Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Senin, 10 Mar 2025 22:56
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe. Foto: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah MK tersebut merupakan keputusan dari sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
“Begitu banyaknya klaster permasalahan dari putusan MK, secara jujur harus kita akui inti persoalannya adalah pada penyelenggara. Sangat vulgar putusan Mahkamah Konstitusi itu dan semua dictum, maupun posita semua menggambarkan adanya sebuah proses dari penyelenggara yang tidak profesional. Kalau profesional mana mungkin bisa terungkap dalam forum persidangan surat terpidana dan masa periodisasinya belum berakhir,” ujar Taufan dalam RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia pun berharap dengan kejadian itu, dapat menjadi pembelajaran ke depan, khususnya bagi 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. Ia pun berharap setiap stakeholder yang menyelenggarakan PSU dapat melakukan dengan penuh integritas dan sesuai kompetensinya.
“Misalnya terkait dengan persoalan ijazah yang menjadi klaster permasalahan putusan MK. Penyelenggara PSU hanya berkewajiban melihat fotocopy yang telah dilegalisir ijazah yang bersangkutan berarti penyelenggara hanya punya kewenangan untuk melihat syarat formal, sementara syarat materi tidak ada,” jelasnya.
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, seharusnya penyelenggara menelusuri apakah yang bersangkutan masuk daftar ujian akhir di sekolah itu atau tidak. Karena, tegasnya, jika terkait ijazah asli atau palsu maka masuk ke ranah pengadilan dan membutuhkan waktu yang panjang untuk menyeledikinya.
Sehingga, ia berharap agar pihak penyelenggara PSU berani mengambil keputusan, yang didukung oleh DKPP bahwa ijazah yang terindikasi diduga tidak prosedur itu diminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
“Karena kalau PSU digugat lagi, kapan berakhirnya ini masalah? Di mana kepastian hukum dan keadilannya ini masalah? Kasihan Republik ini Pak, kalau kita hanya berkutat pada persoalan seperti ini,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah MK tersebut merupakan keputusan dari sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
“Begitu banyaknya klaster permasalahan dari putusan MK, secara jujur harus kita akui inti persoalannya adalah pada penyelenggara. Sangat vulgar putusan Mahkamah Konstitusi itu dan semua dictum, maupun posita semua menggambarkan adanya sebuah proses dari penyelenggara yang tidak profesional. Kalau profesional mana mungkin bisa terungkap dalam forum persidangan surat terpidana dan masa periodisasinya belum berakhir,” ujar Taufan dalam RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia pun berharap dengan kejadian itu, dapat menjadi pembelajaran ke depan, khususnya bagi 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. Ia pun berharap setiap stakeholder yang menyelenggarakan PSU dapat melakukan dengan penuh integritas dan sesuai kompetensinya.
“Misalnya terkait dengan persoalan ijazah yang menjadi klaster permasalahan putusan MK. Penyelenggara PSU hanya berkewajiban melihat fotocopy yang telah dilegalisir ijazah yang bersangkutan berarti penyelenggara hanya punya kewenangan untuk melihat syarat formal, sementara syarat materi tidak ada,” jelasnya.
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, seharusnya penyelenggara menelusuri apakah yang bersangkutan masuk daftar ujian akhir di sekolah itu atau tidak. Karena, tegasnya, jika terkait ijazah asli atau palsu maka masuk ke ranah pengadilan dan membutuhkan waktu yang panjang untuk menyeledikinya.
Sehingga, ia berharap agar pihak penyelenggara PSU berani mengambil keputusan, yang didukung oleh DKPP bahwa ijazah yang terindikasi diduga tidak prosedur itu diminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
“Karena kalau PSU digugat lagi, kapan berakhirnya ini masalah? Di mana kepastian hukum dan keadilannya ini masalah? Kasihan Republik ini Pak, kalau kita hanya berkutat pada persoalan seperti ini,” tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Momentum HUT ke-61, Golkar Sulsel Renungkan Nilai Perjuangan di Makam Pahlawan
DPD I Golkar Sulsel melaksanakan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (20/10/2025).
Senin, 20 Okt 2025 17:50
News
Field Trip Leadership, Siswa SMP Islam Athirah Kunjungi Gedung DPR/MPR RI
Dalam kunjungan tersebut, para siswa SMP Islam Athirah diajak mengenal lebih dekat fungsi dan peran lembaga legislatif.
Sabtu, 18 Okt 2025 21:24
Sulsel
Golkar Sulsel Ringankan Beban Masyarakar, Ada Pasar Murah dan Pemeriksaan Gratis
Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi membuka rangkaian kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Minggu, 05 Okt 2025 13:52
News
Warkop Jadi Ruang Dialog, Deng Ical Ajak Media Kawal Kinerja DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI atau akrab disapa Deng Ical, menggelar pertemuan dengan sejumlah jurnalis di Makassar, Sabtu (4/10/2025) sore.
Sabtu, 04 Okt 2025 18:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
2
Sahabuddin Sebut Pastani Punya Semangat Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
3
Produk UMKM Sulsel Kini Dipasarkan di Kapal PT DLU
4
BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto
5
Manulife Syariah & Danamon Syariah Luncurkan Proteksi Prima Berkah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
2
Sahabuddin Sebut Pastani Punya Semangat Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
3
Produk UMKM Sulsel Kini Dipasarkan di Kapal PT DLU
4
BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto
5
Manulife Syariah & Danamon Syariah Luncurkan Proteksi Prima Berkah