Wali Kota Makassar Diperiksa Soal Kasus Dugaan Korupsi PDAM
Agus Nyomba
Kamis, 13 April 2023 - 18:04 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto diperiksa soal dugaan korupsi sekitar Rp20 M lingkup PDAM Makassar di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis, (13/04/2023).
Orang nomor satu di Makassar tersebut hadir secara langsung pada pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi tersebut. Terlebih sebelumnya Kejati Sulsel sudah menetapkan mantan Direktur PDAM Haria Yasin Limpo sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo Ditahan
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait. "Tentu akan dilakukan pengembangan dan pemeriksaan," kata dia.
Saat pemeriksaan Danny Pomanto di Kejati Sulsel sejumlah pendukung Wali Kota Makassar ini, juga mendatangi kantor Kejati. Bahkan sempat bersitegang dengan petugas keamanan di luar pagar.
Soetarmi mengatakan penetapan tersangka sebelumnya dilakukan terhadap Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, karena sudah memenuhi dua alat bukti.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak lama, bahkan sebelumnya dari hasil temuan BPK Sulsel sendiri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar.
Orang nomor satu di Makassar tersebut hadir secara langsung pada pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi tersebut. Terlebih sebelumnya Kejati Sulsel sudah menetapkan mantan Direktur PDAM Haria Yasin Limpo sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo Ditahan
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait. "Tentu akan dilakukan pengembangan dan pemeriksaan," kata dia.
Saat pemeriksaan Danny Pomanto di Kejati Sulsel sejumlah pendukung Wali Kota Makassar ini, juga mendatangi kantor Kejati. Bahkan sempat bersitegang dengan petugas keamanan di luar pagar.
Soetarmi mengatakan penetapan tersangka sebelumnya dilakukan terhadap Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, karena sudah memenuhi dua alat bukti.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak lama, bahkan sebelumnya dari hasil temuan BPK Sulsel sendiri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar.