Kapolda Sebut Uang Palsu yang Diproduksi di Kampus Mendekati Sempurna
Dewan Ghiyats Yan
Selasa, 31 Desember 2024 - 08:54 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyebut uang palsu yang diproduksi di lingkup UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang beredar di masyarakat nyaris sempurna.
Kapolda mengatakan, uang yang beredar di msyarakat sulit untuk dibedakan karena nyaris mendekati sempurna lantaran memiliki tanda air.
Baca Juga: Polisi Beberkan Peran ASS dalam Kasus Pembuatan Uang Palsu
"Memang hampir sempurna, hampir sempurna. Kemarin habis press rilis juga, dipakai sinar ultraviolet itu ada tanda air. Itu yang bagi masyarakat yang awam mungkin, wah, ini beneran padahal sebenarnya itu uang palsu," tuturnya kepada awak media.
Yudhiawan menjelaskan bahwa pelaku utama bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) sudah ditahan, namun dalam kondisi kurang sehat dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Tersangka utama (ASS) sudah kita tahan dalam posisi sakit, kita (Polri) pun bantarkan, ditangani Polres Gowa, diback up oleh kami (Polda Sulsel)," ujarnya.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini juga menjelaskan bahwa uang palsu yang telah beredar di lapangan tidak bisa lagi ditukarkan.
Kapolda mengatakan, uang yang beredar di msyarakat sulit untuk dibedakan karena nyaris mendekati sempurna lantaran memiliki tanda air.
Baca Juga: Polisi Beberkan Peran ASS dalam Kasus Pembuatan Uang Palsu
"Memang hampir sempurna, hampir sempurna. Kemarin habis press rilis juga, dipakai sinar ultraviolet itu ada tanda air. Itu yang bagi masyarakat yang awam mungkin, wah, ini beneran padahal sebenarnya itu uang palsu," tuturnya kepada awak media.
Yudhiawan menjelaskan bahwa pelaku utama bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) sudah ditahan, namun dalam kondisi kurang sehat dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Tersangka utama (ASS) sudah kita tahan dalam posisi sakit, kita (Polri) pun bantarkan, ditangani Polres Gowa, diback up oleh kami (Polda Sulsel)," ujarnya.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini juga menjelaskan bahwa uang palsu yang telah beredar di lapangan tidak bisa lagi ditukarkan.