home news

Kakanwil Kemenkum Sulsel Bahas Peran Bagian Umum dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:43 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal lakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Kepala Kantor wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal lakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Kepala Kantor wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rabu, (22/1/2024).

Saat bersua Kakanwil Imigrasi, Basmal menyampaikan bahwa Saat ini Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki bidang tugas pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan yang melakukan kegiatan fasilitatif pada bagian umum.

Baca Juga: Kemenkum Sulsel Pastikan Kesiapan OBH Berikan Layanan Bantuan Hukum

“Ada beberapa peran bagian umum yaitu, sebagai supporting bidang-bidang teknis dalam pelaksanan tugas dan fungsi dan melaksanakan koordinasi dalam pengambilan keputusan atau kebijakan oleh pimpinan dan pelaksanaan operasional kantor Wilayah," kata dia.

Menurut Basmal, Peran bagian umum saat ini meliputi kepegawaian, keuangan, serta penatausahaan dan kerumahtanggaan.

Termasuk juga saat ini terkait dengan pemakain BMN dimana Kakanwil Basmal menyampaikanpenggunaan BMN pada masa transisi dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya (dalam hal ini Kemenham dan Kemenimipas) tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN.

Penggunaan Sementara BMN dilakukan dengan jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan terhadap BMN yang akan dialihstatuskan sambil menunggu selesainya proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masa transisi pada bulan Juni 2025 dengan didahului perjanjian penggunaan sementara antara Kemenkum dan Kemenham atau Kemenimipas. Perjanjian Penggunaan Sementara menjadi dasar bagi Pengguna Sementara BMN untuk mengajukan penganggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan sementara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya