Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta, Temukan Sabu hingga Senapan
Rabu, 29 Jan 2025 15:30

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan terkait dengan penggerebekan yang dilakukan di kampung narkoba. Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
MAKASSAR - Polisi sukses menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sebuah kampung yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba karena lokasinya tidak jauh dari Kampung Sapiria yang sangat terkenal.
Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (28/01/2025). Personel mengobrak-abrik sebuah bangunan rumah petak yang diduga menjadi pusat peredaraan barang haram tersebut.
Saat penggerebekan, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya masing-masing laki-laki berinisial A selaku pengedar, dan perempuan S yang merupakan pemilik tempat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tentang adanya sebuah tempat yang menjadi lokasi bertransaksi narkoba yaitu di Kampung Borta.
"Waktu kami ke Kampung Borta, ada satu tempat ditutup pintu besi, ada semacam kotak loket disitu, dimana setiap orang yang mau transaksi lewat situ. Dan mereka ini kelihatannya terang-terangan," ujarnya saat mengekspose hasil penggerebekan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/01/2025).
Lanjut Kapolrestabes membeberkan, setelah berhasil masuk ke dalam lokasi, pihaknya mendapati ada banyak barang bukti mulai dari sabu seberat 10 gram hingga berbagai macam alat hisapnya.
Bahkan tidak hanya itu saja, ada banyak senjata yang juga ditemukan, seperti panah beserta busurnya, air softgun, badik, dan senapan.
"Dari situ kita amankan dua tersangka yaitu satu laki-laki berinisial A dan satu perempuan S. Kalau yang laki-laki itu pengedar dan sedangkan yang perempuan adalah penyedia tempat," bebernya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menambahkan, saat penggerebekan, pelaku yang berada di lokasi sebenarnya tidak hanya berjumlah dua orang, melainkan banyak.
Hanya saja, kata Lulik, diduga para pelaku lainnya berhasil kabur melewati gorong-gorong yang ada di belakang rumah.
"Pelaku lainnya ini kita tahu mereka berhasil kabur lewat belakang. Makanya ini terus kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Terutama yag mengendalikan lokasi tersebut," tukasnya.
Adapun terhadap pelaku yang telah diamankan, polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 jo 123 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (28/01/2025). Personel mengobrak-abrik sebuah bangunan rumah petak yang diduga menjadi pusat peredaraan barang haram tersebut.
Saat penggerebekan, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya masing-masing laki-laki berinisial A selaku pengedar, dan perempuan S yang merupakan pemilik tempat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tentang adanya sebuah tempat yang menjadi lokasi bertransaksi narkoba yaitu di Kampung Borta.
"Waktu kami ke Kampung Borta, ada satu tempat ditutup pintu besi, ada semacam kotak loket disitu, dimana setiap orang yang mau transaksi lewat situ. Dan mereka ini kelihatannya terang-terangan," ujarnya saat mengekspose hasil penggerebekan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/01/2025).
Lanjut Kapolrestabes membeberkan, setelah berhasil masuk ke dalam lokasi, pihaknya mendapati ada banyak barang bukti mulai dari sabu seberat 10 gram hingga berbagai macam alat hisapnya.
Bahkan tidak hanya itu saja, ada banyak senjata yang juga ditemukan, seperti panah beserta busurnya, air softgun, badik, dan senapan.
"Dari situ kita amankan dua tersangka yaitu satu laki-laki berinisial A dan satu perempuan S. Kalau yang laki-laki itu pengedar dan sedangkan yang perempuan adalah penyedia tempat," bebernya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menambahkan, saat penggerebekan, pelaku yang berada di lokasi sebenarnya tidak hanya berjumlah dua orang, melainkan banyak.
Hanya saja, kata Lulik, diduga para pelaku lainnya berhasil kabur melewati gorong-gorong yang ada di belakang rumah.
"Pelaku lainnya ini kita tahu mereka berhasil kabur lewat belakang. Makanya ini terus kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Terutama yag mengendalikan lokasi tersebut," tukasnya.
Adapun terhadap pelaku yang telah diamankan, polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 jo 123 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait

News
Polisi Tingkatkan Patroli di Siang Hari, Sasar Kampus-kampus
Personil Samapta Polrestabes Makassar kembali melaksanakan patroli siang hari mengatisipasi gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
Selasa, 29 Jul 2025 15:49

Makassar City
Cegah Tawuran, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Lebih Peduli Anak
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengajak orang tua agar lebih peduli terhadap anaknya. Hal itu demi mencegah kasus tawuran hingga kriminalitas yang masih marak terjadi di Kota Makassar.
Senin, 28 Jul 2025 20:47

Makassar City
Munafri Bersama Kepala Daerah Luwu Raya dan Pihak Keamanan Cegah Konflik, Jaga Makassar Tetap Kondusif
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memfasilitasi pertemuan tertutup bersama kepala daerah Luwu Raya dan aparat keamanan di Novotel Makassar pada Minggu (27/07/2025) malam.
Senin, 28 Jul 2025 08:07

News
PB IPMIL RAYA Desak Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Teror dan Penyisiran Kampus
Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menanggapi tegas berbagai tuduhan yang menyudutkan organisasinya terkait sejumlah aksi kekerasan di beberapa kampus di Kota Makassar.
Senin, 28 Jul 2025 07:48

News
Teror Penyerangan Kampus Berlanjut, Pesan Berantai Beredar di Medsos
Penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) di lima kampus di Kota Makassar telah menjadi teror yang meresahkan hingga menakuti warga. Terbaru, ada pesan berantai beredar di media sosial.
Jum'at, 25 Jul 2025 23:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

PDAM Makassar Berhasil Hapus Kerugian Rp5,2 M dan Raup Laba Ratusan Juta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

PDAM Makassar Berhasil Hapus Kerugian Rp5,2 M dan Raup Laba Ratusan Juta