Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
Kamis, 04 Des 2025 10:00
Anggota Komisi XIII, Dr Hj Meity Rahmatia mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang mencopot Kepala Lapas Enemwaria, Sulawesi Utara.
JAKARTA - Anggota Komisi XIII, Dr Hj Meity Rahmatia mengapresiasi Langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemwaria, Sulawesi Utara.
Tindakan Kalapas atas nama Chandra Sudarto terungkap pada RDP Komisi XIII DPR RI pekan lalu setelah salah seorang anggota dewan dalam rapat mengutuk keras perilaku yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah pesta ulang tahun.
Meity menilai keputusan menteri Imipas sangat tepat dalam menegakkan aturan dan kode etik di internal mereka.
"Perilaku seperti itu bentuk pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” imbuhnya.
Bahkan menurut politisi dari Sulawesi Selatan tersebut, perbuatan Kalapas harus dipidana bila terbukti secara meyakinkan telah melakukan pemaksaan terhadap narapidana muslim memakan daging anjing. Hal itu sebagai bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuang Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.
Adapun Pasal 156 mengatur tentang tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk di Indonesia, dan diancam pidana penjara.
Pasal 156a mengatur tentang tindak pidana penistaan agama (penodaan agama), yaitu dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, baik dengan ancaman kejahatan maupun dengan ancaman kekerasan.
Pasal 351 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan (melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain), yang memiliki tingkatan ancaman pidana yang berbeda tergantung pada berat atau ringannya luka yang ditimbulkan atau jika mengakibatkan kematian.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan,negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.
“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama, dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negaranya untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. Saya mendukung Keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkasnya.
Tindakan Kalapas atas nama Chandra Sudarto terungkap pada RDP Komisi XIII DPR RI pekan lalu setelah salah seorang anggota dewan dalam rapat mengutuk keras perilaku yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah pesta ulang tahun.
Meity menilai keputusan menteri Imipas sangat tepat dalam menegakkan aturan dan kode etik di internal mereka.
"Perilaku seperti itu bentuk pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” imbuhnya.
Bahkan menurut politisi dari Sulawesi Selatan tersebut, perbuatan Kalapas harus dipidana bila terbukti secara meyakinkan telah melakukan pemaksaan terhadap narapidana muslim memakan daging anjing. Hal itu sebagai bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuang Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.
Adapun Pasal 156 mengatur tentang tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk di Indonesia, dan diancam pidana penjara.
Pasal 156a mengatur tentang tindak pidana penistaan agama (penodaan agama), yaitu dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, baik dengan ancaman kejahatan maupun dengan ancaman kekerasan.
Pasal 351 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan (melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain), yang memiliki tingkatan ancaman pidana yang berbeda tergantung pada berat atau ringannya luka yang ditimbulkan atau jika mengakibatkan kematian.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan,negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.
“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama, dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negaranya untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. Saya mendukung Keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Kawal Nasib Pelaku Pertashop, Sampaikan Aspirasi Komisi VI di Senayan
DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi para pelaku usaha Pertashop dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 16:29
News
Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tak Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan sekaligus anggota DPR RI, Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Rabu, (05/11/2025).
Rabu, 05 Nov 2025 19:53
News
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
Penonaktifan Prof Karta Jayadi sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengundang perhatian publik, termasuk Ketua Umum IKA UNM, Prof HAM Nurdin Halid.
Rabu, 05 Nov 2025 13:32
News
Field Trip Leadership, Siswa SMP Islam Athirah Kunjungi Gedung DPR/MPR RI
Dalam kunjungan tersebut, para siswa SMP Islam Athirah diajak mengenal lebih dekat fungsi dan peran lembaga legislatif.
Sabtu, 18 Okt 2025 21:24
News
Warkop Jadi Ruang Dialog, Deng Ical Ajak Media Kawal Kinerja DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI atau akrab disapa Deng Ical, menggelar pertemuan dengan sejumlah jurnalis di Makassar, Sabtu (4/10/2025) sore.
Sabtu, 04 Okt 2025 18:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penyaluran Kartu Lansia di Luwu Timur Tuntas, Warga Senang dan Terbantu
2
Difasilitasi PKB Makassar, Muhaimin Iskandar Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga
3
BKGN 2025: Perawatan Gigi dan Gusi Gratis Kembali Hadir di Makassar
4
Unhas Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Program Ajakan Industri Kemdiktisaintek
5
BKKBN Sulsel Dorong Distribusi MBG 3B di Luwu Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penyaluran Kartu Lansia di Luwu Timur Tuntas, Warga Senang dan Terbantu
2
Difasilitasi PKB Makassar, Muhaimin Iskandar Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga
3
BKGN 2025: Perawatan Gigi dan Gusi Gratis Kembali Hadir di Makassar
4
Unhas Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Program Ajakan Industri Kemdiktisaintek
5
BKKBN Sulsel Dorong Distribusi MBG 3B di Luwu Utara