Diduga Lakukan Penggelapan, Eks Cawalkot Makassar Diperiksa Penyidik Polda Sulsel

Kamis, 27 Feb 2025 14:13
Diduga Lakukan Penggelapan, Eks Cawalkot Makassar Diperiksa Penyidik Polda Sulsel
Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.

Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.



Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).

Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait. "Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.

Terpisah, pihak pelapor Soefian Abdullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, kasus yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi di Polrestabes tanggal 29 Januari 2024 yang belum lama ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Muhyina Muin tersandung kasus hukum atas Laporan mantan Suaminya Soefian Abdullah dengan Register LP No. 157/2024 Polretabes Mks/Polda Sulsel terlapor Muhyina Muin," ujar Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibrahim Bando.

Ibrahim menjelaskan, dalam laporan tersebut, Soefian Abdullah menuntut haknya diberikan Rp8,5 miliar, yang dituangkan Muhyina Muin dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.



"Uang itu Muhyina berikan apabila tanah depan RS Siloam Tanjung Bunga dibayar oleh PT Passokorang, namun ternyata pihak PT Passokorang sudah melunasi harga tanah tersebut ke Muhyina Muin Rp23 miliar, namun Muhyina tidak memberikan hak klien kami," jelasnya.

Menurut Ibrahim, Akta Perdamain tersebut didasari itikad buruk/niat jahat tipu muslihat Muhyina Muin sehingga hal tersebut masuk pidana penipuan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan No.366K/Pid/2016 dan 211/K/Pid/2017.

"Dimana jika perjanjian didasari itikad buruk, niat jahat atau tipu muslihat merupakan pidana penipuan bukan wanprestasi," tegasnya.

"Tidak hanya itu saja, Muhyina Muin juga diduga melakukan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym yang mana itu bagian dari Harta Bersama," tegas pengacara yang merupakan saudara kandung dari Mantan Cawalkot Makassar Rahman Bando ini.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru