Harmonisasi Ramperwali Kota Makassar Tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
Selasa, 21 Jan 2025 21:54
Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama, di ruang Rapat Divisi, Selasa, (21/1/2025).
Perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini pokja II yang terdiri dari Asryani perancang Madya, Irma Wahyuni Perancang Madya, Muhammad Fadli Perancang Muda, Zulkifli Annas Perancang Pertama dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan masukan bahwa ranperwali tersebut perlu untuk dikaji kembali dan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Menurut Fadli, Ketentuan mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB Provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dan Pendirian Rumah Ibadat. Dimana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum membentuk Peraturan Gubernur terkait FKUB.
“Yang ada hanya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi SelatanNomor 321/III/2024 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Bergama Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2024-2029,” jelas Fadli
Kabag Kesbangpol Kota Makassar, A. Bukti Djufri menyampaikan bahwa keinginan jajaran pemkot Makassar ingin melihat kota Makassar tetap aman, rukun dan damai. Sehingga perwali ini ingin segera diselesaikan.
Terpisah, Kadiv PPPH, Heny Widyawati mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama dibentuk untuk mengatur pembentukan dan pengangkatan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
“FKUB yang ada selama ini merupakan wadah untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah tidak diatur dalam bentuk peraturan Wali Kota di Makassar,” ungkap Heny.
Terkait dengan Harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan kepada jajarannya untuk terus mengakselerasi pembentukan ranperda sehingga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Produk Hukum Daerah yang difasilitasi oleh Kanwil Sulsel.
"Pembentukan produk hukum daerah diharapkan dapat terus diakselerasi sehingga dapat meningkatkan kuantitas produk hukum oleh Kanwil Sulsel. Selain itu, para perancang perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel juga dapat menghasilkan produk hukum berkualitas," Ujar Andi Basmal.
Kakanwil Andi Basmal juga meminta para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
Perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini pokja II yang terdiri dari Asryani perancang Madya, Irma Wahyuni Perancang Madya, Muhammad Fadli Perancang Muda, Zulkifli Annas Perancang Pertama dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan masukan bahwa ranperwali tersebut perlu untuk dikaji kembali dan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Menurut Fadli, Ketentuan mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB Provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dan Pendirian Rumah Ibadat. Dimana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum membentuk Peraturan Gubernur terkait FKUB.
“Yang ada hanya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi SelatanNomor 321/III/2024 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Bergama Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2024-2029,” jelas Fadli
Kabag Kesbangpol Kota Makassar, A. Bukti Djufri menyampaikan bahwa keinginan jajaran pemkot Makassar ingin melihat kota Makassar tetap aman, rukun dan damai. Sehingga perwali ini ingin segera diselesaikan.
Terpisah, Kadiv PPPH, Heny Widyawati mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama dibentuk untuk mengatur pembentukan dan pengangkatan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
“FKUB yang ada selama ini merupakan wadah untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah tidak diatur dalam bentuk peraturan Wali Kota di Makassar,” ungkap Heny.
Terkait dengan Harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan kepada jajarannya untuk terus mengakselerasi pembentukan ranperda sehingga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Produk Hukum Daerah yang difasilitasi oleh Kanwil Sulsel.
"Pembentukan produk hukum daerah diharapkan dapat terus diakselerasi sehingga dapat meningkatkan kuantitas produk hukum oleh Kanwil Sulsel. Selain itu, para perancang perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel juga dapat menghasilkan produk hukum berkualitas," Ujar Andi Basmal.
Kakanwil Andi Basmal juga meminta para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tinjau Pelaksanaan Bantuan Hukum, Kemenkum Sulsel Dorong Optimalisasi Layanan Posbankum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dilakukan secara optimal.
Kamis, 19 Mar 2026 21:11
News
Kemenkum Sulsel Dilibatkan dalam Kajian Nasional Sistem Kerja Fleksibel ASN
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri beserta perwakilan tim kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan pengumpulan data kajian analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025
Selasa, 17 Mar 2026 23:24
News
Indonesia Siap Menuju Otoritas Pencarian Paten Global
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menilai Indonesia memiliki momentum strategis untuk meningkatkan perannya dalam sistem paten internasional melalui pembentukan International Search Authority (ISA).
Selasa, 17 Mar 2026 17:33
News
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Perubahan Perbup Luwu Timur tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025
Selasa, 17 Mar 2026 08:24
News
Andi Basmal Dorong Seluruh Jajaran Kemenkum Sulsel Wujudkan Pembangunan ZI
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam membangun Zona Integritas (ZI)
Minggu, 15 Mar 2026 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler