Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Tak Sepenuhnya Bersalah
Abdul Majid
Kamis, 06 Februari 2025 - 17:57 WIB
Suasana sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar di PN Makassar. Foto: Istimewa
Sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli.
Kehadiran saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (05/02/2025), memunculkan fakta baru bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bersalah.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Calo Akpol Yakinkan Korban Diurus oleh Oknum Polisi yang Ahli
Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hardianto Djanggih, yang dihadirkan pihak terdakwa sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.
Hardianto menyebut, unsur penipuan yang didakwakan kepada terdakwa Andi Fatmasari, tidak utuh sepenuhnya karena dalam proses pengurusan pendaftaran calon taruna Akpol terdakwa telah melaksanakannya sesuai kesepatakan dengan korban.
"Terdakwa, telah melaksanakan beberapa tahapan pengurusan administrasi, KTP, KK, berbadan sehat, serta bebas narkona calon taruna dan itu telah disepakati oleh korban dan terdakwa, dimana calon taruna telah melalui beberapa tahapan tes yang telah lulus," ujarnya di persidangan.
Selanjutnya, adapun unsur penggelapan menurut pendapat ahli, juga dianggap tidak utuh. Hal itu karena uang yang diserahkan korban kepada terdakwa telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kehadiran saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (05/02/2025), memunculkan fakta baru bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bersalah.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Calo Akpol Yakinkan Korban Diurus oleh Oknum Polisi yang Ahli
Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hardianto Djanggih, yang dihadirkan pihak terdakwa sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.
Hardianto menyebut, unsur penipuan yang didakwakan kepada terdakwa Andi Fatmasari, tidak utuh sepenuhnya karena dalam proses pengurusan pendaftaran calon taruna Akpol terdakwa telah melaksanakannya sesuai kesepatakan dengan korban.
"Terdakwa, telah melaksanakan beberapa tahapan pengurusan administrasi, KTP, KK, berbadan sehat, serta bebas narkona calon taruna dan itu telah disepakati oleh korban dan terdakwa, dimana calon taruna telah melalui beberapa tahapan tes yang telah lulus," ujarnya di persidangan.
Selanjutnya, adapun unsur penggelapan menurut pendapat ahli, juga dianggap tidak utuh. Hal itu karena uang yang diserahkan korban kepada terdakwa telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.