Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,7 Miliar

Kamis, 05 Des 2024 21:32
Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,7 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil dari penidakan tahun 2024 nilainya mencapai Rp10,7 M, Kamis,(5/12/2024). Foto: Maman Sukirman
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil dari penidakan tahun 2024 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) nilainya mencapai Rp10,7 miliar, Kamis (5/12/2024).

Barang-barang seperti rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 Pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.



Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata mengatakan,barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024.

"Pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 Miliar. Perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar," ujar Djaka, saat pemusnahan barang ilegal di Kanto Bea dan Cukai, Jalan Satando, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).

Dia menambahkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan serta berpotensi merugikan negara senilai Rp 6,8 miliar.

"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya," tutur Djaka.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,"sambungnya.

Sementara untuk tersangka atau pemilik barang ilegal ini kata dia, tidak ditemukan. Sehingga dilakukan pemusnahan.
"Barang ini disita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan," pungkas Djaka.



Sebagai inormasi, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11tahun 1995 tentang Cukai. Serta UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru