Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan "Mafia Tanah"
Kamis, 06 Feb 2025 16:36

Puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Puluhan massa aksi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (06/02/2025).
Massa aksi melakukan unjuk rasa untuk mendesak PN Makassar menolak Praperadilan yang diajukan oleh David Limbuan yang menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini," ujar Muh Nur Kusain yang memimpin langsung massa aksi.
Wakil Ketua SAPMA PP Sulsel ini menjelaskan, kasus ini berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama David Limbunan yang telah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian berlanjut ke penolakan terhadap gugatan perdata yang diajukannya di PN Makassar.
Selanjutnya, laporan pidana David Limbunan di Polda Sulsel dihentikan karena tidak memiliki legal standing. Sehingga dia tetap menggunakan SHM yang sudah dibatalkan untuk menggugat, melapor dan menguasai tanah.
Atas perbuatannya, David Limbunan lalu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyerobotan danmenggunakan surat palsu. Lalu, David Limbunan ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir atas penetapan tersangkanya, David Limbunan lalu mengajukan Permohonan Praperadilan padaPN Makassar.
"Nah, praperadilan yang diajukan oleh David Limbunan ini dapat diduga hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapannya selaku tersangka," jelas Muh. Nur Kusain.
Lanjutnya, bahwa jika lembaga praperadilan telah menjadi tunggangan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung maka tidak akan ada kepastian hukum.
"Penetapan tersangka David Limbunan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel telah sesuai dengan prosedur hukum karenanya diminta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan praperadilan tersebut," tegas dia.
Di kesempatan itu, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi. Ia mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.
"Aspirasi teman-teman diterima, dan InsyaAllah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan, fakta-fakta," ucapnya.
Massa aksi melakukan unjuk rasa untuk mendesak PN Makassar menolak Praperadilan yang diajukan oleh David Limbuan yang menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini," ujar Muh Nur Kusain yang memimpin langsung massa aksi.
Wakil Ketua SAPMA PP Sulsel ini menjelaskan, kasus ini berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama David Limbunan yang telah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian berlanjut ke penolakan terhadap gugatan perdata yang diajukannya di PN Makassar.
Selanjutnya, laporan pidana David Limbunan di Polda Sulsel dihentikan karena tidak memiliki legal standing. Sehingga dia tetap menggunakan SHM yang sudah dibatalkan untuk menggugat, melapor dan menguasai tanah.
Atas perbuatannya, David Limbunan lalu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyerobotan danmenggunakan surat palsu. Lalu, David Limbunan ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir atas penetapan tersangkanya, David Limbunan lalu mengajukan Permohonan Praperadilan padaPN Makassar.
"Nah, praperadilan yang diajukan oleh David Limbunan ini dapat diduga hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapannya selaku tersangka," jelas Muh. Nur Kusain.
Lanjutnya, bahwa jika lembaga praperadilan telah menjadi tunggangan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung maka tidak akan ada kepastian hukum.
"Penetapan tersangka David Limbunan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel telah sesuai dengan prosedur hukum karenanya diminta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan praperadilan tersebut," tegas dia.
Di kesempatan itu, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi. Ia mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.
"Aspirasi teman-teman diterima, dan InsyaAllah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan, fakta-fakta," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Sengketa Yayasan Atma Jaya, AHU Siap Support Data ke APH
Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberi support kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sekaitan dengan kisruh Yayasan Atma Jaya.
Selasa, 22 Apr 2025 15:28

Makassar City
Walkot Munafri Bersama PN Makassar Sinergitas Cegah Penyuapan dan Mafia Tanah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Ruang Rapat Wali Kota pada Jumat (14/3/2025).
Jum'at, 14 Mar 2025 16:05

News
Tutup Jalan Hingga Malam, Demo Driver Ojol di Makassar Ricuh
Aksi unjuk rasa ratusan driver ojek online (ojol) di Kota Makassar berakhir ricuh di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, pada Rabu (12/03/2025).
Rabu, 12 Mar 2025 21:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Bulan Jabat Bupati, Andi Rosman Bawa Pemkab Wajo Raih WTP
2

Tana Toraja Half Marathon 2025 Dorong Peningkatan Kunjungan Wisata
3

KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
4

Benteng Rotterdam dan Anjungan Pantai Losari Resmi Jadi Kawasan Berbasis KI
5

Juni Ceria, Liburan Seru di Bugis Waterpark Mulai Rp75 Ribu!
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Bulan Jabat Bupati, Andi Rosman Bawa Pemkab Wajo Raih WTP
2

Tana Toraja Half Marathon 2025 Dorong Peningkatan Kunjungan Wisata
3

KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
4

Benteng Rotterdam dan Anjungan Pantai Losari Resmi Jadi Kawasan Berbasis KI
5

Juni Ceria, Liburan Seru di Bugis Waterpark Mulai Rp75 Ribu!