Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo Ditahan
Selasa, 11 Apr 2023 18:46
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) Tahun 2015-2019, jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, (11/04/2023). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) Tahun 2015-2019, jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, (11/04/2023).
Diketahui kasus tersebut yakni dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
"Tersangka yakni HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dirinya menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti, dan setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara.
"Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan tersangka IA dilakukan Penahanan," lanjutnya.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak lama, bahkan sebelumnya dari hasil temuan BPK Sulsel sendiri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar.
Diketahui kasus tersebut yakni dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
"Tersangka yakni HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dirinya menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti, dan setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara.
"Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan tersangka IA dilakukan Penahanan," lanjutnya.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak lama, bahkan sebelumnya dari hasil temuan BPK Sulsel sendiri, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
Pemkot Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM Makassar segera memasuki tahap lanjutan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan jajaran Kemendagri di Jakarta.
Selasa, 12 Mei 2026 09:27
Makassar City
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Komisi B DPRD Kota Makassar bersama PDAM Kota Makassar meninjau langsung jaringan pipa di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pontiku, dan Jalan Urip Sumiharjo, Rabu (29/4/2026).
Kamis, 30 Apr 2026 11:30
Makassar City
PDAM Makassar Targetkan Solusi Permanen Atasi Krisis Air di Wilayah Utara
PDAM Kota Makassar mengidentifikasi penurunan debit air sebagai kendala utama layanan di wilayah utara Kota Makassar. Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan warga terkait berkurangnya suplai air bersih.
Kamis, 30 Apr 2026 10:37
Makassar City
RDP Perdana, Komisi B DPRD Makassar Kawal Kinerja Plt Direksi Baru PDAM
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama jajaran Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM Kota Makassar yang baru, Selasa (28/4/2026).
Rabu, 29 Apr 2026 19:55
Makassar City
Belum Ada Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Bisa Diulang
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil seleksi direksi PDAM. Hingga kini, rekomendasi Kemendagri belum diterbitkan.
Selasa, 21 Apr 2026 05:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
2
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
3
Usia 20 Tahun Selesaikan Master, Anak Makassar Pidato Kelulusan Wakili Alumni Harvard University
4
RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Sejumlah Pasien Dipindahkan ke Lokasi Aman
5
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
2
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
3
Usia 20 Tahun Selesaikan Master, Anak Makassar Pidato Kelulusan Wakili Alumni Harvard University
4
RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Sejumlah Pasien Dipindahkan ke Lokasi Aman
5
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000