Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta, Temukan Sabu hingga Senapan
Rabu, 29 Jan 2025 15:30
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan terkait dengan penggerebekan yang dilakukan di kampung narkoba. Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
MAKASSAR - Polisi sukses menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sebuah kampung yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba karena lokasinya tidak jauh dari Kampung Sapiria yang sangat terkenal.
Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (28/01/2025). Personel mengobrak-abrik sebuah bangunan rumah petak yang diduga menjadi pusat peredaraan barang haram tersebut.
Saat penggerebekan, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya masing-masing laki-laki berinisial A selaku pengedar, dan perempuan S yang merupakan pemilik tempat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tentang adanya sebuah tempat yang menjadi lokasi bertransaksi narkoba yaitu di Kampung Borta.
"Waktu kami ke Kampung Borta, ada satu tempat ditutup pintu besi, ada semacam kotak loket disitu, dimana setiap orang yang mau transaksi lewat situ. Dan mereka ini kelihatannya terang-terangan," ujarnya saat mengekspose hasil penggerebekan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/01/2025).
Lanjut Kapolrestabes membeberkan, setelah berhasil masuk ke dalam lokasi, pihaknya mendapati ada banyak barang bukti mulai dari sabu seberat 10 gram hingga berbagai macam alat hisapnya.
Bahkan tidak hanya itu saja, ada banyak senjata yang juga ditemukan, seperti panah beserta busurnya, air softgun, badik, dan senapan.
"Dari situ kita amankan dua tersangka yaitu satu laki-laki berinisial A dan satu perempuan S. Kalau yang laki-laki itu pengedar dan sedangkan yang perempuan adalah penyedia tempat," bebernya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menambahkan, saat penggerebekan, pelaku yang berada di lokasi sebenarnya tidak hanya berjumlah dua orang, melainkan banyak.
Hanya saja, kata Lulik, diduga para pelaku lainnya berhasil kabur melewati gorong-gorong yang ada di belakang rumah.
"Pelaku lainnya ini kita tahu mereka berhasil kabur lewat belakang. Makanya ini terus kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Terutama yag mengendalikan lokasi tersebut," tukasnya.
Adapun terhadap pelaku yang telah diamankan, polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 jo 123 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (28/01/2025). Personel mengobrak-abrik sebuah bangunan rumah petak yang diduga menjadi pusat peredaraan barang haram tersebut.
Saat penggerebekan, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya masing-masing laki-laki berinisial A selaku pengedar, dan perempuan S yang merupakan pemilik tempat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tentang adanya sebuah tempat yang menjadi lokasi bertransaksi narkoba yaitu di Kampung Borta.
"Waktu kami ke Kampung Borta, ada satu tempat ditutup pintu besi, ada semacam kotak loket disitu, dimana setiap orang yang mau transaksi lewat situ. Dan mereka ini kelihatannya terang-terangan," ujarnya saat mengekspose hasil penggerebekan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/01/2025).
Lanjut Kapolrestabes membeberkan, setelah berhasil masuk ke dalam lokasi, pihaknya mendapati ada banyak barang bukti mulai dari sabu seberat 10 gram hingga berbagai macam alat hisapnya.
Bahkan tidak hanya itu saja, ada banyak senjata yang juga ditemukan, seperti panah beserta busurnya, air softgun, badik, dan senapan.
"Dari situ kita amankan dua tersangka yaitu satu laki-laki berinisial A dan satu perempuan S. Kalau yang laki-laki itu pengedar dan sedangkan yang perempuan adalah penyedia tempat," bebernya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menambahkan, saat penggerebekan, pelaku yang berada di lokasi sebenarnya tidak hanya berjumlah dua orang, melainkan banyak.
Hanya saja, kata Lulik, diduga para pelaku lainnya berhasil kabur melewati gorong-gorong yang ada di belakang rumah.
"Pelaku lainnya ini kita tahu mereka berhasil kabur lewat belakang. Makanya ini terus kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Terutama yag mengendalikan lokasi tersebut," tukasnya.
Adapun terhadap pelaku yang telah diamankan, polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 jo 123 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
Makassar City
Selamatkan Korban Penculikan, Pemkot Makassar Hadiahi Tim Jatanras Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kinerja aparat kepolisian, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memberikan penghargaan khusus kepada jajaran tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Senin, 10 Nov 2025 13:59
Makassar City
Pemkot dan Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengapresiasi Komitmen Polrestabes Makassar dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan hadirnya Gedung SPKT dan Pelayanan SKCK
Rabu, 05 Nov 2025 20:19
News
Kompol Ema Ratna Resmi Gantikan AKP Aris Satrio Jabat Kapolsek Panakkung
Pucuk pimpinan di Polsek Panakkukang berganti. Kompol Ema Ratna resmi gantikan AKP Aris Satrio sebagai Kapolsek.
Senin, 22 Sep 2025 15:48
News
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Mesin ATM di DPRD Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar.
Selasa, 16 Sep 2025 21:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
2
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
3
Polident dan IPROSI Bagikan 315 Gigi Tiruan Gratis, Pecahkan Rekor MURI di HUT Makassar
4
Roadshow THRIVE, Telkomsel Bekali Mahasiswa Unhas dengan Skill Digital
5
Imigrasi Makassar Jalani Penilaian Penyelenggaraan Layanan Publik Ombudsman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
2
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
3
Polident dan IPROSI Bagikan 315 Gigi Tiruan Gratis, Pecahkan Rekor MURI di HUT Makassar
4
Roadshow THRIVE, Telkomsel Bekali Mahasiswa Unhas dengan Skill Digital
5
Imigrasi Makassar Jalani Penilaian Penyelenggaraan Layanan Publik Ombudsman