Mahasiswi di Kota Makassar Tewas Dibunuh Pacar Sendiri
Ansar Jumasang
Senin, 12 Juni 2023 - 19:18 WIB
Masra (23), mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin ditemukan tewas. Jasad korban ditemukan di kamar kosnya, di Pondok Madinah, Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (11/6/2023) malam.
Usai kejadian, polisi langsung menahan pelaku bernama Joshua (24), yang bekerja sebagai pedagang nasi goreng.
Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Kasus Pembunuhan Motif Jual Organ
Kapolrestabes Makassar Kombes Mohammad Ngajib mengatakan korban tewas akibat dibunuh. "Ia merupakan korban pembunuhan," kata Perwira tiga melati itu kepada wartawan Senin (12/6/2023).
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, Masra yang merupakan mahasiswi angkatan 2020 asal Kabupaten Sinjai itu dibunuh oleh kekasihnya sendiri, M Joshua (24). Korban sempat mendapatkan tindakan penganiayaan di pelipis mata dan kepala bagian belakang.
Berdasarkan hasil otopsi, diketahui Masra ternyata sedang hamil empat bulan. "Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur 4 bulan," kata Ngajib.
Akpol 1995 itu menjelaskan, korban hamil di luar nikah. Dia kemudian, mengonsumsi obat-obatan dengan maksud menggugurkan kandungannya. Tapi, malah keracunan dan meninggal dunia.
Usai kejadian, polisi langsung menahan pelaku bernama Joshua (24), yang bekerja sebagai pedagang nasi goreng.
Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Kasus Pembunuhan Motif Jual Organ
Kapolrestabes Makassar Kombes Mohammad Ngajib mengatakan korban tewas akibat dibunuh. "Ia merupakan korban pembunuhan," kata Perwira tiga melati itu kepada wartawan Senin (12/6/2023).
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, Masra yang merupakan mahasiswi angkatan 2020 asal Kabupaten Sinjai itu dibunuh oleh kekasihnya sendiri, M Joshua (24). Korban sempat mendapatkan tindakan penganiayaan di pelipis mata dan kepala bagian belakang.
Berdasarkan hasil otopsi, diketahui Masra ternyata sedang hamil empat bulan. "Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur 4 bulan," kata Ngajib.
Akpol 1995 itu menjelaskan, korban hamil di luar nikah. Dia kemudian, mengonsumsi obat-obatan dengan maksud menggugurkan kandungannya. Tapi, malah keracunan dan meninggal dunia.