home news

David Limbuan Angkat Bicara Usai Disebut "Mafia Tanah" oleh Demonstran

Kamis, 06 Februari 2025 - 23:16 WIB
Puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
David Limbuan, orang yang mengajukan praperadilan penetapan tersangkanya karena diduga melakukan penyerobotan lahan angkat bicara usai disebut sebagai mafia tanah oleh demonstran dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar.

David Limbunan yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya dilaporkan oleh Tauphan Ansar Nur selaku pemilik SHM 27683 dan 27684 yang luasnya 6,7 Haktare. Disebutkan David, yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP, yaitu perbuatan meresahkan pemilik rumah atau pekarangan tertutup. Bukan pemalsuan surat.

Baca Juga: Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan "Mafia Tanah"

"Saya praperadilankan, karena ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan itu melanggar hak asasi saya. Ini adalah untuk ketiga kalinya saya dilaporkan untuk kasus dan objek yang sama sejak 2016," kata David.

Padahal lanjut David, harusnya penyidik tahu bahwa mereka tidak bisa lagi menuntut, karena sudah daluarsa sejak tahun 2022 sesuai pasal 78 KUHP. "Dan juga seharusnya penyidik menunggu putusan perdata perbuatan melawan hukum sesuai dengan Peraturan MA No 1 tahun 1956," terang David.

Apalagi saat ini, lanjut David, sementara berjalan gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum. Tergugat ada empat. "Tergugat itu yakni HM Arsyad Sakka, BPN Wilayah Sulsel, BPN Kota Makassar dan Tauphan Ansar Nur," terangnya.

"Kemudian juga pihak kepolisian memeriksa saksi semua dari pelapor, termasuk kuasa hukum pelapor menjadi saksi," sambungnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya