Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan "Mafia Tanah"

Kamis, 06 Feb 2025 16:36
Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (06/02/2025).

Massa aksi melakukan unjuk rasa untuk mendesak PN Makassar menolak Praperadilan yang diajukan oleh David Limbuan yang menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini," ujar Muh Nur Kusain yang memimpin langsung massa aksi.

Wakil Ketua SAPMA PP Sulsel ini menjelaskan, kasus ini berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama David Limbunan yang telah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian berlanjut ke penolakan terhadap gugatan perdata yang diajukannya di PN Makassar.

Selanjutnya, laporan pidana David Limbunan di Polda Sulsel dihentikan karena tidak memiliki legal standing. Sehingga dia tetap menggunakan SHM yang sudah dibatalkan untuk menggugat, melapor dan menguasai tanah.

Atas perbuatannya, David Limbunan lalu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyerobotan danmenggunakan surat palsu. Lalu, David Limbunan ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir atas penetapan tersangkanya, David Limbunan lalu mengajukan Permohonan Praperadilan padaPN Makassar.

"Nah, praperadilan yang diajukan oleh David Limbunan ini dapat diduga hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapannya selaku tersangka," jelas Muh. Nur Kusain.

Lanjutnya, bahwa jika lembaga praperadilan telah menjadi tunggangan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung maka tidak akan ada kepastian hukum.

"Penetapan tersangka David Limbunan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel telah sesuai dengan prosedur hukum karenanya diminta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan praperadilan tersebut," tegas dia.

Di kesempatan itu, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi. Ia mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.

"Aspirasi teman-teman diterima, dan InsyaAllah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan, fakta-fakta," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru