Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Terkendala Saksi
Abdul Majid
Kamis, 23 Januari 2025 - 21:44 WIB
Polres Selayar pastikan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerima bantuan Alkon dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilaporkan seorang ketua kelompok tani di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, terus berjalan.
"Itu kan sudah dijawab SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), sudah sampai ke pengacaranya. Posisinya sudah sidik, itu A4 (perkembangan penyelidikan), dan selangkah lagi (penetapan tersangka)," ujar Kasatreskrim Polres Selayar, IPTU Muh Rifai yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kamis (23/01/2025).
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
Rifai mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa kendala yang dihadapi penyidik. Salah satunya yaitu karena masih ada saksi yang harus diperiksa. "Ada saksi satu, tapi belum pernah hadir. Setelah itu baru kami gelar untuk penetapan tersangka," katanya.
"(Saksi) yang satu itu tidak pernah datang, sekarang musim ombak (kencang) jadi kita juga tidak bisa (tekan), dia di pulau," sambungnya.
Ia pun menegaskan bahwa kasus yang disebut melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Selayar berinisial AS tersebut dipastikan akan tetap berlanjut.
"Saya sudah tandatangani A4. Tetap jalan, dalam waktu dekat mungkin kalau memang saksi yang kami undang ini tidak bisa datang atau bagaimana, kami ambil langkah sikap selanjutnya. Jadi itu laporan sudah bergulir, saya masuk sebagai Kasat sudah tahap sidik," pungkasnya.
"Itu kan sudah dijawab SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), sudah sampai ke pengacaranya. Posisinya sudah sidik, itu A4 (perkembangan penyelidikan), dan selangkah lagi (penetapan tersangka)," ujar Kasatreskrim Polres Selayar, IPTU Muh Rifai yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kamis (23/01/2025).
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
Rifai mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa kendala yang dihadapi penyidik. Salah satunya yaitu karena masih ada saksi yang harus diperiksa. "Ada saksi satu, tapi belum pernah hadir. Setelah itu baru kami gelar untuk penetapan tersangka," katanya.
"(Saksi) yang satu itu tidak pernah datang, sekarang musim ombak (kencang) jadi kita juga tidak bisa (tekan), dia di pulau," sambungnya.
Ia pun menegaskan bahwa kasus yang disebut melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Selayar berinisial AS tersebut dipastikan akan tetap berlanjut.
"Saya sudah tandatangani A4. Tetap jalan, dalam waktu dekat mungkin kalau memang saksi yang kami undang ini tidak bisa datang atau bagaimana, kami ambil langkah sikap selanjutnya. Jadi itu laporan sudah bergulir, saya masuk sebagai Kasat sudah tahap sidik," pungkasnya.