Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,7 Miliar

Kamis, 05 Des 2024 21:32
Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,7 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil dari penidakan tahun 2024 nilainya mencapai Rp10,7 M, Kamis,(5/12/2024). Foto: Maman Sukirman
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil dari penidakan tahun 2024 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) nilainya mencapai Rp10,7 miliar, Kamis (5/12/2024).

Barang-barang seperti rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 Pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.



Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata mengatakan,barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024.

"Pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 Miliar. Perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar," ujar Djaka, saat pemusnahan barang ilegal di Kanto Bea dan Cukai, Jalan Satando, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).

Dia menambahkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 402.240 pcs kosemtik (parfum) dengan total nilai barang, Rp10,7 miliar dan serta berpotensi merugikan negara senilai Rp 6,8 miliar.

"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya," tutur Djaka.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,"sambungnya.

Sementara untuk tersangka atau pemilik barang ilegal ini kata dia, tidak ditemukan. Sehingga dilakukan pemusnahan.
"Barang ini disita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan," pungkas Djaka.



Sebagai inormasi, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11tahun 1995 tentang Cukai. Serta UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
(GUS)
Berita Terkait
Kodaeral VI Gagalkan Pendistribusian BBM Ilegal Jenis Solar Jaringan Sindikat Makassar
News
Kodaeral VI Gagalkan Pendistribusian BBM Ilegal Jenis Solar Jaringan Sindikat Makassar
Tim Quick Response (Reaksi Cepat) gabungan TNI Angkatan Laut melakukan operasi penyergapan yang presisi. Satuan tugas dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral VI) berhasil menggulung sindikat dugaan pendistribusian BBM jenis solar secara ilegal
Rabu, 25 Feb 2026 18:55
Dubes RI Ngopi Bareng UMKM Sulut untuk Bantu Tembus Pasar China
News
Dubes RI Ngopi Bareng UMKM Sulut untuk Bantu Tembus Pasar China
Duta Besar Republik Indonesia untuk China, Jauhari Oratmangun, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Sulawesi Utara untuk memanfaatkan peluang ekspor ke pasar Tiongkok yang terus berkembang.
Selasa, 20 Jan 2026 08:43
Pengawasan Tegas dan Fasilitasi Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional
Ekbis
Pengawasan Tegas dan Fasilitasi Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mencatat kinerja yang solid sepanjang tahun 2025, baik dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai
Minggu, 11 Jan 2026 22:51
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Sulsel
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Bea Cukai Malili ikut memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Senin, 15 Des 2025 15:06
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
News
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap dengan adanya laporan masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada Sabtu (02/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:05
Berita Terbaru