5.110 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Tim Sindomakassar
Sabtu, 22 April 2023 - 16:48 WIB
Sebanyak 5.110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 24 Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan diberikan remisi Khusus Idul Fitri oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, 14 orang WBP bisa berlebaran bersama keluarga usai menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, (22/4/2023).
Baca Juga: Kemenkumham Sulbar Komitmen Perbaiki Kinerja dan Kualitas Pelayanan
“Pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujar kakanwil disela - sela pemberian remisi secara simbolis.
Selanjutnya saat membacakan sambutan Menkumham, ia mengatakan bahwa WBP yang ada di dalam Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
”Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA,” terang Kakanwil.
Kata Liberti Sitinjak, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, (22/4/2023).
Baca Juga: Kemenkumham Sulbar Komitmen Perbaiki Kinerja dan Kualitas Pelayanan
“Pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujar kakanwil disela - sela pemberian remisi secara simbolis.
Selanjutnya saat membacakan sambutan Menkumham, ia mengatakan bahwa WBP yang ada di dalam Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
”Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA,” terang Kakanwil.
Kata Liberti Sitinjak, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.