Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke JPU
Rabu, 03 Mei 2023 06:11
Dua tersangka dugaan Korupsi PDAM Makassar diserahkan ke Penuntut Umum. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, kepada Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.
Penyerahan ini dilakukan pada Selasa Tanggal 02 Mei 2023. Diketahui, dugaan korupsi ini yakni Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Adapun tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," kata dia dalam keterangan tertulis.
Diketahui bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.
Penyerahan ini dilakukan pada Selasa Tanggal 02 Mei 2023. Diketahui, dugaan korupsi ini yakni Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Adapun tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," kata dia dalam keterangan tertulis.
Diketahui bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel
Kunjungan audiensi ini dipimpin oleh Deny Sukendar, Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, bersama jajaran manajemen perusahaan.
Jum'at, 12 Des 2025 16:31
Sulsel
Bersama Kejaksaan, Pemkot Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan
Suasana Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen besar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, pada Kamis (20/11/2025),
Kamis, 20 Nov 2025 23:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
2
Guru Mengaji dan Imam di Wajo Dapat Hadiah Umruh dari Pondok Pesantren Daarul Mu'minin As'Adiyah
3
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
4
Silaturahim dan Buka Bersama, Momentum Penguatan Peran Alumni UIN Alauddin untuk Bangsa
5
Pemkot Makassar Matangkan Skema Pengelolaan Pasar Butung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
2
Guru Mengaji dan Imam di Wajo Dapat Hadiah Umruh dari Pondok Pesantren Daarul Mu'minin As'Adiyah
3
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
4
Silaturahim dan Buka Bersama, Momentum Penguatan Peran Alumni UIN Alauddin untuk Bangsa
5
Pemkot Makassar Matangkan Skema Pengelolaan Pasar Butung