Diduga Lakukan Penggelapan, Eks Cawalkot Makassar Diperiksa Penyidik Polda Sulsel
Abdul Majid
Kamis, 27 Februari 2025 - 14:13 WIB
Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah. Foto: Istimewa
Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Baca Juga: Penggugat Sebut Ada Oknum di BPN Diduga Ubah Warkah Tanah Eks Cawalkot Makassar
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait. "Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Terpisah, pihak pelapor Soefian Abdullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, kasus yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi di Polrestabes tanggal 29 Januari 2024 yang belum lama ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Baca Juga: Penggugat Sebut Ada Oknum di BPN Diduga Ubah Warkah Tanah Eks Cawalkot Makassar
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait. "Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Terpisah, pihak pelapor Soefian Abdullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, kasus yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi di Polrestabes tanggal 29 Januari 2024 yang belum lama ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.