KPU Sidrap Belum Terima Konfirmasi Ulang PKS soal Pengajuan Ulang Berkas Bacaleg
Andi Mappanyukki
Rabu, 10 Mei 2023 - 15:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap belum menerima konfirmasi ulang pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg), dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap. PKS diketahui menjadi partai pertama mengajukan bacalegnya secara serentak dilakukan pada 8 Mei 2023 sesuai nomor urutnya.
Ada sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dokumen pengajuan Bacaleg dari PKS belum diterima oleh KPU salah satunya di Kabupaten Sidrap. Untuk di Sidrap yang menjadi kendala karena belum adanya berkas persetujuan pendaftaran PKS Sidrap dari DPP PKS.
Baca Juga: 2 Bersaudara Bacaleg PKS Wajo Akan Bertarung Pada Pileg 2024
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng. Sampai hari ini Rabu (10/5/2023) pihaknya belum menerima konfirmasi ulang dari PKS Sidrap
"Bekum terkonfirmasi persetujuan dari DPP PKS di Silon pertanggal (8/5/2023). Memang waktu PKS datang dipimpin langsung Ketua DPD-nya, hanya saja tetap kami minta berkas persetujuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sidrap dari DPP. Setelah itu ada di Silon, barulah kami nyatakan berkasnya diterima," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Menurut Syamsuddin, masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 yang akan mendaftarkan bacalegnya wajib memenuhi syarat tersebut, yang dibuktikan sudah terkonfirmasi di Silon KPU.
"Sampai saat ini kami masih terus menunggu berkas persetujuan DPP PKS terkait pengajuan pendaftaran ulang Bacaleg dari PKS Sidrap," imbuhnya.
Ada sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dokumen pengajuan Bacaleg dari PKS belum diterima oleh KPU salah satunya di Kabupaten Sidrap. Untuk di Sidrap yang menjadi kendala karena belum adanya berkas persetujuan pendaftaran PKS Sidrap dari DPP PKS.
Baca Juga: 2 Bersaudara Bacaleg PKS Wajo Akan Bertarung Pada Pileg 2024
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng. Sampai hari ini Rabu (10/5/2023) pihaknya belum menerima konfirmasi ulang dari PKS Sidrap
"Bekum terkonfirmasi persetujuan dari DPP PKS di Silon pertanggal (8/5/2023). Memang waktu PKS datang dipimpin langsung Ketua DPD-nya, hanya saja tetap kami minta berkas persetujuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sidrap dari DPP. Setelah itu ada di Silon, barulah kami nyatakan berkasnya diterima," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Menurut Syamsuddin, masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 yang akan mendaftarkan bacalegnya wajib memenuhi syarat tersebut, yang dibuktikan sudah terkonfirmasi di Silon KPU.
"Sampai saat ini kami masih terus menunggu berkas persetujuan DPP PKS terkait pengajuan pendaftaran ulang Bacaleg dari PKS Sidrap," imbuhnya.