Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo Ditahan
Agus Nyomba
Selasa, 11 Apr 2023 18:46
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) Tahun 2015-2019, jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, (11/04/2023). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) Tahun 2015-2019, jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, (11/04/2023).
Diketahui kasus tersebut yakni dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
"Tersangka yakni HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dirinya menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti, dan setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara.
"Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan tersangka IA dilakukan Penahanan," lanjutnya.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak lama, bahkan sebelumnya dari hasil temuan BPK Sulsel sendiri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar.
Diketahui kasus tersebut yakni dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
"Tersangka yakni HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dirinya menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti, dan setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara.
"Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan tersangka IA dilakukan Penahanan," lanjutnya.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak lama, bahkan sebelumnya dari hasil temuan BPK Sulsel sendiri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Pipa Milik PDAM Makassar Bocor, Sejumlah Wilayah Terdampak
PDAM Kota Makassar mengumumkan kebocoran pipa PVC 400 mm di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10. Kondisi ini membuat suplai air di sejumlah wilayah terganggu.
Senin, 12 Agu 2024 15:40
Makassar City
GMTD & PDAM Resmi Jalin Kerja Sama Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Green River View
GMTD dan Perumda Air Minum alias PDAM Kota Makassar resmi menjalin kerja sama, ditandai dengan penandatangan MoU di Madrid Assembly Hall Pantai Akkarena.
Kamis, 02 Nov 2023 16:05
Makassar City
GMTD Gandeng PDAM Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menjajaki kerja sama dengan PDAM Makassar terkait pengadaan air bersih di kawasan perumahan Green River View.
Kamis, 14 Sep 2023 16:46
News
Kejati Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan lagi tiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar, pada Selasa malam (13/6/2023).
Rabu, 14 Jun 2023 09:07
News
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke JPU
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, kepada Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar
Rabu, 03 Mei 2023 06:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024