David Limbuan Angkat Bicara Usai Disebut "Mafia Tanah" oleh Demonstran
Kamis, 06 Feb 2025 23:16
Puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - David Limbuan, orang yang mengajukan praperadilan penetapan tersangkanya karena diduga melakukan penyerobotan lahan angkat bicara usai disebut sebagai mafia tanah oleh demonstran dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar.
David Limbunan yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya dilaporkan oleh Tauphan Ansar Nur selaku pemilik SHM 27683 dan 27684 yang luasnya 6,7 Haktare. Disebutkan David, yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP, yaitu perbuatan meresahkan pemilik rumah atau pekarangan tertutup. Bukan pemalsuan surat.
"Saya praperadilankan, karena ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan itu melanggar hak asasi saya. Ini adalah untuk ketiga kalinya saya dilaporkan untuk kasus dan objek yang sama sejak 2016," kata David.
Padahal lanjut David, harusnya penyidik tahu bahwa mereka tidak bisa lagi menuntut, karena sudah daluarsa sejak tahun 2022 sesuai pasal 78 KUHP. "Dan juga seharusnya penyidik menunggu putusan perdata perbuatan melawan hukum sesuai dengan Peraturan MA No 1 tahun 1956," terang David.
Apalagi saat ini, lanjut David, sementara berjalan gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum. Tergugat ada empat. "Tergugat itu yakni HM Arsyad Sakka, BPN Wilayah Sulsel, BPN Kota Makassar dan Tauphan Ansar Nur," terangnya.
"Kemudian juga pihak kepolisian memeriksa saksi semua dari pelapor, termasuk kuasa hukum pelapor menjadi saksi," sambungnya.
Sementara itu, Pamil Abbas selaku pemilik lahan membantah jika David Limbunan mafia tanah. Pamil Abbas mengatakan, David membeli tanah seluas 1,75 hektare yang bersertifikat hak milik (SHM) terbit tahun 2006.
Tanah itu terletak di Kompleks Pergudangan Kaserokang yang dikelola oleh Hj Hatijah bersaudara pada Oktober 2009. Kemudian, dicek di BPN dan status aman, tanahnya ada. "Dibelilah lalu ditimbun dan dipondasi serta dipagari. Dipakai sebagai bengkel alat berat," kata Pamil Abbas, Kamis (06/02/2025) malam.
Namun lanjut Pamil, pada tahun 2012 tiba-tiba ada putusan PTUN yang batalkan sebanyak 6 SHM milik saudara Hj. Hatijah. Lalu tahun 2016, terbitlah dua SHM dengan total luas 6,7 haktare atas nama HM Arsyad Sakka alias Sakka alias Sako. "Pernah kah lihat SHM pakai alias. Padahal KTP tanpa alias," terang Pamil Abbas.
Kemudian lanjut Pamil, dibeli oleh Tauphan Ansar Nur pemilik kompleks pergudangan Lantebung yang bersebelahan dengan kompleks Pergudangan Kaserokang.
"Jadi yang mengaku demo itu sebagai pemilik adalah hal yang tidak benar. Karena pemilik yang sebenarnya Tauphan Ansar Nur selaku pemilik PT. Dillah Group. Setiap pejabat juga tahu kalau Tauphan Ansar orang kuat di Makassar. Ini maling teriak maling," kunci Pamil.
Sebelumnya diberitakan, puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (06/02/2025) siang.
Massa aksi melakukan unjuk rasa untuk mendesak PN Makassar menolak praperadilan yang diajukan oleh David Limbuan yang menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini," ujar Muh. Nur Kusain yang memimpin langsung massa aksi.
David Limbunan yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya dilaporkan oleh Tauphan Ansar Nur selaku pemilik SHM 27683 dan 27684 yang luasnya 6,7 Haktare. Disebutkan David, yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP, yaitu perbuatan meresahkan pemilik rumah atau pekarangan tertutup. Bukan pemalsuan surat.
"Saya praperadilankan, karena ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan itu melanggar hak asasi saya. Ini adalah untuk ketiga kalinya saya dilaporkan untuk kasus dan objek yang sama sejak 2016," kata David.
Padahal lanjut David, harusnya penyidik tahu bahwa mereka tidak bisa lagi menuntut, karena sudah daluarsa sejak tahun 2022 sesuai pasal 78 KUHP. "Dan juga seharusnya penyidik menunggu putusan perdata perbuatan melawan hukum sesuai dengan Peraturan MA No 1 tahun 1956," terang David.
Apalagi saat ini, lanjut David, sementara berjalan gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum. Tergugat ada empat. "Tergugat itu yakni HM Arsyad Sakka, BPN Wilayah Sulsel, BPN Kota Makassar dan Tauphan Ansar Nur," terangnya.
"Kemudian juga pihak kepolisian memeriksa saksi semua dari pelapor, termasuk kuasa hukum pelapor menjadi saksi," sambungnya.
Sementara itu, Pamil Abbas selaku pemilik lahan membantah jika David Limbunan mafia tanah. Pamil Abbas mengatakan, David membeli tanah seluas 1,75 hektare yang bersertifikat hak milik (SHM) terbit tahun 2006.
Tanah itu terletak di Kompleks Pergudangan Kaserokang yang dikelola oleh Hj Hatijah bersaudara pada Oktober 2009. Kemudian, dicek di BPN dan status aman, tanahnya ada. "Dibelilah lalu ditimbun dan dipondasi serta dipagari. Dipakai sebagai bengkel alat berat," kata Pamil Abbas, Kamis (06/02/2025) malam.
Namun lanjut Pamil, pada tahun 2012 tiba-tiba ada putusan PTUN yang batalkan sebanyak 6 SHM milik saudara Hj. Hatijah. Lalu tahun 2016, terbitlah dua SHM dengan total luas 6,7 haktare atas nama HM Arsyad Sakka alias Sakka alias Sako. "Pernah kah lihat SHM pakai alias. Padahal KTP tanpa alias," terang Pamil Abbas.
Kemudian lanjut Pamil, dibeli oleh Tauphan Ansar Nur pemilik kompleks pergudangan Lantebung yang bersebelahan dengan kompleks Pergudangan Kaserokang.
"Jadi yang mengaku demo itu sebagai pemilik adalah hal yang tidak benar. Karena pemilik yang sebenarnya Tauphan Ansar Nur selaku pemilik PT. Dillah Group. Setiap pejabat juga tahu kalau Tauphan Ansar orang kuat di Makassar. Ini maling teriak maling," kunci Pamil.
Sebelumnya diberitakan, puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (06/02/2025) siang.
Massa aksi melakukan unjuk rasa untuk mendesak PN Makassar menolak praperadilan yang diajukan oleh David Limbuan yang menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini," ujar Muh. Nur Kusain yang memimpin langsung massa aksi.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
News
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Salah satu pemilik objek di tanah sengketa di Jalan AP Pettarani, Busrah Abdullah, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Senin, 02 Feb 2026 15:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
News
Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat
Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi itu mengungkap fakta mengejutkan karena hampir semua saksi tidak mengenal tergugat.
Jum'at, 30 Jan 2026 14:13
News
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
3
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
4
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
5
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
3
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
4
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
5
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas