Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
Tim SINDOmakassar
Senin, 25 Mei 2026 - 21:31 WIB
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa
DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pengguliran hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bukan didorong emosi politik ataupun kepentingan sesaat. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
"Hak angket merupakan instrumen pengawasan resmi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik maupun etika penyelenggaraan pemerintahan," kata Asrul saat menyampaikan pandangan pengusul, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional, bukan pula bermotif personal atau kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Baca juga: DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
Asrul menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
"Hak angket merupakan instrumen pengawasan resmi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik maupun etika penyelenggaraan pemerintahan," kata Asrul saat menyampaikan pandangan pengusul, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional, bukan pula bermotif personal atau kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Baca juga: DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
Asrul menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.