Kejari Makassar Buru Terdakwa Kasus Investasi Bodong
Ansar Jumasang
Kamis, 27 April 2023 - 14:37 WIB
Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) kini memburu satu orang terdakwah kasus investasi bodong yang telah ditetapkan sebagai terdakwah sejak dua tahun lalu.
Korban investasi bodong berkedok tambang digital yakni Jimmy Chandra dan Frenky mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (24/4/2023).
Korban datang di kantor Kejari Makassar sambil membawa surat permohonan terkait kasus penipuan yang menimpa dirinya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah mengatakan, telah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Andi Alamsyah.
Baca Juga: Polisi Sudah Ringkus 5 Orang Penganiaya Pemudik di Makassar
Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamsul.
Korban investasi bodong berkedok tambang digital yakni Jimmy Chandra dan Frenky mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (24/4/2023).
Korban datang di kantor Kejari Makassar sambil membawa surat permohonan terkait kasus penipuan yang menimpa dirinya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah mengatakan, telah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Andi Alamsyah.
Baca Juga: Polisi Sudah Ringkus 5 Orang Penganiaya Pemudik di Makassar
Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamsul.