ASN Pemprov Sulsel Tambah Libur, TPP Terancam Dipotong
Gusti Ridani
Rabu, 26 April 2023 - 15:56 WIB
Libur panjang lebaran Idulfitri 1444 H telah usai. Pemprov Sulsel mewanti-wanti agar ASN masuk kerja tepat waktu. Jika tidak, sanksi disiplin menanti.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKD) Sulsel Andi Irham Sakti Irawan mengatakan, sebelumnya semua ASN sudah diberi penyampaian terkait hal ini. Sehingga, tidak ada alasan untuk mangkir.
Penyampaian itu juga tertuang dalam surat nomor 003.2/4451/BKD, perihal pengawasan dan pelaporan atas kehadiran ASN setelah pelaksanaan cuti bersama. Surat tersebut memuat empat poin. Diterbitkan pada 18 April lalu.
Baca juga: Sekprov Sulbar Tegaskan Pemberian TPP ASN Harus Objektif
"Sebelum libur sudah dikeluarkan surat mengenai penagasan dan pelaporan kehadiran ASN pasca cuti bersama. Kami minta kepala perangkat daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkup kerjanya agar masuk kerja hari ini," ujarnya, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, Andi Irham mengatakan, poin kedua yang perlu dilakukan kepala perangkat daerah adalah melakukan pemantauan kehadiran ASN di lingkup kerjanya pada hari pertama kerja. Selanjutnya melaporkan rekapitulasi kehadiran kepada BKD.
"Kita sudah pantau, dan sudah dilaporkan rekapitulasi absensi kehadiran ke BKD hari ini, paling lambat pukul 09.00 sampai 10.00 Wita. Karena dari absensi akan ada penilaian," terangnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKD) Sulsel Andi Irham Sakti Irawan mengatakan, sebelumnya semua ASN sudah diberi penyampaian terkait hal ini. Sehingga, tidak ada alasan untuk mangkir.
Penyampaian itu juga tertuang dalam surat nomor 003.2/4451/BKD, perihal pengawasan dan pelaporan atas kehadiran ASN setelah pelaksanaan cuti bersama. Surat tersebut memuat empat poin. Diterbitkan pada 18 April lalu.
Baca juga: Sekprov Sulbar Tegaskan Pemberian TPP ASN Harus Objektif
"Sebelum libur sudah dikeluarkan surat mengenai penagasan dan pelaporan kehadiran ASN pasca cuti bersama. Kami minta kepala perangkat daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkup kerjanya agar masuk kerja hari ini," ujarnya, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, Andi Irham mengatakan, poin kedua yang perlu dilakukan kepala perangkat daerah adalah melakukan pemantauan kehadiran ASN di lingkup kerjanya pada hari pertama kerja. Selanjutnya melaporkan rekapitulasi kehadiran kepada BKD.
"Kita sudah pantau, dan sudah dilaporkan rekapitulasi absensi kehadiran ke BKD hari ini, paling lambat pukul 09.00 sampai 10.00 Wita. Karena dari absensi akan ada penilaian," terangnya.