Tiga Tersangka Owner Skincare Ilegal Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Abdul Majid
Selasa, 21 Januari 2025 - 19:53 WIB
Polda Sulsel memastikan penyidikan kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar akan dituntaskan. Tiga tersangka owner skincare yang telah ditahan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini telah menahan ketiga tersangka, meski dua diantaranya harus dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Tim Siber Polda Sulsel Ringkus Penyebar Hoaks Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025
Ia menyebut, berkas kasus tersebut kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025).
Lebih lanjut Yerlin, sambil menunggu untuk proses tahap dua, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini terus melakukan pengawasan terhadap para tersangka, khususnya dua orang yang sedang dibantarkan di rumah sakit.
"Tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua TSK ini, ada anggota melekat terhadap kedua TSK tersebut. Dan satu kan sudah ada di Rutan Mapolda," tegasnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini telah menahan ketiga tersangka, meski dua diantaranya harus dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Tim Siber Polda Sulsel Ringkus Penyebar Hoaks Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025
Ia menyebut, berkas kasus tersebut kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025).
Lebih lanjut Yerlin, sambil menunggu untuk proses tahap dua, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini terus melakukan pengawasan terhadap para tersangka, khususnya dua orang yang sedang dibantarkan di rumah sakit.
"Tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua TSK ini, ada anggota melekat terhadap kedua TSK tersebut. Dan satu kan sudah ada di Rutan Mapolda," tegasnya.