Dugaan Penggelapan Eks Calon Wali Kota Makassar, Mantan Suami Ajukan Pembatalan Hibah

Minggu, 02 Feb 2025 15:55
Dugaan Penggelapan Eks Calon Wali Kota Makassar, Mantan Suami Ajukan Pembatalan Hibah
Mantan suami eks calon Wali Kota Makassar 2014 Muhyina Muin, yakni Soefian Abdullah, ajukan gugatan pembatalan akta dana hibah yang diduga digelapkan oleh mantan istrinya. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Mantan suami eks calon Walikota Makassar 2014 Muhyina Muin, yakni Soefian Abdullah, ajukan gugatan pembatalan akta hibah yang dibuat secara sepihak oleh mantan istrinya.

Soefian melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Makassar untuk memperkarakan harta bersama yang sertifikatnya diduga digelapkan dan dibuatkan akta hibah secara sepihak oleh Muhyina Muin.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Makassar dengan Perkara Nomor 2223/PDT/.G/2024/PA.MKS. Saat ini dalam sidang pembuktian.



Soefian mengatakan, akta hibah yang diajukan pembatalan yaitu Akta Hibah Nomor 12/2024 dan Akta Hibah Nomor 14/2024. Kedua akta hibah itu dibuat oleh PPAT Taufiq Arifin, pada, (19/01/2024).

"Saya gugat pembatalan karena saya tidak pernah bertandatangan di akta tersebut. Itu harta bersama, jadi saya juga harus bertanda tangan. Hibah sepihak adalah pelanggaran hukum," ujar Soefian kepada wartawan, Minggu (02/01/2025).

Sementara itu, Penasehat Hukum Soefian, Ibrahim Bando dikonfirmasi mengatakan, hibah itu tidak boleh melebihi 1/3 bagian. Hal itu sesuai dalam konfilasi Hukum Islam pasal 210 ayat (1) tentang harta benda yang dihibahkan.

"Kemudian ayat (2), jika harta bersama dihibahkan harus ada persetujuan pasangan, jika telah bercerai harus ada persetujuan mantan suami/mantan istri. Jadi seharusnya akta hibah tersebut ditanda tangani oleh Soefian Abdullah," sebutnya.

Dijelaskan Ibrahim Bando, termasuk akta hibah Nomor 14/2024 juga cacat hukum, karena menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak benar. "Jadi dapat dikatakan akta tersebut memberikan keterangan palsu atau tidak benar, sehingga cacat hukum. Dan harus batal demi hukum," tandasnya.

Sebelumnya dugaan penggelapan yang dilakukan Muhyina Muin sudah dilaporkan Soefian ke Polrestabes Makassar dan kini penyelidikannya telah diambil alih Polda Sulsel. Dugaan penggelapan itu, kata Soefian, berawal pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso.

Soefian menceritakan, saat itu dirinya bersama Muhyina membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.

"Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan ke saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan," ucap Soefian.



Kemudian lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh Notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin 21 Agustus 2023.

"Hari itu saya datang ke kantor Notaris Taufiq Arifin dan ketemu dengan Notaris Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris Taufik Arifin, tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan," terangnya,

Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di koran media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.

"Saya umumkan dikoran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris," lanjutnya.

Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024 ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh Notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan uang oleh Muhyina ratusan juta rupiah.

"Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti whatsapp pengakuan dari Muhyina," tegasnya.

Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu "menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)". Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.

"Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah," jelasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru