Harmonisasi Ramperwali Kota Makassar Tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
Selasa, 21 Jan 2025 21:54
Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama, di ruang Rapat Divisi, Selasa, (21/1/2025).
Perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini pokja II yang terdiri dari Asryani perancang Madya, Irma Wahyuni Perancang Madya, Muhammad Fadli Perancang Muda, Zulkifli Annas Perancang Pertama dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan masukan bahwa ranperwali tersebut perlu untuk dikaji kembali dan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Menurut Fadli, Ketentuan mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB Provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dan Pendirian Rumah Ibadat. Dimana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum membentuk Peraturan Gubernur terkait FKUB.
“Yang ada hanya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi SelatanNomor 321/III/2024 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Bergama Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2024-2029,” jelas Fadli
Kabag Kesbangpol Kota Makassar, A. Bukti Djufri menyampaikan bahwa keinginan jajaran pemkot Makassar ingin melihat kota Makassar tetap aman, rukun dan damai. Sehingga perwali ini ingin segera diselesaikan.
Terpisah, Kadiv PPPH, Heny Widyawati mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama dibentuk untuk mengatur pembentukan dan pengangkatan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
“FKUB yang ada selama ini merupakan wadah untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah tidak diatur dalam bentuk peraturan Wali Kota di Makassar,” ungkap Heny.
Terkait dengan Harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan kepada jajarannya untuk terus mengakselerasi pembentukan ranperda sehingga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Produk Hukum Daerah yang difasilitasi oleh Kanwil Sulsel.
"Pembentukan produk hukum daerah diharapkan dapat terus diakselerasi sehingga dapat meningkatkan kuantitas produk hukum oleh Kanwil Sulsel. Selain itu, para perancang perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel juga dapat menghasilkan produk hukum berkualitas," Ujar Andi Basmal.
Kakanwil Andi Basmal juga meminta para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
Perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini pokja II yang terdiri dari Asryani perancang Madya, Irma Wahyuni Perancang Madya, Muhammad Fadli Perancang Muda, Zulkifli Annas Perancang Pertama dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan masukan bahwa ranperwali tersebut perlu untuk dikaji kembali dan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Menurut Fadli, Ketentuan mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB Provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dan Pendirian Rumah Ibadat. Dimana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum membentuk Peraturan Gubernur terkait FKUB.
“Yang ada hanya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi SelatanNomor 321/III/2024 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Bergama Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2024-2029,” jelas Fadli
Kabag Kesbangpol Kota Makassar, A. Bukti Djufri menyampaikan bahwa keinginan jajaran pemkot Makassar ingin melihat kota Makassar tetap aman, rukun dan damai. Sehingga perwali ini ingin segera diselesaikan.
Terpisah, Kadiv PPPH, Heny Widyawati mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama dibentuk untuk mengatur pembentukan dan pengangkatan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
“FKUB yang ada selama ini merupakan wadah untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah tidak diatur dalam bentuk peraturan Wali Kota di Makassar,” ungkap Heny.
Terkait dengan Harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan kepada jajarannya untuk terus mengakselerasi pembentukan ranperda sehingga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Produk Hukum Daerah yang difasilitasi oleh Kanwil Sulsel.
"Pembentukan produk hukum daerah diharapkan dapat terus diakselerasi sehingga dapat meningkatkan kuantitas produk hukum oleh Kanwil Sulsel. Selain itu, para perancang perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel juga dapat menghasilkan produk hukum berkualitas," Ujar Andi Basmal.
Kakanwil Andi Basmal juga meminta para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Pentingnya Tata Keprotokolan dalam Acara Resmi
Protokol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Fikri Fauzi Alimuddin, membawakan materi berjudul “Keprotokoleran: Panduan Praktis dalam Acara Resmi”
Sabtu, 08 Nov 2025 21:28
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi KMP Tamalanrea Daftarkan Merek Kolektif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Tamalanrea, Jumat (7/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 23:14
News
Kadiv P3H Kemenkum Sulsel Ikuti Training of Facilitator KUHP Baru di BPSDM Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) KUHP Baru
Jum'at, 07 Nov 2025 20:18
News
Kemenkum Sulsel Ikut Penutupan TOF Implementasi KUHP Angkatan IX Secara Virtual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Rabu, 05 Nov 2025 22:38
News
Dorong Perlindungan Produk Unggulan Daerah Melalui Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah di Sulawesi Selatan.
Rabu, 05 Nov 2025 17:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial