Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo Ditahan
Selasa, 11 Apr 2023 18:46
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) Tahun 2015-2019, jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, (11/04/2023). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) Tahun 2015-2019, jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, (11/04/2023).
Diketahui kasus tersebut yakni dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
"Tersangka yakni HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dirinya menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti, dan setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara.
"Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan tersangka IA dilakukan Penahanan," lanjutnya.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak lama, bahkan sebelumnya dari hasil temuan BPK Sulsel sendiri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar.
Diketahui kasus tersebut yakni dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
"Tersangka yakni HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dirinya menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti, dan setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara.
"Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan tersangka IA dilakukan Penahanan," lanjutnya.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak lama, bahkan sebelumnya dari hasil temuan BPK Sulsel sendiri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Air Bersih Mengalir Lagi, Janji Wali Kota Munafri Terwujud di Jalan Titang
Komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk terus mendengar dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kembali terlihat nyata.
Selasa, 09 Des 2025 21:16
News
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
Warga perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) kembali mengeluhkan distribusi air yang tidak mengalir di beberapa titik, Sabtu (6/12/2025).
Sabtu, 06 Des 2025 22:48
Sulsel
PDAM Prioritaskan Proyek Sambungan Pipa di Wilayah Timur Kota Makassar
PDAM Kota Makassar berupaya memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada pelanggan, salah satunya dengan cara pembangunan dan perbaikan pipa di wilayah utara dan timur kota.
Kamis, 13 Nov 2025 11:28
Makassar City
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melakukan kunjungan di Jalan Bakau, Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 16:21
Makassar City
Legislator Hartono Minta BUMD Makassar Susun Rencana Bisnis Berdampak
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono menyoroti jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru saja dilantik beberapa hari lalu.
Kamis, 30 Okt 2025 19:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RSUD Camba Beroperasi, Siap Layani Rujukan dan Pasien Lintas Daerah
2
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
3
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
4
Penantian Panjang Berakhir, 6.139 Honorer Jeneponto Diangkat PPPK
5
Sepanjang 2025, Polda Sulsel Catat Penurunan Tindak Kejahatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RSUD Camba Beroperasi, Siap Layani Rujukan dan Pasien Lintas Daerah
2
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
3
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
4
Penantian Panjang Berakhir, 6.139 Honorer Jeneponto Diangkat PPPK
5
Sepanjang 2025, Polda Sulsel Catat Penurunan Tindak Kejahatan