Diduga Lakukan Penggelapan, Eks Cawalkot Makassar Diperiksa Penyidik Polda Sulsel
Kamis, 27 Feb 2025 14:13

Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait. "Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Terpisah, pihak pelapor Soefian Abdullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, kasus yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi di Polrestabes tanggal 29 Januari 2024 yang belum lama ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Muhyina Muin tersandung kasus hukum atas Laporan mantan Suaminya Soefian Abdullah dengan Register LP No. 157/2024 Polretabes Mks/Polda Sulsel terlapor Muhyina Muin," ujar Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibrahim Bando.
Ibrahim menjelaskan, dalam laporan tersebut, Soefian Abdullah menuntut haknya diberikan Rp8,5 miliar, yang dituangkan Muhyina Muin dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
"Uang itu Muhyina berikan apabila tanah depan RS Siloam Tanjung Bunga dibayar oleh PT Passokorang, namun ternyata pihak PT Passokorang sudah melunasi harga tanah tersebut ke Muhyina Muin Rp23 miliar, namun Muhyina tidak memberikan hak klien kami," jelasnya.
Menurut Ibrahim, Akta Perdamain tersebut didasari itikad buruk/niat jahat tipu muslihat Muhyina Muin sehingga hal tersebut masuk pidana penipuan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan No.366K/Pid/2016 dan 211/K/Pid/2017.
"Dimana jika perjanjian didasari itikad buruk, niat jahat atau tipu muslihat merupakan pidana penipuan bukan wanprestasi," tegasnya.
"Tidak hanya itu saja, Muhyina Muin juga diduga melakukan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym yang mana itu bagian dari Harta Bersama," tegas pengacara yang merupakan saudara kandung dari Mantan Cawalkot Makassar Rahman Bando ini.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait. "Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Terpisah, pihak pelapor Soefian Abdullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, kasus yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi di Polrestabes tanggal 29 Januari 2024 yang belum lama ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Muhyina Muin tersandung kasus hukum atas Laporan mantan Suaminya Soefian Abdullah dengan Register LP No. 157/2024 Polretabes Mks/Polda Sulsel terlapor Muhyina Muin," ujar Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibrahim Bando.
Ibrahim menjelaskan, dalam laporan tersebut, Soefian Abdullah menuntut haknya diberikan Rp8,5 miliar, yang dituangkan Muhyina Muin dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
"Uang itu Muhyina berikan apabila tanah depan RS Siloam Tanjung Bunga dibayar oleh PT Passokorang, namun ternyata pihak PT Passokorang sudah melunasi harga tanah tersebut ke Muhyina Muin Rp23 miliar, namun Muhyina tidak memberikan hak klien kami," jelasnya.
Menurut Ibrahim, Akta Perdamain tersebut didasari itikad buruk/niat jahat tipu muslihat Muhyina Muin sehingga hal tersebut masuk pidana penipuan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan No.366K/Pid/2016 dan 211/K/Pid/2017.
"Dimana jika perjanjian didasari itikad buruk, niat jahat atau tipu muslihat merupakan pidana penipuan bukan wanprestasi," tegasnya.
"Tidak hanya itu saja, Muhyina Muin juga diduga melakukan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym yang mana itu bagian dari Harta Bersama," tegas pengacara yang merupakan saudara kandung dari Mantan Cawalkot Makassar Rahman Bando ini.
(GUS)
Berita Terkait

News
Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Begini Tanggapan Eks Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Termasuk soal pemeriksaan yang sedang ia jalani di Polda Sulsel.
Kamis, 27 Feb 2025 16:25

News
Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum seorang Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Kamis, 13 Feb 2025 19:16

News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi & Polda Sulbar Perkuat Kolaborasi Pengamanan Energi
Pertemuan ini membahas berbagai aspek terkait pengamanan distribusi BBM & LPG, serta upaya memastikan kelancaran pasokan energi untuk masyarakat Sulawesi Barat.
Sabtu, 08 Feb 2025 10:35

News
Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Tak Sepenuhnya Bersalah
Sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli.
Kamis, 06 Feb 2025 17:57

News
Terdakwa Kasus Calo Akpol Yakinkan Korban Diurus oleh Oknum Polisi yang Ahli
Sidang kasus dugaan penipuan modus calo pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) di Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (3/2/2025).
Senin, 03 Feb 2025 22:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Walkot Munafri Temukan Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Disalahgunakan
2

Munafri dan Aliyah Tertibkan Randis OPD untuk Efisiensi Aset Pemkot Makassar
3

Andi Makmur Burhanuddin Bukber dengan Tim BCC Batu Putih
4

PELNI Siap Sukseskan Program Tiket Gratis dari Kemenhub dan Mudik Gratis BUMN
5

Kapolda Sulsel Pastikan Pelaku Pembusuran Ditindak Tegas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Walkot Munafri Temukan Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Disalahgunakan
2

Munafri dan Aliyah Tertibkan Randis OPD untuk Efisiensi Aset Pemkot Makassar
3

Andi Makmur Burhanuddin Bukber dengan Tim BCC Batu Putih
4

PELNI Siap Sukseskan Program Tiket Gratis dari Kemenhub dan Mudik Gratis BUMN
5

Kapolda Sulsel Pastikan Pelaku Pembusuran Ditindak Tegas