Dugaan Penggelapan Eks Calon Wali Kota Makassar, Mantan Suami Ajukan Pembatalan Hibah
Abdul Majid
Minggu, 02 Februari 2025 - 15:55 WIB
Mantan suami eks calon Walikota Makassar 2014 Muhyina Muin, yakni Soefian Abdullah, ajukan gugatan pembatalan akta hibah yang dibuat secara sepihak oleh mantan istrinya.
Soefian melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Makassar untuk memperkarakan harta bersama yang sertifikatnya diduga digelapkan dan dibuatkan akta hibah secara sepihak oleh Muhyina Muin.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Makassar dengan Perkara Nomor 2223/PDT/.G/2024/PA.MKS. Saat ini dalam sidang pembuktian.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
Soefian mengatakan, akta hibah yang diajukan pembatalan yaitu Akta Hibah Nomor 12/2024 dan Akta Hibah Nomor 14/2024. Kedua akta hibah itu dibuat oleh PPAT Taufiq Arifin, pada, (19/01/2024).
"Saya gugat pembatalan karena saya tidak pernah bertandatangan di akta tersebut. Itu harta bersama, jadi saya juga harus bertanda tangan. Hibah sepihak adalah pelanggaran hukum," ujar Soefian kepada wartawan, Minggu (02/01/2025).
Sementara itu, Penasehat Hukum Soefian, Ibrahim Bando dikonfirmasi mengatakan, hibah itu tidak boleh melebihi 1/3 bagian. Hal itu sesuai dalam konfilasi Hukum Islam pasal 210 ayat (1) tentang harta benda yang dihibahkan.
Soefian melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Makassar untuk memperkarakan harta bersama yang sertifikatnya diduga digelapkan dan dibuatkan akta hibah secara sepihak oleh Muhyina Muin.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Makassar dengan Perkara Nomor 2223/PDT/.G/2024/PA.MKS. Saat ini dalam sidang pembuktian.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
Soefian mengatakan, akta hibah yang diajukan pembatalan yaitu Akta Hibah Nomor 12/2024 dan Akta Hibah Nomor 14/2024. Kedua akta hibah itu dibuat oleh PPAT Taufiq Arifin, pada, (19/01/2024).
"Saya gugat pembatalan karena saya tidak pernah bertandatangan di akta tersebut. Itu harta bersama, jadi saya juga harus bertanda tangan. Hibah sepihak adalah pelanggaran hukum," ujar Soefian kepada wartawan, Minggu (02/01/2025).
Sementara itu, Penasehat Hukum Soefian, Ibrahim Bando dikonfirmasi mengatakan, hibah itu tidak boleh melebihi 1/3 bagian. Hal itu sesuai dalam konfilasi Hukum Islam pasal 210 ayat (1) tentang harta benda yang dihibahkan.