Tiga Tersangka Owner Skincare Ilegal Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Selasa, 21 Jan 2025 19:53

Polda Sulsel telah menahan tiga pemilik skincare ilegal di Makassar, dan segera diserahkan ke kejaksaan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulsel memastikan penyidikan kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar akan dituntaskan. Tiga tersangka owner skincare yang telah ditahan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini telah menahan ketiga tersangka, meski dua diantaranya harus dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Ia menyebut, berkas kasus tersebut kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025).
Lebih lanjut Yerlin, sambil menunggu untuk proses tahap dua, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini terus melakukan pengawasan terhadap para tersangka, khususnya dua orang yang sedang dibantarkan di rumah sakit.
"Tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua TSK ini, ada anggota melekat terhadap kedua TSK tersebut. Dan satu kan sudah ada di Rutan Mapolda," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias MDS. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini telah menahan ketiga tersangka, meski dua diantaranya harus dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Ia menyebut, berkas kasus tersebut kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU, dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01/2025).
Lebih lanjut Yerlin, sambil menunggu untuk proses tahap dua, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini terus melakukan pengawasan terhadap para tersangka, khususnya dua orang yang sedang dibantarkan di rumah sakit.
"Tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua TSK ini, ada anggota melekat terhadap kedua TSK tersebut. Dan satu kan sudah ada di Rutan Mapolda," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, satu orang yang ditahan yaitu owner kosmetik FF Mustadi Dg Sila alias MDS. Sedangkan yang di rumah sakit adalah owner kosmetik Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH.
"Tersangka M Dg S yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Kalau AS dan MH dibantarkan ke rumah sakit," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Menurut Didik, sebelumnya ketiga tersangka sebenarnya sudah ditahan semua. Hanya saja, dua diantaranya yaitu AS dan MH memiliki penyakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit.
"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," jelasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Istri Rudy S Gani Tiap Pekan ke Polda Cari Informasi Perkembangan Kasus
Keluarga Rudy S Gany menggelar tahlilan 40 hari mengenang kepergian pengacara yang tewas ditembak di Kabupaten Bone itu. Tahlilan diselenggarakan pada Selasa 11 Februari 2025 malam.
Rabu, 12 Feb 2025 13:15

Sulsel
Kapolda Sulsel Resmikan Dua Fasilitas Baru Polres Maros
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, melakukan kunjungan kerja ke Polres Maros, Selasa (11/2/2025).
Selasa, 11 Feb 2025 19:01

News
Tersangka Kasus Dua Bocah Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Terancam 9 Tahun Penjara
Polda Sulsel lanjut menangani kasus dua bocah korban kekerasan yang dilakukan keluarganya sendiri. Empat orang telah ditetapkan tersangka dan terancam sembilan tahun penjara.
Selasa, 11 Feb 2025 16:05

News
Kondisi Dua Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya Mulai Membaik
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menjenguk dua bocah korban kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Senin (10/02/2025)
Senin, 10 Feb 2025 23:35

News
Polda Ambil Alih Kasus Dua Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya, Tetapkan 4 Tersangka
Kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Senin, 10 Feb 2025 22:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Banjir Rendam Perkantoran, Pemkab Maros Liburkan ASN
2

Debit Air Terus Naik, Bendung Leko Pancing Maros Berstatus Awas
3

Tumbuh Signifikan! Pengguna QRIS di Sulsel Capai 1,2 Juta, Transaksi Tembus Rp10,3 Triliun
4

Akses Jalan Maros-Makassar Lumpuh, Puluhan Calon Penumpang Pesawat Telantar
5

Banjir Rendam 200 Gardu, Aliran Listrik Dipadamkan Demi Keselamatan Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Banjir Rendam Perkantoran, Pemkab Maros Liburkan ASN
2

Debit Air Terus Naik, Bendung Leko Pancing Maros Berstatus Awas
3

Tumbuh Signifikan! Pengguna QRIS di Sulsel Capai 1,2 Juta, Transaksi Tembus Rp10,3 Triliun
4

Akses Jalan Maros-Makassar Lumpuh, Puluhan Calon Penumpang Pesawat Telantar
5

Banjir Rendam 200 Gardu, Aliran Listrik Dipadamkan Demi Keselamatan Warga