ASN Pemprov Sulsel Tambah Libur, TPP Terancam Dipotong
Rabu, 26 Apr 2023 15:56
TPP ASN terancam dipotong jika menambah libur usai lebaran Idulfitri 1444 H. Foto: Ilustrasi/SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Libur panjang lebaran Idulfitri 1444 H telah usai. Pemprov Sulsel mewanti-wanti agar ASN masuk kerja tepat waktu. Jika tidak, sanksi disiplin menanti.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKD) Sulsel Andi Irham Sakti Irawan mengatakan, sebelumnya semua ASN sudah diberi penyampaian terkait hal ini. Sehingga, tidak ada alasan untuk mangkir.
Penyampaian itu juga tertuang dalam surat nomor 003.2/4451/BKD, perihal pengawasan dan pelaporan atas kehadiran ASN setelah pelaksanaan cuti bersama. Surat tersebut memuat empat poin. Diterbitkan pada 18 April lalu.
"Sebelum libur sudah dikeluarkan surat mengenai penagasan dan pelaporan kehadiran ASN pasca cuti bersama. Kami minta kepala perangkat daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkup kerjanya agar masuk kerja hari ini," ujarnya, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, Andi Irham mengatakan, poin kedua yang perlu dilakukan kepala perangkat daerah adalah melakukan pemantauan kehadiran ASN di lingkup kerjanya pada hari pertama kerja. Selanjutnya melaporkan rekapitulasi kehadiran kepada BKD.
"Kita sudah pantau, dan sudah dilaporkan rekapitulasi absensi kehadiran ke BKD hari ini, paling lambat pukul 09.00 sampai 10.00 Wita. Karena dari absensi akan ada penilaian," terangnya.
Kemudian, bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini, tanpa alasan yang jelas, mereka akan mendapat sanksi disiplin. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Di dalam PP itu ada tiga hukuman, mulai ringan, sedang, sampai berat. Mungkin yang diberikan nanti hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Itu bakal berpengaruh kepada TPP yang bersangkutan," bebernya.
Andi Irham juga mengatakan, itu terjadi karena semua sistem kinerja sudah berbasis online. Sehingga, bentuk hukuman atau sanksi, khususnya berkaitan dengan absensi, akan terkontrol secara otomatis.
"Itu sebagi hukuman, karena TPP itu syarat pembayarannya kehadiran dan kinerja. Jadi kalaupun rajin masuk kantor tapi kinerjanya tidak sampai target, itu berpengaruh ke TPP yang akan ia terima setiap bulannya," kata dia.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKD) Sulsel Andi Irham Sakti Irawan mengatakan, sebelumnya semua ASN sudah diberi penyampaian terkait hal ini. Sehingga, tidak ada alasan untuk mangkir.
Penyampaian itu juga tertuang dalam surat nomor 003.2/4451/BKD, perihal pengawasan dan pelaporan atas kehadiran ASN setelah pelaksanaan cuti bersama. Surat tersebut memuat empat poin. Diterbitkan pada 18 April lalu.
"Sebelum libur sudah dikeluarkan surat mengenai penagasan dan pelaporan kehadiran ASN pasca cuti bersama. Kami minta kepala perangkat daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkup kerjanya agar masuk kerja hari ini," ujarnya, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, Andi Irham mengatakan, poin kedua yang perlu dilakukan kepala perangkat daerah adalah melakukan pemantauan kehadiran ASN di lingkup kerjanya pada hari pertama kerja. Selanjutnya melaporkan rekapitulasi kehadiran kepada BKD.
"Kita sudah pantau, dan sudah dilaporkan rekapitulasi absensi kehadiran ke BKD hari ini, paling lambat pukul 09.00 sampai 10.00 Wita. Karena dari absensi akan ada penilaian," terangnya.
Kemudian, bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini, tanpa alasan yang jelas, mereka akan mendapat sanksi disiplin. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Di dalam PP itu ada tiga hukuman, mulai ringan, sedang, sampai berat. Mungkin yang diberikan nanti hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Itu bakal berpengaruh kepada TPP yang bersangkutan," bebernya.
Andi Irham juga mengatakan, itu terjadi karena semua sistem kinerja sudah berbasis online. Sehingga, bentuk hukuman atau sanksi, khususnya berkaitan dengan absensi, akan terkontrol secara otomatis.
"Itu sebagi hukuman, karena TPP itu syarat pembayarannya kehadiran dan kinerja. Jadi kalaupun rajin masuk kantor tapi kinerjanya tidak sampai target, itu berpengaruh ke TPP yang akan ia terima setiap bulannya," kata dia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sidak SPBU Makassar, Gubernur Sulsel Dorong Penambahan Kuota BBM
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Reginal Sulawesi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU
Sabtu, 12 Sep 2026 23:03
News
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengambil langkah cepat untuk mengurangi peningkatan mobilitas masyarakat.
Jum'at, 11 Sep 2026 22:11
News
Operator SPBU Disorot, Pertamina Tambah 50 Tenaga untuk 25 SPBU 24 Jam di Makassar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyoroti kesiapan operator di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, di tengah antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:49
News
Pertamina Gandeng Lintas Sektor Perkuat Penguraian Antrean BBM di Sejumlah SPBU Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggandeng lintas sektor untuk memperkuat penanganan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Makassar.
Kamis, 10 Sep 2026 19:53
News
Antrean Panjang BBM di SPBU, Gubernur Sulsel Imbau Tak Panic Buying
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat pengawasan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, untuk memastikan distribusinya tepat sasaran.
Kamis, 10 Sep 2026 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
2
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
3
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
4
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
2
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
3
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
4
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa