May Day di Makassar, Ratusan Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut
Gusti Ridani
Senin, 01 Mei 2023 - 19:44 WIB
Ratusan buruh di Kota Makassar berkumpul melakukan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh atau May Day, Senin (1/5/23). Ratusan buruh terlihat berkumpul menyampaikan aspirasi mereka di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terlihat massamemadati depan Kantor DPRD Sulsel dengan membentangkan spanduk serta mengibarkan bendera-bendera organisasi para buruh. Para massa aksi menyuarakan aspirasi mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan pemerintah pada akhir Maret lalu.
Baca Juga:Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan
Salah satu massa aksi mengatakan pihaknya hanya meminta pemerintah untuk mendukung dan berpihak kepada buruh dengan memperhatikan hak-hak para pekerja.
"Kami di sini menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja", ujar Anwar, salah satu buruh.
Pihaknya mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang tak kunjung memperhatikan hak-hak para buruh, olehnya itu mereka mendesak pemerintah segera mencabut UU Ciptaker.
Hal itu dikarenakan sejumlah pasal dalam UU Ciptaker dinilai mendiskriminasi hak-hak para buruh dan merugikan para pekerja. "Hari ini adalah hari momentum rakyat pekerja atau hari buruh internasional menuntut cabut Undang-undang Cipta Kerja", pungkasnya.
Terlihat massamemadati depan Kantor DPRD Sulsel dengan membentangkan spanduk serta mengibarkan bendera-bendera organisasi para buruh. Para massa aksi menyuarakan aspirasi mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan pemerintah pada akhir Maret lalu.
Baca Juga:Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan
Salah satu massa aksi mengatakan pihaknya hanya meminta pemerintah untuk mendukung dan berpihak kepada buruh dengan memperhatikan hak-hak para pekerja.
"Kami di sini menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja", ujar Anwar, salah satu buruh.
Pihaknya mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang tak kunjung memperhatikan hak-hak para buruh, olehnya itu mereka mendesak pemerintah segera mencabut UU Ciptaker.
Hal itu dikarenakan sejumlah pasal dalam UU Ciptaker dinilai mendiskriminasi hak-hak para buruh dan merugikan para pekerja. "Hari ini adalah hari momentum rakyat pekerja atau hari buruh internasional menuntut cabut Undang-undang Cipta Kerja", pungkasnya.