Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
Kamis, 04 Des 2025 10:00
Anggota Komisi XIII, Dr Hj Meity Rahmatia mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang mencopot Kepala Lapas Enemwaria, Sulawesi Utara.
JAKARTA - Anggota Komisi XIII, Dr Hj Meity Rahmatia mengapresiasi Langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemwaria, Sulawesi Utara.
Tindakan Kalapas atas nama Chandra Sudarto terungkap pada RDP Komisi XIII DPR RI pekan lalu setelah salah seorang anggota dewan dalam rapat mengutuk keras perilaku yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah pesta ulang tahun.
Meity menilai keputusan menteri Imipas sangat tepat dalam menegakkan aturan dan kode etik di internal mereka.
"Perilaku seperti itu bentuk pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” imbuhnya.
Bahkan menurut politisi dari Sulawesi Selatan tersebut, perbuatan Kalapas harus dipidana bila terbukti secara meyakinkan telah melakukan pemaksaan terhadap narapidana muslim memakan daging anjing. Hal itu sebagai bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuang Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.
Adapun Pasal 156 mengatur tentang tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk di Indonesia, dan diancam pidana penjara.
Pasal 156a mengatur tentang tindak pidana penistaan agama (penodaan agama), yaitu dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, baik dengan ancaman kejahatan maupun dengan ancaman kekerasan.
Pasal 351 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan (melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain), yang memiliki tingkatan ancaman pidana yang berbeda tergantung pada berat atau ringannya luka yang ditimbulkan atau jika mengakibatkan kematian.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan,negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.
“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama, dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negaranya untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. Saya mendukung Keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkasnya.
Tindakan Kalapas atas nama Chandra Sudarto terungkap pada RDP Komisi XIII DPR RI pekan lalu setelah salah seorang anggota dewan dalam rapat mengutuk keras perilaku yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah pesta ulang tahun.
Meity menilai keputusan menteri Imipas sangat tepat dalam menegakkan aturan dan kode etik di internal mereka.
"Perilaku seperti itu bentuk pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” imbuhnya.
Bahkan menurut politisi dari Sulawesi Selatan tersebut, perbuatan Kalapas harus dipidana bila terbukti secara meyakinkan telah melakukan pemaksaan terhadap narapidana muslim memakan daging anjing. Hal itu sebagai bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuang Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.
Adapun Pasal 156 mengatur tentang tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk di Indonesia, dan diancam pidana penjara.
Pasal 156a mengatur tentang tindak pidana penistaan agama (penodaan agama), yaitu dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, baik dengan ancaman kejahatan maupun dengan ancaman kekerasan.
Pasal 351 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan (melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain), yang memiliki tingkatan ancaman pidana yang berbeda tergantung pada berat atau ringannya luka yang ditimbulkan atau jika mengakibatkan kematian.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan,negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.
“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama, dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negaranya untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. Saya mendukung Keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mendorong agar program penyediaan air minum dan sanitasi tidak hanya menyasar wilayah perdesaan.
Rabu, 23 Sep 2026 17:10
News
Krisis Air Meluas di Makassar, Andi Iwan Minta Mitigasi El Nino Dipercepat
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Aras meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah konkret dan memperkuat mitigasi guna menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat Makassar di tengah ancaman fenomena El Nino.
Selasa, 22 Sep 2026 16:33
News
Komisi V DPR Tinjau Pelabuhan Makassar, Dorong Layanan Makin Andal
Komisi V DPR RI meninjau langsung kesiapan keselamatan, keamanan, serta kualitas pelayanan di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 19 Sep 2026 12:23
Sulsel
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Partai Gerindra Sulsel mematok target ambisius pada Pileg 2029 mendatang. Mereka optimis bisa meraih 10 kursi untuk tingkat DPR RI.
Rabu, 05 Agu 2026 17:24
News
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE.
Sabtu, 25 Jul 2026 16:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
HMPS Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Sukses Gelar Sociology Competition Vol. 4
2
PIK-R Sekolah Rakyat Dorong Remaja Jadi Penggerak Generasi Unggul
3
Wali Kota Makassar Siapkan Sistem Peningkatan Kapasitas Lurah
4
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
5
TransNusa Buka Penerbangan Rute Manado-Makassar-Bali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
HMPS Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Sukses Gelar Sociology Competition Vol. 4
2
PIK-R Sekolah Rakyat Dorong Remaja Jadi Penggerak Generasi Unggul
3
Wali Kota Makassar Siapkan Sistem Peningkatan Kapasitas Lurah
4
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
5
TransNusa Buka Penerbangan Rute Manado-Makassar-Bali