Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke JPU
Agus Nyomba
Rabu, 03 Mei 2023 - 06:11 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, kepada Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.
Penyerahan ini dilakukan pada Selasa Tanggal 02 Mei 2023. Diketahui, dugaan korupsi ini yakni Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Baca Juga: Kejati Sulsel Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Makassar
Adapun tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," kata dia dalam keterangan tertulis.
Diketahui bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Penyerahan ini dilakukan pada Selasa Tanggal 02 Mei 2023. Diketahui, dugaan korupsi ini yakni Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Baca Juga: Kejati Sulsel Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Makassar
Adapun tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," kata dia dalam keterangan tertulis.
Diketahui bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.