Atasi Beras Oplosan Harus Lewat Penegakan Hukum dan Revisi Kebijakan
Jum'at, 08 Agu 2025 07:17
Persoalan beras oplosan tidak hanya sekadar menyangkut aspek moral atau pelanggaran hukum dari para pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang secara ekonomi tidak rasional.
MAKASSAR - Persoalan beras oplosan tidak hanya sekadar menyangkut aspek moral hazard atau pelanggaran hukum dari para pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang secara ekonomi tidak rasional dan justru menciptakan potensi kerugian bagi produsen.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri. Ia menyebut, akar masalah dari maraknya praktik beras oplosan terletak pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan pembelian Gabah Kering Panen (GKP) oleh Bulog maupun perusahaan swasta minimal Rp6.500 per kilogram tanpa mempertimbangkan kualitas gabah. Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan pada kisaran Rp12.500 hingga Rp13.000 per kilogram.
"Kalau dari GKP menjadi beras, ongkos penggilingan itu bisa sekitar 50 persen. Maka dengan harga HET sekarang, para produsen nyaris tidak mendapatkan keuntungan. Belum lagi ditambah ongkos tenaga kerja dan transportasi. Harusnya, secara hukum ekonomi, harga eceran minimal Rp14.000 supaya ada margin wajar," jelas Rokhmin, di Jakarta, Kamis (07/08/2025).
Menurut Rokhmin, keputusan pemerintah dalam menetapkan HET beras tidak sesuai dengan realitas ekonomi di lapangan, dan justru mendorong produsen untuk melakukan praktik curang agar bisa bertahan secara bisnis. Komisi IV DPR RI pun, lanjutnya, telah sejak awal mengingatkan pemerintah soal ketidaksesuaian kebijakan ini.
"Kami sudah gedor pemerintah sejak dua bulan lalu soal (HET) ini. Dan sekarang terbukti, bahwa keputusan yang tidak masuk akal itu turut menjadi penyebab berkembangnya kejahatan pangan seperti pengoplosan," tegas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Meski demikian, Rokhmin menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras tetap tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komisi IV DPR RI mendorong pendekatan ganda (dual track approach) untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
"Pertama, harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran agar memberikan efek jera. Kedua, pemerintah juga harus segera membenahi kebijakan yang tidak logis, agar tidak menjadi akar dari tumbuh kembangnya penyimpangan di lapangan," pungkasnya.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri. Ia menyebut, akar masalah dari maraknya praktik beras oplosan terletak pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan pembelian Gabah Kering Panen (GKP) oleh Bulog maupun perusahaan swasta minimal Rp6.500 per kilogram tanpa mempertimbangkan kualitas gabah. Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan pada kisaran Rp12.500 hingga Rp13.000 per kilogram.
"Kalau dari GKP menjadi beras, ongkos penggilingan itu bisa sekitar 50 persen. Maka dengan harga HET sekarang, para produsen nyaris tidak mendapatkan keuntungan. Belum lagi ditambah ongkos tenaga kerja dan transportasi. Harusnya, secara hukum ekonomi, harga eceran minimal Rp14.000 supaya ada margin wajar," jelas Rokhmin, di Jakarta, Kamis (07/08/2025).
Menurut Rokhmin, keputusan pemerintah dalam menetapkan HET beras tidak sesuai dengan realitas ekonomi di lapangan, dan justru mendorong produsen untuk melakukan praktik curang agar bisa bertahan secara bisnis. Komisi IV DPR RI pun, lanjutnya, telah sejak awal mengingatkan pemerintah soal ketidaksesuaian kebijakan ini.
"Kami sudah gedor pemerintah sejak dua bulan lalu soal (HET) ini. Dan sekarang terbukti, bahwa keputusan yang tidak masuk akal itu turut menjadi penyebab berkembangnya kejahatan pangan seperti pengoplosan," tegas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Meski demikian, Rokhmin menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras tetap tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komisi IV DPR RI mendorong pendekatan ganda (dual track approach) untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
"Pertama, harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran agar memberikan efek jera. Kedua, pemerintah juga harus segera membenahi kebijakan yang tidak logis, agar tidak menjadi akar dari tumbuh kembangnya penyimpangan di lapangan," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Komisi V DPR RI Minta KNKT Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR IAT di Maros
Komisi V DPR RI merespons insiden jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di pegunungan Maros, Sulawesi Selatan.
Selasa, 20 Jan 2026 22:10
Sulsel
Taufan Pawe Optimis IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, memproyeksikan Ibu Kota Nusantara (IKN) siap beroperasi penuh sebagai pusat pemerintahan atau Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Rabu, 14 Jan 2026 17:34
News
Andi Basmal Dampingi Komisi XIII DPR RI Tinjau Rutan Makassar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, turut mendampingi rombongan Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja reses ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jumat (12/12).
Jum'at, 12 Des 2025 21:20
Sulsel
DPP PKB Perintahkan Azhar Arsyad Maju di Dapil Sulsel 3 DPR RI pada Pemilu 2029
DPP PKB mendorong Azhar Arsyad naik kelas di Pemilu 2029 mendatang. Ketua wilayah itu diminta maju di Dapil Sulsel 3 DPR RI.
Selasa, 09 Des 2025 13:50
News
Deng Ical Pastikan 211 Titik VSAT Siap Dipasang untuk Atasi Blankspot di Sulsel
Pemerintah segera mengaktifkan Very Small Aperture Terminal (VSAT) atau stasiun bumi telekomunikasi kecil berfungsi untuk komunikasi data, suara, dan video melalui satelit pada ratusan titik buta atau blankspot jaringan internet di daerah 24 kabupaten kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 04 Des 2025 22:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
2
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
3
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
4
IOP dan Eagle Dance Jadi Wakil Makassar di Final iForte NDC Inspirasi Diri
5
Peduli Kemanusiaan, SPJM Gelar Kegiatan Donor Darah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
2
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
3
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
4
IOP dan Eagle Dance Jadi Wakil Makassar di Final iForte NDC Inspirasi Diri
5
Peduli Kemanusiaan, SPJM Gelar Kegiatan Donor Darah