Dia menambahkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan serta berpotensi merugikan negara senilai Rp 6,8 miliar.
"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya," tutur Djaka.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,"sambungnya.
Sementara untuk tersangka atau pemilik barang ilegal ini kata dia, tidak ditemukan. Sehingga dilakukan pemusnahan.
"Barang ini disita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan," pungkas Djaka.
Sebagai inormasi, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11tahun 1995 tentang Cukai. Serta UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tim Bea Cukai Amankan Warga Papua Nugini Karena Bawa 2 Butir Amunisi
Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura, mengamankan seorang wanita warga Papua Nugini karena membawa dua butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm.
Minggu, 05 Mei 2024 13:35
Sulsel
Sidang Dugaan Rokok Ilegal di Wajo, Saksi Ungkap Prangko dan Isi Beda
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Jumat (28/7/2023).
Jum'at, 28 Jul 2023 21:22
Sulsel
Dibatasi Aturan, Bea Cukai Parepare Tidak Berwenang Tindaki Peredaran Barang Impor
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kota Parepare mengaku tidak dapat membendung masuknya barang impor di Parepare.
Kamis, 09 Mar 2023 21:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengadaan Bantuan Ternak Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Mark-up Anggaran
2
Hafal Al-Qur'an, 90 Mahasiswa UIN Alauddin Bebas Pembayaran UKT
3
Oknum Polisi di Maros Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Video Mesum Tersebar
4
Komisi II DPR RI Apresiasi Kondisi Fiskal Sulsel Membaik
5
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Tanggap Darurat Banjir di Soppeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengadaan Bantuan Ternak Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Mark-up Anggaran
2
Hafal Al-Qur'an, 90 Mahasiswa UIN Alauddin Bebas Pembayaran UKT
3
Oknum Polisi di Maros Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Video Mesum Tersebar
4
Komisi II DPR RI Apresiasi Kondisi Fiskal Sulsel Membaik
5
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Tanggap Darurat Banjir di Soppeng