Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta, Temukan Sabu hingga Senapan

Rabu, 29 Jan 2025 15:30
Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta, Temukan Sabu hingga Senapan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan terkait dengan penggerebekan yang dilakukan di kampung narkoba. Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Polisi sukses menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sebuah kampung yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba karena lokasinya tidak jauh dari Kampung Sapiria yang sangat terkenal.

Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (28/01/2025). Personel mengobrak-abrik sebuah bangunan rumah petak yang diduga menjadi pusat peredaraan barang haram tersebut.

Saat penggerebekan, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya masing-masing laki-laki berinisial A selaku pengedar, dan perempuan S yang merupakan pemilik tempat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tentang adanya sebuah tempat yang menjadi lokasi bertransaksi narkoba yaitu di Kampung Borta.

"Waktu kami ke Kampung Borta, ada satu tempat ditutup pintu besi, ada semacam kotak loket disitu, dimana setiap orang yang mau transaksi lewat situ. Dan mereka ini kelihatannya terang-terangan," ujarnya saat mengekspose hasil penggerebekan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/01/2025).

Lanjut Kapolrestabes membeberkan, setelah berhasil masuk ke dalam lokasi, pihaknya mendapati ada banyak barang bukti mulai dari sabu seberat 10 gram hingga berbagai macam alat hisapnya.

Bahkan tidak hanya itu saja, ada banyak senjata yang juga ditemukan, seperti panah beserta busurnya, air softgun, badik, dan senapan.

"Dari situ kita amankan dua tersangka yaitu satu laki-laki berinisial A dan satu perempuan S. Kalau yang laki-laki itu pengedar dan sedangkan yang perempuan adalah penyedia tempat," bebernya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menambahkan, saat penggerebekan, pelaku yang berada di lokasi sebenarnya tidak hanya berjumlah dua orang, melainkan banyak.

Hanya saja, kata Lulik, diduga para pelaku lainnya berhasil kabur melewati gorong-gorong yang ada di belakang rumah.

"Pelaku lainnya ini kita tahu mereka berhasil kabur lewat belakang. Makanya ini terus kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Terutama yag mengendalikan lokasi tersebut," tukasnya.

Adapun terhadap pelaku yang telah diamankan, polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 jo 123 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru