Kejati Sulsel Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Makassar
Jum'at, 14 Apr 2023 00:52
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberi keterangan usai diperiksa sebagai saksi pada dugaan kasus korupsi di PDAM Makassar, Kamis, (13/04/2023). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sudah memeriksa 16 orang saksi terkait dugaan korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017- 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018.
Ke 16 orang saksi tersebut diperiksa pada Kamis, (13/04/2023). Termasuk Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, yang turut hadir di Kejati Sulsel. Dan 15 orang lainnya yang terkait kasus tersebut. Terlebih lagi Kejati sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Haris Yasin Limpo mantan Direktur Utama PDAM Makassar dan Irawan Abadi yang juga salah satu direksi.
"Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 16 (enam belas) orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HYL dan IA," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis, (13/04/2023).
Ke 16 orang saksi tersebut yakni, H.SP (Direktur Umum PDAM Kota Makassar padaTahun 2020-2021), H.AH (Direktur Umum PDAM Kota Makassar pada Tahun 2018-2019), H.AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021), KB (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada tahun 2017-2019), HA (Plt Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021), TP (Kabag SPI PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2020), H.IRA (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020), MRP (Wali Kota Makassar).
Kemudian ada inisial, RM (Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar Tahun 2018), AHRN (Plt Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021), MS (Akuntan Publik), U (Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar), MH (Kepala Kanwil Makassar AJB Bumiputera Tahun 2020), HMS (Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2015- 2016), VL (Kepala Sekretariat Umum pada Dapenma Pamsi) dan terakhir AG (Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Ekbang Pemerintah Kota Makassar).
Soetarmi mengatakan, pihak Kejati Sulsel akan terus mengembangkan kasus ini, terlebih lagi sudah ada dua tersangka yang ditetapkan setelah sudah memenuhi dua alat bukti.
Pada pemeriksaan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sejumlah massa mendatangi kantor Kejaksaan tersebut. Bahkan beberapa diantara mereka sempat bersitegang dengan petugas karena memaksa untuk masuk.
Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto memenuhi panggilan pemeriksaaan sebagai saksi dalam kasus tersebut datang sejak jam 10.00 pagi hingga 12.00 Wita. "Saya kira pemeriksaan berjalan lancar, kita harus menghargai hukum. Alhamdulillah tadi selesai," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
"Pertanyaan-pertanyaan lama untuk mengklarifikasi. Kayak dulu-dulu, tidak ada berkas diserahkan," tuturnya.
Terkait penetapan mantan Dirut dan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo serta Irawan Abadi sebagai tersangka, Danny Pomanto mengaku prihatin. Meski demikian, Danny mengaku yakin keduanya mempunyai pembelaan masing-masing.
"Saya berharap beliau kuat dan fight, karena proses hukum terus berjalan. Kita hargai proses hukum dan kita doakan teman-teman kuat," ucapnya.
Ke 16 orang saksi tersebut diperiksa pada Kamis, (13/04/2023). Termasuk Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, yang turut hadir di Kejati Sulsel. Dan 15 orang lainnya yang terkait kasus tersebut. Terlebih lagi Kejati sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Haris Yasin Limpo mantan Direktur Utama PDAM Makassar dan Irawan Abadi yang juga salah satu direksi.
"Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 16 (enam belas) orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HYL dan IA," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis, (13/04/2023).
Ke 16 orang saksi tersebut yakni, H.SP (Direktur Umum PDAM Kota Makassar padaTahun 2020-2021), H.AH (Direktur Umum PDAM Kota Makassar pada Tahun 2018-2019), H.AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021), KB (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada tahun 2017-2019), HA (Plt Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021), TP (Kabag SPI PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2020), H.IRA (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020), MRP (Wali Kota Makassar).
Kemudian ada inisial, RM (Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar Tahun 2018), AHRN (Plt Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021), MS (Akuntan Publik), U (Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar), MH (Kepala Kanwil Makassar AJB Bumiputera Tahun 2020), HMS (Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2015- 2016), VL (Kepala Sekretariat Umum pada Dapenma Pamsi) dan terakhir AG (Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Ekbang Pemerintah Kota Makassar).
Soetarmi mengatakan, pihak Kejati Sulsel akan terus mengembangkan kasus ini, terlebih lagi sudah ada dua tersangka yang ditetapkan setelah sudah memenuhi dua alat bukti.
Pada pemeriksaan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sejumlah massa mendatangi kantor Kejaksaan tersebut. Bahkan beberapa diantara mereka sempat bersitegang dengan petugas karena memaksa untuk masuk.
Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto memenuhi panggilan pemeriksaaan sebagai saksi dalam kasus tersebut datang sejak jam 10.00 pagi hingga 12.00 Wita. "Saya kira pemeriksaan berjalan lancar, kita harus menghargai hukum. Alhamdulillah tadi selesai," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
"Pertanyaan-pertanyaan lama untuk mengklarifikasi. Kayak dulu-dulu, tidak ada berkas diserahkan," tuturnya.
Terkait penetapan mantan Dirut dan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo serta Irawan Abadi sebagai tersangka, Danny Pomanto mengaku prihatin. Meski demikian, Danny mengaku yakin keduanya mempunyai pembelaan masing-masing.
"Saya berharap beliau kuat dan fight, karena proses hukum terus berjalan. Kita hargai proses hukum dan kita doakan teman-teman kuat," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Sulsel
Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program JMS di SMPN 30 Makassar
Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 19:11
News
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
News
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 22:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
3
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
3
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK