home news

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:29 WIB
Pelapor Raba Ali (baju batik) bersama dua penasihat hukumnya melakukan jumpa pers terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen penerima bantuan Alkon Kementan di Selayar yang mandek, Kamis (23/01/2025).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait daftar penerima bantuan Alkon (Mesin Pompa Air) dari Kementerian Pertanian TA 2023 yang berproses di Polres Kepulauan Selayar sejak 20 November 2023 sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan.

Pelapor yang merupakan Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu sekaligus Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali, mengaku menyesalkan lambannya proses hukum tersebut.

Baca Juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM

Raba Ali menjelaskan, dalam kasus ini dirinya bersama dengan Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri, mengaku sangat dirugikan lantaran tandatangannya telah dipalsukan oleh terduga pelaku yang disebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Selayar berinisial AS.

Tandatangan tersebut, kata dia, diduga dipalsukan untuk mengubah daftar penerima bantuan Alkon yang sebelumnya sebenarnya sudah dibuat dan diajukan oleh dirinya selaku kelompok tani yang disetujui Andi Suhri selaku kepala desa.

"Jadi awalnya itu sudah ada daftar penerima yang saya buat dan ajukan, isinya tujuh nama penerima, tapi kenyataannya hanya satu orang yang menerima, selebihnya adalah orang lain di luar dari daftar penerima yang ada," ujar Raba Ali saat ditemui di Makassar bersama kuasa hukumnya, Kamis (23/01/2025).

"Kenapa itu berubah? Saya tanya orang di dinas, katanya oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS itu yang mengubah dan menandatanginya sendiri, seolah-olah itu saya dengan kepala desa," tambahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya