Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
Senin, 04 Agu 2025 17:05
Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Foto: Istimewa
PALOPO - Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap dengan adanya laporan masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada Sabtu (02/08/2025).
Dipimpin KBO Satreskrim, Iptu Yumrang didampingi Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, petugas menemukan BBM jenis solar bersubsidi yang tidak memiliki izin di halaman gudang yang dijaga oleh perempuan bernama Agustina (38).
“Rumah atau gudang tersebut dijaga oleh Ibu Agustina (38) yang menjadi saksi untuk mengetahui pemilik olar tanpa izin tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir pada Senin (08/04/2025).
Solar tersebut berada dalam jeregen. Selain itu, ada pula dimuat di dua mobil Izusu Panter yang terparkir dengan nomor polisi DP 1707 AA dan DP 1213 HB beserta tandon berisi solar.
“Selain dua mobil, juga terdapat dua unit tandon berwarna orens berisi solar, lima unit tandon berwarna putih, satu unit mesin kompa bersama selang berwarna putih dan satu buah timbangan. Total diperkirakan jumlah BBM jenis solar yang diamankan kurang lebih 7.429 liter,” ujar Iptu Sahrir.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma memberi ultimatum kepada SPBU yang ada di Palopo, agar dari pemilik sampai operatornya tidak nakal.
“Siapapun yang bermain dan terungkap, tetap akan kami publikasikan di koran, media online serta media sosial agar bisa menjadi efek jera," jelas AKBP Dedi.
“Pelaku akan kami jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tutupnya.
Dipimpin KBO Satreskrim, Iptu Yumrang didampingi Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, petugas menemukan BBM jenis solar bersubsidi yang tidak memiliki izin di halaman gudang yang dijaga oleh perempuan bernama Agustina (38).
“Rumah atau gudang tersebut dijaga oleh Ibu Agustina (38) yang menjadi saksi untuk mengetahui pemilik olar tanpa izin tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir pada Senin (08/04/2025).
Solar tersebut berada dalam jeregen. Selain itu, ada pula dimuat di dua mobil Izusu Panter yang terparkir dengan nomor polisi DP 1707 AA dan DP 1213 HB beserta tandon berisi solar.
“Selain dua mobil, juga terdapat dua unit tandon berwarna orens berisi solar, lima unit tandon berwarna putih, satu unit mesin kompa bersama selang berwarna putih dan satu buah timbangan. Total diperkirakan jumlah BBM jenis solar yang diamankan kurang lebih 7.429 liter,” ujar Iptu Sahrir.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma memberi ultimatum kepada SPBU yang ada di Palopo, agar dari pemilik sampai operatornya tidak nakal.
“Siapapun yang bermain dan terungkap, tetap akan kami publikasikan di koran, media online serta media sosial agar bisa menjadi efek jera," jelas AKBP Dedi.
“Pelaku akan kami jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pertamina Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Tana Toraja
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap indikasi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Jum'at, 07 Nov 2025 16:36
Sulsel
Pertamina Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Kepulauan Selayar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya dalam mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kepulauan Selayar.
Selasa, 04 Nov 2025 12:22
News
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Pertamina dan BPH Migas Tinjau Sejumlah SPBU
Pertamina dan BPH Migas melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Manado dan sekitarnya.
Sabtu, 04 Okt 2025 17:28
News
Pertamina - Polda Gorontalo Perkuat Pengawasan & Penertiban BBM Subsidi
Pertemuan ini menjadi momen penting untuk mempererat sinergi dalam pengawasan dan penindakan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Gorontalo.
Minggu, 28 Sep 2025 16:24
Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
2
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
3
Polident dan IPROSI Bagikan 315 Gigi Tiruan Gratis, Pecahkan Rekor MURI di HUT Makassar
4
Roadshow THRIVE, Telkomsel Bekali Mahasiswa Unhas dengan Skill Digital
5
Pemprov Sulsel Apresiasi Peran Pelindo Dorong Konektivitas Logistik di KTI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
2
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
3
Polident dan IPROSI Bagikan 315 Gigi Tiruan Gratis, Pecahkan Rekor MURI di HUT Makassar
4
Roadshow THRIVE, Telkomsel Bekali Mahasiswa Unhas dengan Skill Digital
5
Pemprov Sulsel Apresiasi Peran Pelindo Dorong Konektivitas Logistik di KTI