home news

Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB
Kuasa hukum korban kasus pencurian kartu ATM, Andi Alwi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Penahanan itu diungkap Kuasa hukum korban, Andi Alwi. Ia pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani perkara tersebut sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.

"Saya selaku penasehat hukum korban/pelapor cukup mengapresiasi penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Jeneponto atas upaya penegakan hukum," ujar Andi Alwi.

Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga perkara akhirnya dapat dilimpahkan ke jaksa.

Baca juga: Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan

"Saya menganggap penyidik telah bekerja secara profesional sejak proses penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan hingga akhirnya saat ini pelaku atau tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan II Jeneponto," ungkapnya.

Meski demikian, Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pelimpahan perkara. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto melanjutkan penanganan perkara secara tegas hingga proses persidangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya