5.110 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Tim Sindomakassar
Sabtu, 22 Apr 2023 16:48
Sebanyak 5.110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 24 Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan diberikan remisi Khusus Idul Fitri. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 5.110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 24 Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan diberikan remisi Khusus Idul Fitri oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, 14 orang WBP bisa berlebaran bersama keluarga usai menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, (22/4/2023).
“Pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujar kakanwil disela - sela pemberian remisi secara simbolis.
Selanjutnya saat membacakan sambutan Menkumham, ia mengatakan bahwa WBP yang ada di dalam Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
”Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA,” terang Kakanwil.
Kata Liberti Sitinjak, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Melalui sambutannya yang dibacakan Kakanwil, Menkumham berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melangar hukum.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Liberti Sitinjak menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM melalui direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan trasnformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance.
“Remisi yang saudara terima ini merupakan salah satu hasil produk digutalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara Unit Pelaksana teknis, kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” terang Kakanwil.
Melanjutkan sambutannya, ia mengatakan, optimalisasi penggunaan layanan berbasis teknologi informasi inisebagai salah satu langkah untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kemenkumham berusaha mewujudkan WBK/WBBM melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pealyanan publik. Jadi ditekankan oleh kakanwil pada WBP bahwa pelayanan publik yang diberikan bebas dari pungli,” ucapnya saat menutup membacakan sambutan Menekumham.
Terpisah dalam keterangannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan, sebanyak 5.110 orang WBP menrima remisi, dengan jumlah yang bervariasi, paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi 2 bulan.
“Dari 5.110 orang WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas),” ujarnya.
Menurut Suprapto, WBP yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Sebelumnya, dalam laporan Kalapas Kelas I Makassar, Hernowo menyampaikan bahwa sebanyak 607 WBP Lapas Makassar menerima remisi dari total 1.156 penghuni, dan semuanya menerima remisi RK I.
Pemberian Remisi Ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Bagian Umum Basir, Kasubid Pengentasan anak Amir, Kasub Humas Meydi Zulqadri Dan para pejabat Lapas Makassar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, (22/4/2023).
“Pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujar kakanwil disela - sela pemberian remisi secara simbolis.
Selanjutnya saat membacakan sambutan Menkumham, ia mengatakan bahwa WBP yang ada di dalam Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
”Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA,” terang Kakanwil.
Kata Liberti Sitinjak, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Melalui sambutannya yang dibacakan Kakanwil, Menkumham berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melangar hukum.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Liberti Sitinjak menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM melalui direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan trasnformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance.
“Remisi yang saudara terima ini merupakan salah satu hasil produk digutalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara Unit Pelaksana teknis, kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” terang Kakanwil.
Melanjutkan sambutannya, ia mengatakan, optimalisasi penggunaan layanan berbasis teknologi informasi inisebagai salah satu langkah untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kemenkumham berusaha mewujudkan WBK/WBBM melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pealyanan publik. Jadi ditekankan oleh kakanwil pada WBP bahwa pelayanan publik yang diberikan bebas dari pungli,” ucapnya saat menutup membacakan sambutan Menekumham.
Terpisah dalam keterangannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan, sebanyak 5.110 orang WBP menrima remisi, dengan jumlah yang bervariasi, paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi 2 bulan.
“Dari 5.110 orang WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas),” ujarnya.
Menurut Suprapto, WBP yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Sebelumnya, dalam laporan Kalapas Kelas I Makassar, Hernowo menyampaikan bahwa sebanyak 607 WBP Lapas Makassar menerima remisi dari total 1.156 penghuni, dan semuanya menerima remisi RK I.
Pemberian Remisi Ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Bagian Umum Basir, Kasubid Pengentasan anak Amir, Kasub Humas Meydi Zulqadri Dan para pejabat Lapas Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkumham Buka Lowongan 9.070 CPNS, Kakanwil Sulsel Ingatkan Waspada Penipuan
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Indah Rahayuningsih menegaskan bahwa seleksi CPNS 2024 dilaksanakan secara gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Kamis, 22 Agu 2024 12:17
News
Optimalkan Layanan Publik, Kemenkumham Sulsel Tempati Kantor Baru
Terhitung 24 Juni 2024 layanan publik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, akan sepenuhnya dipindahkan di Kantor Baru
Jum'at, 21 Jun 2024 14:01
Sulsel
Kantor Baru Kemenkumham Sulsel Terbesar di Indonesia
Kantor baru Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, merupakan yang terbesar di antara kantor wilayah lain di Indonesia.
Sabtu, 15 Jun 2024 05:56
Sulsel
Kemenkumham Sulsel Bentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel saat ini tengah membentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pemprov Sulsel pun dilibatkan.
Rabu, 12 Jun 2024 11:09
Sulsel
15 UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Masuk Tahap Panel TPI
Sebanyak 15 unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sulsel masuk dalam tahap penilaian panel TPI pembangunan ZI menuju WBK/Wilayah Bersih dan Melayani.
Selasa, 21 Mei 2024 16:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma
5
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma
5
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah