Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Majid
Rabu, 26 Februari 2025 - 20:26 WIB
Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di PN Makassar. Foto: Abdul Majid
Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/02/2025).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Frengklin saat membacakan putusannya. Ia menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan yang dijatujkan majelis hakim.
"Sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim, kami tidak sependapat karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan ahli yang dihadirkan dipersidangan," ucap Jamil.
Selain itu, kata Jamil, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Frengklin saat membacakan putusannya. Ia menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan yang dijatujkan majelis hakim.
"Sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim, kami tidak sependapat karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan ahli yang dihadirkan dipersidangan," ucap Jamil.
Selain itu, kata Jamil, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban.