Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Senin, 10 Mar 2025 22:56

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe. Foto: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah MK tersebut merupakan keputusan dari sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
“Begitu banyaknya klaster permasalahan dari putusan MK, secara jujur harus kita akui inti persoalannya adalah pada penyelenggara. Sangat vulgar putusan Mahkamah Konstitusi itu dan semua dictum, maupun posita semua menggambarkan adanya sebuah proses dari penyelenggara yang tidak profesional. Kalau profesional mana mungkin bisa terungkap dalam forum persidangan surat terpidana dan masa periodisasinya belum berakhir,” ujar Taufan dalam RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia pun berharap dengan kejadian itu, dapat menjadi pembelajaran ke depan, khususnya bagi 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. Ia pun berharap setiap stakeholder yang menyelenggarakan PSU dapat melakukan dengan penuh integritas dan sesuai kompetensinya.
“Misalnya terkait dengan persoalan ijazah yang menjadi klaster permasalahan putusan MK. Penyelenggara PSU hanya berkewajiban melihat fotocopy yang telah dilegalisir ijazah yang bersangkutan berarti penyelenggara hanya punya kewenangan untuk melihat syarat formal, sementara syarat materi tidak ada,” jelasnya.
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, seharusnya penyelenggara menelusuri apakah yang bersangkutan masuk daftar ujian akhir di sekolah itu atau tidak. Karena, tegasnya, jika terkait ijazah asli atau palsu maka masuk ke ranah pengadilan dan membutuhkan waktu yang panjang untuk menyeledikinya.
Sehingga, ia berharap agar pihak penyelenggara PSU berani mengambil keputusan, yang didukung oleh DKPP bahwa ijazah yang terindikasi diduga tidak prosedur itu diminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
“Karena kalau PSU digugat lagi, kapan berakhirnya ini masalah? Di mana kepastian hukum dan keadilannya ini masalah? Kasihan Republik ini Pak, kalau kita hanya berkutat pada persoalan seperti ini,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah MK tersebut merupakan keputusan dari sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
“Begitu banyaknya klaster permasalahan dari putusan MK, secara jujur harus kita akui inti persoalannya adalah pada penyelenggara. Sangat vulgar putusan Mahkamah Konstitusi itu dan semua dictum, maupun posita semua menggambarkan adanya sebuah proses dari penyelenggara yang tidak profesional. Kalau profesional mana mungkin bisa terungkap dalam forum persidangan surat terpidana dan masa periodisasinya belum berakhir,” ujar Taufan dalam RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia pun berharap dengan kejadian itu, dapat menjadi pembelajaran ke depan, khususnya bagi 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. Ia pun berharap setiap stakeholder yang menyelenggarakan PSU dapat melakukan dengan penuh integritas dan sesuai kompetensinya.
“Misalnya terkait dengan persoalan ijazah yang menjadi klaster permasalahan putusan MK. Penyelenggara PSU hanya berkewajiban melihat fotocopy yang telah dilegalisir ijazah yang bersangkutan berarti penyelenggara hanya punya kewenangan untuk melihat syarat formal, sementara syarat materi tidak ada,” jelasnya.
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, seharusnya penyelenggara menelusuri apakah yang bersangkutan masuk daftar ujian akhir di sekolah itu atau tidak. Karena, tegasnya, jika terkait ijazah asli atau palsu maka masuk ke ranah pengadilan dan membutuhkan waktu yang panjang untuk menyeledikinya.
Sehingga, ia berharap agar pihak penyelenggara PSU berani mengambil keputusan, yang didukung oleh DKPP bahwa ijazah yang terindikasi diduga tidak prosedur itu diminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
“Karena kalau PSU digugat lagi, kapan berakhirnya ini masalah? Di mana kepastian hukum dan keadilannya ini masalah? Kasihan Republik ini Pak, kalau kita hanya berkutat pada persoalan seperti ini,” tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 berlangsung sukses dan damai. Tentunya hal itu tidak lepas dari sinergitas baik dari penyelenggara Pemilu, Forkopimda, serta partisipasi masyarakat.
Senin, 28 Apr 2025 13:06

News
Taufan Pawe Dorong Jaminan Hari Tua Bagi PPPK Melalui Revisi UU ASN
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kamis, 24 Apr 2025 13:55

News
Pemerintah Diminta Matangkan Strategi Pemindahan ASN ke IKN
Hal ini sebagai respons pernyataan Otorita IKN yang menyebutkan kesiapan menerima pemindahan ASN hingga 2028, namun dengan keterbatasan jumlah hunian yang disiapkan.
Rabu, 23 Apr 2025 09:59

Sulsel
TP Desak ATR/BPN Sulsel Selesaikan Pemecahan Sertifikat Lahan Warga Barru yang jadi Rel Kereta Api
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementrian ATR/BPN yang digelar di ruang sidang Komisi II DPR RI.
Selasa, 22 Apr 2025 17:55

News
Anggota DPR RI Kamrussamad: Dana Desa Kekuatan Inti Entaskan Pengangguran
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar sosialisasi & Edukasi dengan tema "Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa" yang dilaksanakan di Hotel Fourpoint By Sheraton Kota Makassar pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 Apr 2025 11:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
2

Tiga Besar Calon Sekda, Munafri-Aliyah Akan Rembuk Penentuan Nama Definitif
3

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU
4

Progres PLTB Bantaeng, Envision Group Siap Bangun 14 Turbin di Bonto Maccini
5

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting! Ini Imbauan Keselamatan dari PLN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
2

Tiga Besar Calon Sekda, Munafri-Aliyah Akan Rembuk Penentuan Nama Definitif
3

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU
4

Progres PLTB Bantaeng, Envision Group Siap Bangun 14 Turbin di Bonto Maccini
5

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting! Ini Imbauan Keselamatan dari PLN