home news

Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak

Senin, 10 Maret 2025 - 22:56 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe. Foto: Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah MK tersebut merupakan keputusan dari sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga: KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo

“Begitu banyaknya klaster permasalahan dari putusan MK, secara jujur harus kita akui inti persoalannya adalah pada penyelenggara. Sangat vulgar putusan Mahkamah Konstitusi itu dan semua dictum, maupun posita semua menggambarkan adanya sebuah proses dari penyelenggara yang tidak profesional. Kalau profesional mana mungkin bisa terungkap dalam forum persidangan surat terpidana dan masa periodisasinya belum berakhir,” ujar Taufan dalam RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Ia pun berharap dengan kejadian itu, dapat menjadi pembelajaran ke depan, khususnya bagi 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. Ia pun berharap setiap stakeholder yang menyelenggarakan PSU dapat melakukan dengan penuh integritas dan sesuai kompetensinya.

“Misalnya terkait dengan persoalan ijazah yang menjadi klaster permasalahan putusan MK. Penyelenggara PSU hanya berkewajiban melihat fotocopy yang telah dilegalisir ijazah yang bersangkutan berarti penyelenggara hanya punya kewenangan untuk melihat syarat formal, sementara syarat materi tidak ada,” jelasnya.

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, seharusnya penyelenggara menelusuri apakah yang bersangkutan masuk daftar ujian akhir di sekolah itu atau tidak. Karena, tegasnya, jika terkait ijazah asli atau palsu maka masuk ke ranah pengadilan dan membutuhkan waktu yang panjang untuk menyeledikinya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya