Jaringan Sabu Kampung Borta Bertransaksi Lewat Aplikasi Private Messenger
Rabu, 29 Jan 2025 20:10
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengintrogasi beberapa pelaku yang merupakan operator jaringan sabu 30,2 kilogram-Kampung Borta. Foto: Abdul Majid/SINDO Makassar
MAKASSAR - Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar terus mengembangkan kasus jaringan narkoba jenis sabu sebanyak 30,2 kilogram pada akhir Oktober 2024 lalu. Termasuk menggerebek jaringannya yang berada di Kampung Borta, Kecamatan Tallo.
Penggerebekan yang dilakukan pada, Selasa, (28/01/2025) ini dilakukan usai mendapatkan informasi terkait dengan jaringan barang haram tersebut. Bahkan, sebelum melakukan penggerebekan, polisi ternyata lebih dulu telah menangkap sembilan orang operator yang tugasnya melakukan transaksi narkoba melalui aplikasi pesan bernama Zangi Private Messenger.
Kesembilan orang operator tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar berdasarkan pengembangan dari pengungkapan sabu sebanyak 30,2 kilogram pada akhir Oktober 2024 lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, rangkaian dari pengembanan kasus jaringan 30,2 kilogram tidak langsung mengarah ke Kampung Borta. Sebelumnya, kata dia, ada pengungkapan 1,5 kilogram sabu dengan dua orang tersangka di Jalan Hertasning, Kota Makassar.
"Lalu kemudian dikembangkan lagi, dimana hasilnya berhasil diungkap 3 kilogram lebih sabu di Kota Parepare. Itu juga ada dua tersangka," ujar Kombes Arya saat melakukan rilis hasil penggerebekan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/01/2025).
Dari pengembangan itu, lanjut dia, pihaknya kemudian mengamati bahwa transaksi barang haram tersebut masih terus berlanjut dengan dua metode yaitu melalui online dan konvensional. "Dari yang online dikembangkan, kita mendapatkan sembilan orang sebagai operator akun. Ada 10 akun yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online lewat aplikasi bernama Zangi," lanjutnya.
"Sementara yang konvensional kita kembangkan lagi ternyata ada satu TKP yakni di Kampung Borta. Jadi total semua mulai dari pengungkapan yang dari awal Januari hingga saat ini, kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka. Dua di antaranya adalah di bawah umur," sambungnya.
Menurut perwira menegah polisi tiga melati di pundaknya ini, jaringan yang awalnya dari pengungkapan sebanyak 30,2 kilogram tersebut diduga telah beroperasi sejak lama. Hanya saja, khusus yang di Kampung Borta, baru tiga pekan.
"Mereka ini beroperasi satu sampai dua tahun dengan melihat barang bukti yang begitu banyak sampai 30,2 kg. Jadi mungkin sudah lama. Kalau yang di Borta ini kurang lebih tiga minggu. Pengendalinya masih DPO, tapi soal ini nanti kita jelaskan lebih lanjut," cetusnya.
Terkait dengan aplikasi yang digunakan para operator, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan, aplikasi tersebut terbilang canggih karena sulit untuk dilacak. Semua pesan sangat terlindungi keamanannya. "Aplikasi inilah yang memang sering digunakan bandar-bandar jaringan internasional," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Makassar sukses menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sebuah kampung yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba karena lokasinya tidak jauh dari Kampung Sapiria yang sangat terkenal.
Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (28/01/2025) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing laki-laki berinisial A selaku pengedar dan perempuan S yang merupakan pemilik tempat.
Saat penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan banyak barang mulai dari sabu sebanyak 10 gram hingga berbagai macam senjata seperti senapan panah, anak busur, satu air softgun, dan satu buah badik.
Polisi menyebut bahwa lokasi peredaran narkoba di Kampung Borta masih terkait dengan jaringan pengedar sabu sebanyak 30,2 kilogram yang sebelumnya berhasil dibongkar pada akhir Oktober 2024 lalu.
Penggerebekan yang dilakukan pada, Selasa, (28/01/2025) ini dilakukan usai mendapatkan informasi terkait dengan jaringan barang haram tersebut. Bahkan, sebelum melakukan penggerebekan, polisi ternyata lebih dulu telah menangkap sembilan orang operator yang tugasnya melakukan transaksi narkoba melalui aplikasi pesan bernama Zangi Private Messenger.
Kesembilan orang operator tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar berdasarkan pengembangan dari pengungkapan sabu sebanyak 30,2 kilogram pada akhir Oktober 2024 lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, rangkaian dari pengembanan kasus jaringan 30,2 kilogram tidak langsung mengarah ke Kampung Borta. Sebelumnya, kata dia, ada pengungkapan 1,5 kilogram sabu dengan dua orang tersangka di Jalan Hertasning, Kota Makassar.
"Lalu kemudian dikembangkan lagi, dimana hasilnya berhasil diungkap 3 kilogram lebih sabu di Kota Parepare. Itu juga ada dua tersangka," ujar Kombes Arya saat melakukan rilis hasil penggerebekan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/01/2025).
Dari pengembangan itu, lanjut dia, pihaknya kemudian mengamati bahwa transaksi barang haram tersebut masih terus berlanjut dengan dua metode yaitu melalui online dan konvensional. "Dari yang online dikembangkan, kita mendapatkan sembilan orang sebagai operator akun. Ada 10 akun yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online lewat aplikasi bernama Zangi," lanjutnya.
"Sementara yang konvensional kita kembangkan lagi ternyata ada satu TKP yakni di Kampung Borta. Jadi total semua mulai dari pengungkapan yang dari awal Januari hingga saat ini, kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka. Dua di antaranya adalah di bawah umur," sambungnya.
Menurut perwira menegah polisi tiga melati di pundaknya ini, jaringan yang awalnya dari pengungkapan sebanyak 30,2 kilogram tersebut diduga telah beroperasi sejak lama. Hanya saja, khusus yang di Kampung Borta, baru tiga pekan.
"Mereka ini beroperasi satu sampai dua tahun dengan melihat barang bukti yang begitu banyak sampai 30,2 kg. Jadi mungkin sudah lama. Kalau yang di Borta ini kurang lebih tiga minggu. Pengendalinya masih DPO, tapi soal ini nanti kita jelaskan lebih lanjut," cetusnya.
Terkait dengan aplikasi yang digunakan para operator, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan, aplikasi tersebut terbilang canggih karena sulit untuk dilacak. Semua pesan sangat terlindungi keamanannya. "Aplikasi inilah yang memang sering digunakan bandar-bandar jaringan internasional," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Makassar sukses menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sebuah kampung yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba karena lokasinya tidak jauh dari Kampung Sapiria yang sangat terkenal.
Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (28/01/2025) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing laki-laki berinisial A selaku pengedar dan perempuan S yang merupakan pemilik tempat.
Saat penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan banyak barang mulai dari sabu sebanyak 10 gram hingga berbagai macam senjata seperti senapan panah, anak busur, satu air softgun, dan satu buah badik.
Polisi menyebut bahwa lokasi peredaran narkoba di Kampung Borta masih terkait dengan jaringan pengedar sabu sebanyak 30,2 kilogram yang sebelumnya berhasil dibongkar pada akhir Oktober 2024 lalu.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polres Bantaeng Sita 26,84 Gram Sabu, Dua Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 26,84 gram.
Kamis, 06 Agu 2026 11:14
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
News
Ancam Warga dengan Parang, Pria di Manggala Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, diamankan personel Polsek Manggala setelah diduga mengancam warga.
Senin, 29 Jun 2026 16:47
News
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:36
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
2
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
3
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
4
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
5
Reses di Balantang, Bangkit Soroti Dugaan Ketidakadilan Penerimaan Tenaga Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
2
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
3
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
4
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
5
Reses di Balantang, Bangkit Soroti Dugaan Ketidakadilan Penerimaan Tenaga Kerja