Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan

Kamis, 04 Des 2025 10:00
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
Anggota Komisi XIII, Dr Hj Meity Rahmatia mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang mencopot Kepala Lapas Enemwaria, Sulawesi Utara.
Comment
Share
JAKARTA - Anggota Komisi XIII, Dr Hj Meity Rahmatia mengapresiasi Langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemwaria, Sulawesi Utara.

Tindakan Kalapas atas nama Chandra Sudarto terungkap pada RDP Komisi XIII DPR RI pekan lalu setelah salah seorang anggota dewan dalam rapat mengutuk keras perilaku yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah pesta ulang tahun.

Meity menilai keputusan menteri Imipas sangat tepat dalam menegakkan aturan dan kode etik di internal mereka.

"Perilaku seperti itu bentuk pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” imbuhnya.

Bahkan menurut politisi dari Sulawesi Selatan tersebut, perbuatan Kalapas harus dipidana bila terbukti secara meyakinkan telah melakukan pemaksaan terhadap narapidana muslim memakan daging anjing. Hal itu sebagai bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuang Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.

Adapun Pasal 156 mengatur tentang tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk di Indonesia, dan diancam pidana penjara.

Pasal 156a mengatur tentang tindak pidana penistaan agama (penodaan agama), yaitu dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, baik dengan ancaman kejahatan maupun dengan ancaman kekerasan.

Pasal 351 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan (melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain), yang memiliki tingkatan ancaman pidana yang berbeda tergantung pada berat atau ringannya luka yang ditimbulkan atau jika mengakibatkan kematian.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan,negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.

“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama, dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negaranya untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. Saya mendukung Keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Didampingi Sultan Tajang, AIA Tinjau Gudang Bulog Wajo, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
News
Didampingi Sultan Tajang, AIA Tinjau Gudang Bulog Wajo, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, melakukan kunjungan kerja ke Gudang Perum Bulog Cabang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (08/05/2026).
Minggu, 10 Mei 2026 14:33
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
Sulsel
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
Anggota DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, mengunjungi ibu-ibu dan anak-anak korban kebakaran di Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (20/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 12:11
RMS Hengkang ke PSI, Pengamat Soroti Status di DPR Masih Menggantung
News
RMS Hengkang ke PSI, Pengamat Soroti Status di DPR Masih Menggantung
Pakar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah menilai, sikap NasDem yang belum menyampaikan surat resmi pemberhentian kepada pimpinan DPR menciptakan kesan keputusan politik yang tegas di ruang publik.
Selasa, 21 Apr 2026 11:43
Figur Tanpa Dinasti, Putri Dakka Justru Paling Kuat untuk PAW NasDem di DPR RI
News
Figur Tanpa Dinasti, Putri Dakka Justru Paling Kuat untuk PAW NasDem di DPR RI
Partai NasDem menghadapi dilema strategis dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, menyusul perpindahan Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Senin, 20 Apr 2026 10:40
Waka Komisi VI DPR RI Nurdin Halid Nilai BUMN Tambang Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral
News
Waka Komisi VI DPR RI Nurdin Halid Nilai BUMN Tambang Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral
Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola sektor pertambangan, khususnya komoditas emas dan mineral strategis, agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Rabu, 01 Apr 2026 19:15
Berita Terbaru