home news

Jaringan Sabu Kampung Borta Bertransaksi Lewat Aplikasi Private Messenger

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:10 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengintrogasi beberapa pelaku yang merupakan operator jaringan sabu 30,2 kilogram-Kampung Borta. Foto: Abdul Majid/SINDO Makassar
Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar terus mengembangkan kasus jaringan narkoba jenis sabu sebanyak 30,2 kilogram pada akhir Oktober 2024 lalu. Termasuk menggerebek jaringannya yang berada di Kampung Borta, Kecamatan Tallo.

Penggerebekan yang dilakukan pada, Selasa, (28/01/2025) ini dilakukan usai mendapatkan informasi terkait dengan jaringan barang haram tersebut. Bahkan, sebelum melakukan penggerebekan, polisi ternyata lebih dulu telah menangkap sembilan orang operator yang tugasnya melakukan transaksi narkoba melalui aplikasi pesan bernama Zangi Private Messenger.

Baca Juga: Penggerebekan Kampung Borta Terkait dengan Jaringan Sabu 30,2 Kg

Kesembilan orang operator tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar berdasarkan pengembangan dari pengungkapan sabu sebanyak 30,2 kilogram pada akhir Oktober 2024 lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, rangkaian dari pengembanan kasus jaringan 30,2 kilogram tidak langsung mengarah ke Kampung Borta. Sebelumnya, kata dia, ada pengungkapan 1,5 kilogram sabu dengan dua orang tersangka di Jalan Hertasning, Kota Makassar.

"Lalu kemudian dikembangkan lagi, dimana hasilnya berhasil diungkap 3 kilogram lebih sabu di Kota Parepare. Itu juga ada dua tersangka," ujar Kombes Arya saat melakukan rilis hasil penggerebekan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/01/2025).

Dari pengembangan itu, lanjut dia, pihaknya kemudian mengamati bahwa transaksi barang haram tersebut masih terus berlanjut dengan dua metode yaitu melalui online dan konvensional. "Dari yang online dikembangkan, kita mendapatkan sembilan orang sebagai operator akun. Ada 10 akun yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online lewat aplikasi bernama Zangi," lanjutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya