Harmonisasi Ramperwali Kota Makassar Tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
Tim SINDOmakassar
Selasa, 21 Januari 2025 - 21:54 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama, di ruang Rapat Divisi, Selasa, (21/1/2025).
Perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini pokja II yang terdiri dari Asryani perancang Madya, Irma Wahyuni Perancang Madya, Muhammad Fadli Perancang Muda, Zulkifli Annas Perancang Pertama dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan masukan bahwa ranperwali tersebut perlu untuk dikaji kembali dan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Baca Juga: Bahas Kemanfaatan Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat BPHN
Menurut Fadli, Ketentuan mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB Provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dan Pendirian Rumah Ibadat. Dimana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum membentuk Peraturan Gubernur terkait FKUB.
“Yang ada hanya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi SelatanNomor 321/III/2024 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Bergama Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2024-2029,” jelas Fadli
Kabag Kesbangpol Kota Makassar, A. Bukti Djufri menyampaikan bahwa keinginan jajaran pemkot Makassar ingin melihat kota Makassar tetap aman, rukun dan damai. Sehingga perwali ini ingin segera diselesaikan.
Terpisah, Kadiv PPPH, Heny Widyawati mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama dibentuk untuk mengatur pembentukan dan pengangkatan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini pokja II yang terdiri dari Asryani perancang Madya, Irma Wahyuni Perancang Madya, Muhammad Fadli Perancang Muda, Zulkifli Annas Perancang Pertama dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan masukan bahwa ranperwali tersebut perlu untuk dikaji kembali dan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Baca Juga: Bahas Kemanfaatan Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat BPHN
Menurut Fadli, Ketentuan mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB Provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dan Pendirian Rumah Ibadat. Dimana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum membentuk Peraturan Gubernur terkait FKUB.
“Yang ada hanya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi SelatanNomor 321/III/2024 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Bergama Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2024-2029,” jelas Fadli
Kabag Kesbangpol Kota Makassar, A. Bukti Djufri menyampaikan bahwa keinginan jajaran pemkot Makassar ingin melihat kota Makassar tetap aman, rukun dan damai. Sehingga perwali ini ingin segera diselesaikan.
Terpisah, Kadiv PPPH, Heny Widyawati mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama dibentuk untuk mengatur pembentukan dan pengangkatan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)