Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional
Senin, 08 Des 2025 11:52
BPKAD bakal melelang sejumlah Barang Milik Daerah, yakni kendaraan roda dua dan roda empat, Senin (8/12/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD), berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan presudur yang berlaku.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang, yaitu Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.
Serta Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.
"Paket I, kenderaan roda empat dan Roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua," ujarnya, Senin (8/12/2025).
Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.
Oleh sebab itu, Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id.
Dijelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.
Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.
Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
"Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada, hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025. Waktu 09.00–15.00 WITA, tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.
"Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang," tegasnya, seperti tertera dalam bunyi surat edaran lelang.
Adapun lelang menggunakan metode Open Bidding melalui website www.lelang.go.id. Pada Senin, tanggal 15 Desember 2025, batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB).
"Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang," jelasnya.
Dia menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Dan kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.
Sedangkan, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
"Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut," imbuh dia.
Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.
"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600," tutupnya.
Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.
Lelang ini mempersembahkan Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.
Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya.
Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala.
Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Kecamatan Manggala.
Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Kecamatan Rappocini.
Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Rappocini.
Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini.
Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Kec. Ujung Tanah.
RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Kecamatan Biringkanaya.
Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya.
Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea.
Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Kec. Manggala.
Kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan presudur yang berlaku.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang, yaitu Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.
Serta Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.
"Paket I, kenderaan roda empat dan Roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua," ujarnya, Senin (8/12/2025).
Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.
Oleh sebab itu, Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id.
Dijelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.
Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.
Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
"Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada, hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025. Waktu 09.00–15.00 WITA, tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.
"Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang," tegasnya, seperti tertera dalam bunyi surat edaran lelang.
Adapun lelang menggunakan metode Open Bidding melalui website www.lelang.go.id. Pada Senin, tanggal 15 Desember 2025, batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB).
"Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang," jelasnya.
Dia menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Dan kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.
Sedangkan, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
"Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut," imbuh dia.
Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.
"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600," tutupnya.
Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.
Lelang ini mempersembahkan Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.
Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya.
Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala.
Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Kecamatan Manggala.
Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Kecamatan Rappocini.
Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Rappocini.
Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini.
Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Kec. Ujung Tanah.
RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Kecamatan Biringkanaya.
Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya.
Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea.
Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Kec. Manggala.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Relokasi Puluhan PKL di Poros BTP Tamalanrea
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmen dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Sabtu, 31 Jan 2026 17:12
Makassar City
Wamen Kependudukan Puji Kolaborasi Pemkot Makassar di Kampung KB Manggala
Wakil Menteri (Wamen) Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, meninjau pelaksanaan program Kampung KB di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Jum'at, 30 Jan 2026 20:33
News
Bongkar Lapak, Fungsi Jalur Pedestrian di Jl Sultan Alauddin Kembali
Pemkot Makassar menertibkan bangunan liar berupa lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Rabu (28/1/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 18:41
Makassar City
Ray Suryadi Desak Pemkot Makassar Segera Lakukan Perbaikan Total Pasar Paotere
Kondisi infrastruktur Pasar Ikan Pelabuhan Paotere saat ini berada pada titik darurat. Kerusakan yang sangat mengkhawatirkan memicu desakan untuk segera dilakukan perbaikan total maupun penataan ulang.
Selasa, 27 Jan 2026 15:23
Makassar City
Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kelurahan Kapasa, Kota Makassar, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 20:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag