Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan "Mafia Tanah"
Kamis, 06 Feb 2025 16:36
Puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (06/02/2025).
Massa aksi melakukan unjuk rasa untuk mendesak PN Makassar menolak Praperadilan yang diajukan oleh David Limbuan yang menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini," ujar Muh Nur Kusain yang memimpin langsung massa aksi.
Wakil Ketua SAPMA PP Sulsel ini menjelaskan, kasus ini berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama David Limbunan yang telah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian berlanjut ke penolakan terhadap gugatan perdata yang diajukannya di PN Makassar.
Selanjutnya, laporan pidana David Limbunan di Polda Sulsel dihentikan karena tidak memiliki legal standing. Sehingga dia tetap menggunakan SHM yang sudah dibatalkan untuk menggugat, melapor dan menguasai tanah.
Atas perbuatannya, David Limbunan lalu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyerobotan danmenggunakan surat palsu. Lalu, David Limbunan ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir atas penetapan tersangkanya, David Limbunan lalu mengajukan Permohonan Praperadilan padaPN Makassar.
"Nah, praperadilan yang diajukan oleh David Limbunan ini dapat diduga hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapannya selaku tersangka," jelas Muh. Nur Kusain.
Lanjutnya, bahwa jika lembaga praperadilan telah menjadi tunggangan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung maka tidak akan ada kepastian hukum.
"Penetapan tersangka David Limbunan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel telah sesuai dengan prosedur hukum karenanya diminta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan praperadilan tersebut," tegas dia.
Di kesempatan itu, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi. Ia mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.
"Aspirasi teman-teman diterima, dan InsyaAllah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan, fakta-fakta," ucapnya.
Massa aksi melakukan unjuk rasa untuk mendesak PN Makassar menolak Praperadilan yang diajukan oleh David Limbuan yang menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini," ujar Muh Nur Kusain yang memimpin langsung massa aksi.
Wakil Ketua SAPMA PP Sulsel ini menjelaskan, kasus ini berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama David Limbunan yang telah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian berlanjut ke penolakan terhadap gugatan perdata yang diajukannya di PN Makassar.
Selanjutnya, laporan pidana David Limbunan di Polda Sulsel dihentikan karena tidak memiliki legal standing. Sehingga dia tetap menggunakan SHM yang sudah dibatalkan untuk menggugat, melapor dan menguasai tanah.
Atas perbuatannya, David Limbunan lalu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyerobotan danmenggunakan surat palsu. Lalu, David Limbunan ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir atas penetapan tersangkanya, David Limbunan lalu mengajukan Permohonan Praperadilan padaPN Makassar.
"Nah, praperadilan yang diajukan oleh David Limbunan ini dapat diduga hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapannya selaku tersangka," jelas Muh. Nur Kusain.
Lanjutnya, bahwa jika lembaga praperadilan telah menjadi tunggangan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung maka tidak akan ada kepastian hukum.
"Penetapan tersangka David Limbunan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel telah sesuai dengan prosedur hukum karenanya diminta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan praperadilan tersebut," tegas dia.
Di kesempatan itu, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi. Ia mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.
"Aspirasi teman-teman diterima, dan InsyaAllah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan, fakta-fakta," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.
Selasa, 17 Feb 2026 18:35
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Sulsel
BBM di Luwu Timur Langka Pasca-Demo Luwu Raya, Harga Eceran Tembus Rp40 Ribu
Kelangkaan ini merupakan buntut dari pemblokiran jalan di sejumlah titik wilayah Luwu Raya pasca aksi demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Selasa, 27 Jan 2026 15:54
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 13:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Instalasi E-Waste, LG Galakkan Edukasi Sampah Elektronik Sejak Dini
2
Pameran Tenang Bersama Wuling di MaRI Makassar, Eksion Tampil Perdana
3
Pemkab Jeneponto Dorong Tenun Tope Raih Indikasi Geografis
4
Mars Luncurkan Mars Impact Fund, Kucurkan USD3 Juta untuk Save the Children
5
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Instalasi E-Waste, LG Galakkan Edukasi Sampah Elektronik Sejak Dini
2
Pameran Tenang Bersama Wuling di MaRI Makassar, Eksion Tampil Perdana
3
Pemkab Jeneponto Dorong Tenun Tope Raih Indikasi Geografis
4
Mars Luncurkan Mars Impact Fund, Kucurkan USD3 Juta untuk Save the Children
5
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal