Diduga Lakukan Penggelapan, Eks Cawalkot Makassar Diperiksa Penyidik Polda Sulsel
Kamis, 27 Feb 2025 14:13

Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait. "Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Terpisah, pihak pelapor Soefian Abdullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, kasus yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi di Polrestabes tanggal 29 Januari 2024 yang belum lama ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Muhyina Muin tersandung kasus hukum atas Laporan mantan Suaminya Soefian Abdullah dengan Register LP No. 157/2024 Polretabes Mks/Polda Sulsel terlapor Muhyina Muin," ujar Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibrahim Bando.
Ibrahim menjelaskan, dalam laporan tersebut, Soefian Abdullah menuntut haknya diberikan Rp8,5 miliar, yang dituangkan Muhyina Muin dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
"Uang itu Muhyina berikan apabila tanah depan RS Siloam Tanjung Bunga dibayar oleh PT Passokorang, namun ternyata pihak PT Passokorang sudah melunasi harga tanah tersebut ke Muhyina Muin Rp23 miliar, namun Muhyina tidak memberikan hak klien kami," jelasnya.
Menurut Ibrahim, Akta Perdamain tersebut didasari itikad buruk/niat jahat tipu muslihat Muhyina Muin sehingga hal tersebut masuk pidana penipuan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan No.366K/Pid/2016 dan 211/K/Pid/2017.
"Dimana jika perjanjian didasari itikad buruk, niat jahat atau tipu muslihat merupakan pidana penipuan bukan wanprestasi," tegasnya.
"Tidak hanya itu saja, Muhyina Muin juga diduga melakukan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym yang mana itu bagian dari Harta Bersama," tegas pengacara yang merupakan saudara kandung dari Mantan Cawalkot Makassar Rahman Bando ini.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait. "Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Terpisah, pihak pelapor Soefian Abdullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, kasus yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi di Polrestabes tanggal 29 Januari 2024 yang belum lama ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Muhyina Muin tersandung kasus hukum atas Laporan mantan Suaminya Soefian Abdullah dengan Register LP No. 157/2024 Polretabes Mks/Polda Sulsel terlapor Muhyina Muin," ujar Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibrahim Bando.
Ibrahim menjelaskan, dalam laporan tersebut, Soefian Abdullah menuntut haknya diberikan Rp8,5 miliar, yang dituangkan Muhyina Muin dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
"Uang itu Muhyina berikan apabila tanah depan RS Siloam Tanjung Bunga dibayar oleh PT Passokorang, namun ternyata pihak PT Passokorang sudah melunasi harga tanah tersebut ke Muhyina Muin Rp23 miliar, namun Muhyina tidak memberikan hak klien kami," jelasnya.
Menurut Ibrahim, Akta Perdamain tersebut didasari itikad buruk/niat jahat tipu muslihat Muhyina Muin sehingga hal tersebut masuk pidana penipuan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan No.366K/Pid/2016 dan 211/K/Pid/2017.
"Dimana jika perjanjian didasari itikad buruk, niat jahat atau tipu muslihat merupakan pidana penipuan bukan wanprestasi," tegasnya.
"Tidak hanya itu saja, Muhyina Muin juga diduga melakukan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym yang mana itu bagian dari Harta Bersama," tegas pengacara yang merupakan saudara kandung dari Mantan Cawalkot Makassar Rahman Bando ini.
(GUS)
Berita Terkait

News
Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
Sindikat penipuan alias passobis di Kabupaten Sidrap yang berhasil dibongkar Kodam XIV/Hasanuddin ternyata menjalankan investasi market trading. Sebulan raup keuntungan hingga Rp150 juta.
Jum'at, 25 Apr 2025 18:55

Ekbis
Waspada Penipuan Online! Ini Imbauan Danamon Lewat Kampanye #JanganKasihCelah
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengajak masyarakat untuk lebih waspada melalui kampanye #JanganKasihCelah agar tidak menjadi korban penipuan online.
Kamis, 17 Apr 2025 16:56

Sulsel
Kejari Pangkep Tangkap DPO Kasus Penipuan Online di Pangkep
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan online yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Jum'at, 21 Mar 2025 23:21

News
Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Begini Tanggapan Eks Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Termasuk soal pemeriksaan yang sedang ia jalani di Polda Sulsel.
Kamis, 27 Feb 2025 16:25

News
Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum seorang Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Kamis, 13 Feb 2025 19:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK